Wednesday, 13 February 2019

Prolog Tipologi Ulama dalam al-Qur'an


Tipologi Ulama dalam al-Qur’an
Oleh: Muhammad, Lc., M.Th.I.[1]
Prolog
Era abad ke 15 Hijriah atau 21 Masehi itulah era kehidupan kita sekarang. Masa yang sudah sangat jauh dari masa-masa kehidupan Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Masa yang sudah tidak termasuk paling bagusnya masa sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad (H.R. al-Bukhari)
خَيْر القرون قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ يَكُونُ بَعْدَهُمْ ، قَوْمٌ يَشْهَدُونَ وَلا يُسْتَشْهَدُونَ.[2]
Paling bagusnya masa ialah masaku (Nabi Muhammad), kemudian masa selanjutnya, kemuadian masa selanjutnya, kemudian akan ada masa setelah itu golongan yang bersaksi, namun tidak pernah menyaksikan.”
Meski masa sekarang tidak termasuk salah satu dari 3 masa yang baik sebagaimana tersurat dari hadis di atas, akan tetapi masa kita masih termasuk masa yang bagus bila dibandingkan dengan masa setelah kita, karena masa kita tergolong masa yang bersaksi walau tidak menyaksikan. Hadis di atas tidak menunjukkan akan kebagusan 3 masa pertama, akan tetapi hadis tersebut bersifat memberikan himbauan bahwa semakin bergesernya waktu kerusakan moral dan kemerosotan iman manusia akan semakin berkurang. Penjelasan mengenai hadis di atas sesuai dengan apa yang dikatan oleh Muhammad Anwar Syah.[3]
Hal ini bisa dilihat pada masa sekarang masih banyak ulama yang berusaha sekuat tenaga untuk menegakkan ajaran Islam dan menyebarkan faham Islam sebagaimana yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Selain itu, pelajaran agama Islam masih tetap menjadi bahan ajar yang tidak bisa lepas dari satu lembaga sebagai contoh Universitas al-Azhar Mesir, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan lain sebagainya masih tetap eksis mengajarkan perlajaran agama Islam. Namun, di sisi lain terhadap pula ulama yang memberikan faham liberal pada para penuntut ilmu agama Islam. Membebaskan pemikiran dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an sesuka hati, mengikuti hawa nafsu, untuk kepentingan politik, untuk mendapatkan pujian dari satu golongan, dan lain sebagainya, sehingga terjadi pemaknaan ayat yang tidak seharusnya.
Islam mengajarkan kebebasan dalam berideologi, namun Islam tidak mengajarkan menafsirkan ayat sesuka hati. Oleh sebab itu, muncullah disiplin ilmu yang membahas tentang dasar-dasar untuk memahami al-Qur’an, hadis, dan metode dalam pengambilan hukum menggunakan logika. Imam Syafi’i (W: 204 H) yang terkenal sebagai peletak pertama ilmu Ushul Fikih yang berjudul al-Risalah memberikan koredor bagi orang-orang yang hendak merumuskan hukum. Lebih dari itu, pada abad ke 4 Hijriyah para ulama memberikan larangan berijtihad dan mengharuskan mengikuti salah satu pendapat Madzahil al-Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) argumen tersebut muncul bukan disebabkan pintu ijtihad sudah ditutup dan tidak ada orang yang mampu berijtihad lagi, akan tetapi demi menjaga ajaran agama Islam serta mengantisipasi terhadap pemikiran bebas yang tersebar pada saat itu.
Era teknologi merupakan era yang ada dihadapan kita, kehidupan yang serba instan, serta globalisasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Semua yang ada dihadapan kita merupakan fenomena baru yang belum pernah dibahas oleh ulama klasik. Adanya fenomena baru tersebut membutuhkan rumusan hukum baru yang sesuai dengan kehidupan saat ini. Ijtihad baru yang tidak terlalu menggampangkan hukum dan tidak terlalu menyulitkan umat Islam menjadi bahan yang harus dipikirkan. Oleh karena itu, tidak salah bila mayoritas ulama berkata, “Ijtihad bisa berubah mengikuti perubahan ruang dan waktu.”
Fenomena, budaya, dan tradisi yang terjadi di Indonesia bisa dipastikan tidak sama dengan fenomena, budaya dan tradisi yang ada di Negara lain. Dengan demikian, hukum terhadap fenomena yang terjadi membutuhkan putusan yang lebih sesuai dengan kondisi di Indonesia setelah melihat kondisi sosial dan budaya yang ada tanpa menghilangkan eksistensi al-Qur’an dan hadis.
Tidak diragukan lagi bahwa Ilmuwan muslim di Indonesia tergolong sangat banyak dan memiliki wawasan luas serta pandangan beragam dalam menyelesaikan permasalahan baru yang terjadi. Di antara ilmuwan muslim Indonesia ada yang pempelajari ajaran Islam dari dunia Barat yang lebih mengandalkan kontekstual ada ada pula yang mendalami pelajaran Islam dari Timur Tengah sehingga mengeluarkan ideologi moderat atau radikal. Perbedaan pandangan dalam menghadapi fenomena baru merupakan hal wajar, sebab ajaran Islam memberikan kebebasan untuk berideologi (Huriyah al-Ra’y), namun Islam bukan berarti memperikan kebebasan totalitas, melainkan harus berdasarkan al-Qur’an, hadis, Ijma’, dan tidak mengikuti hawa nafsunya.
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang dijanjikan keabadiannya hingga akhir zaman. Al-Qur’an adalah kitab Allah yang tidak ada satupun permasalah yang lepas dalam pembahasannya sebagaimana firman Allah (Q.S. al-An’am: 38)
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.”[4]
Tidak luput dari pembahasan al-Qur’an ialah macam-macam ulama. Allah memberikan penjelasan mengenai macam-macam ulama melewati firman-Nya yang diturunkan pada Nabi Muhammad. Ternyata ketika diteliti dari ayat-ayat al-Qur’an, tidak semua ulama memberikan arahan yang bagus, pencerahan pada umat, dan memberikan argumen yang benar, akan tetapi ada juga ulama yang selalu memberikan wawasan salah hanya untuk mengikuti hawa nafsunya serta kepentingan pribadi atau golongan yang dianutnya. Ada pula ulama yang selalu menebarkan kebencian dan fitnah baik sesama muslim atau golongan agama lain. Pembagian ulama dalam al-Qur’an inilah yang akan menjadi pembahasan pada tulisan ini serta dilengkapi dengan tugas yang seharusnya diemban oleh para ulama pada abad ke 21 masehi ini.


[1] Mahasiswa Pascasarja (S3) UIN Sunan Ampel Surabaya, Prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir dan Dosen Ilmu al-Qur’an Fakultas Syariah di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
[2] ‘Ali bin Khalaf bin ‘Abdul Malik bin Bathal al-Qurthubi, Syarah Shahih al-Bukhari li Ibn Bathal, (Saudi: Maktabah al-Rusyd, 2003), 10/155.
[3] Lihat, Muhammad Anwar Syah bin Mu’dzam Syah, al-‘Urf al-Syadzi Syarah Sunan al-Tirmidzi, (India: Muassasah Dhuha li al-Nasyr wa al-Tawzi’, t.t), 3/357.
[4]

No comments:

Post a Comment