Tipologi Ulama dalam al-Qur’an
Oleh: Muhammad, Lc., M.Th.I.[1]
Prolog
Era
abad ke 15 Hijriah atau 21 Masehi itulah era kehidupan kita sekarang. Masa yang
sudah sangat jauh dari masa-masa kehidupan Nabi Muhammad dan para sahabatnya.
Masa yang sudah tidak termasuk paling bagusnya masa sebagaimana yang dijelaskan
dalam hadis Nabi Muhammad (H.R. al-Bukhari)
خَيْر القرون قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ
الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ يَكُونُ بَعْدَهُمْ ، قَوْمٌ يَشْهَدُونَ وَلا يُسْتَشْهَدُونَ.[2]
“Paling bagusnya
masa ialah masaku (Nabi Muhammad), kemudian masa selanjutnya, kemuadian masa
selanjutnya, kemudian akan ada masa setelah itu golongan yang bersaksi, namun
tidak pernah menyaksikan.”
Meski
masa sekarang tidak termasuk salah satu dari 3 masa yang baik sebagaimana
tersurat dari hadis di atas, akan tetapi masa kita masih termasuk masa yang
bagus bila dibandingkan dengan masa setelah kita, karena masa kita tergolong
masa yang bersaksi walau tidak menyaksikan. Hadis di atas tidak menunjukkan
akan kebagusan 3 masa pertama, akan tetapi hadis tersebut bersifat memberikan
himbauan bahwa semakin bergesernya waktu kerusakan moral dan kemerosotan iman
manusia akan semakin berkurang. Penjelasan mengenai hadis di atas sesuai dengan
apa yang dikatan oleh Muhammad Anwar Syah.[3]
Hal
ini bisa dilihat pada masa sekarang masih banyak ulama yang berusaha sekuat
tenaga untuk menegakkan ajaran Islam dan menyebarkan faham Islam sebagaimana
yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Selain itu, pelajaran agama Islam masih tetap
menjadi bahan ajar yang tidak bisa lepas dari satu lembaga sebagai contoh
Universitas al-Azhar Mesir, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang, dan lain sebagainya masih tetap eksis mengajarkan perlajaran agama
Islam. Namun, di sisi lain terhadap pula ulama yang memberikan faham liberal
pada para penuntut ilmu agama Islam. Membebaskan pemikiran dan menafsirkan
ayat-ayat al-Qur’an sesuka hati, mengikuti hawa nafsu, untuk kepentingan
politik, untuk mendapatkan pujian dari satu golongan, dan lain sebagainya,
sehingga terjadi pemaknaan ayat yang tidak seharusnya.
Islam
mengajarkan kebebasan dalam berideologi, namun Islam tidak mengajarkan
menafsirkan ayat sesuka hati. Oleh sebab itu, muncullah disiplin ilmu yang
membahas tentang dasar-dasar untuk memahami al-Qur’an, hadis, dan metode dalam
pengambilan hukum menggunakan logika. Imam Syafi’i (W: 204 H) yang terkenal
sebagai peletak pertama ilmu Ushul Fikih yang berjudul al-Risalah memberikan
koredor bagi orang-orang yang hendak merumuskan hukum. Lebih dari itu, pada
abad ke 4 Hijriyah para ulama memberikan larangan berijtihad dan mengharuskan
mengikuti salah satu pendapat Madzahil al-Arba’ah (Hanafi, Maliki,
Syafi’i, dan Hambali) argumen tersebut muncul bukan disebabkan pintu ijtihad
sudah ditutup dan tidak ada orang yang mampu berijtihad lagi, akan tetapi demi
menjaga ajaran agama Islam serta mengantisipasi terhadap pemikiran bebas yang
tersebar pada saat itu.
Era
teknologi merupakan era yang ada dihadapan kita, kehidupan yang serba instan,
serta globalisasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Semua yang ada
dihadapan kita merupakan fenomena baru yang belum pernah dibahas oleh ulama
klasik. Adanya fenomena baru tersebut membutuhkan rumusan hukum baru yang
sesuai dengan kehidupan saat ini. Ijtihad baru yang tidak terlalu
menggampangkan hukum dan tidak terlalu menyulitkan umat Islam menjadi bahan
yang harus dipikirkan. Oleh karena itu, tidak salah bila mayoritas ulama berkata,
“Ijtihad bisa berubah mengikuti perubahan ruang dan waktu.”
Fenomena,
budaya, dan tradisi yang terjadi di Indonesia bisa dipastikan tidak sama dengan
fenomena, budaya dan tradisi yang ada di Negara lain. Dengan demikian, hukum
terhadap fenomena yang terjadi membutuhkan putusan yang lebih sesuai dengan
kondisi di Indonesia setelah melihat kondisi sosial dan budaya yang ada tanpa
menghilangkan eksistensi al-Qur’an dan hadis.
Tidak
diragukan lagi bahwa Ilmuwan muslim di Indonesia tergolong sangat banyak dan
memiliki wawasan luas serta pandangan beragam dalam menyelesaikan permasalahan
baru yang terjadi. Di antara ilmuwan muslim Indonesia ada yang pempelajari
ajaran Islam dari dunia Barat yang lebih mengandalkan kontekstual ada ada pula
yang mendalami pelajaran Islam dari Timur Tengah sehingga mengeluarkan ideologi
moderat atau radikal. Perbedaan pandangan dalam menghadapi fenomena baru
merupakan hal wajar, sebab ajaran Islam memberikan kebebasan untuk berideologi
(Huriyah al-Ra’y), namun Islam bukan berarti memperikan kebebasan
totalitas, melainkan harus berdasarkan al-Qur’an, hadis, Ijma’, dan tidak
mengikuti hawa nafsunya.
Al-Qur’an
adalah kitab suci umat Islam yang dijanjikan keabadiannya hingga akhir zaman.
Al-Qur’an adalah kitab Allah yang tidak ada satupun permasalah yang lepas dalam
pembahasannya sebagaimana firman Allah (Q.S. al-An’am: 38)
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ
إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
“Dan
tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang
dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami
alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka
dihimpunkan.”[4]
Tidak
luput dari pembahasan al-Qur’an ialah macam-macam ulama. Allah memberikan
penjelasan mengenai macam-macam ulama melewati firman-Nya yang diturunkan pada
Nabi Muhammad. Ternyata ketika diteliti dari ayat-ayat al-Qur’an, tidak semua
ulama memberikan arahan yang bagus, pencerahan pada umat, dan memberikan
argumen yang benar, akan tetapi ada juga ulama yang selalu memberikan wawasan
salah hanya untuk mengikuti hawa nafsunya serta kepentingan pribadi atau
golongan yang dianutnya. Ada pula ulama yang selalu menebarkan kebencian dan
fitnah baik sesama muslim atau golongan agama lain. Pembagian ulama dalam
al-Qur’an inilah yang akan menjadi pembahasan pada tulisan ini serta dilengkapi
dengan tugas yang seharusnya diemban oleh para ulama pada abad ke 21 masehi
ini.
[1]
Mahasiswa Pascasarja (S3) UIN Sunan Ampel Surabaya, Prodi Ilmu al-Qur’an dan
Tafsir dan Dosen Ilmu al-Qur’an Fakultas Syariah di UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang.
[2]
‘Ali bin Khalaf bin ‘Abdul Malik bin Bathal al-Qurthubi, Syarah Shahih
al-Bukhari li Ibn Bathal, (Saudi: Maktabah al-Rusyd, 2003), 10/155.
[3]
Lihat, Muhammad Anwar Syah bin Mu’dzam Syah, al-‘Urf al-Syadzi Syarah Sunan
al-Tirmidzi, (India: Muassasah Dhuha li al-Nasyr wa al-Tawzi’, t.t), 3/357.
No comments:
Post a Comment