Perubahan Sistem
Pendidikan Agama Islam dalam al-Qur'an: Studi Terhadap Responsif Perkembangan
Zaman
A.
Pendahuluan
Pendidikan merupakan pilar kesuksesan bangsa, dengan adanya pendidikan
bangsa bisa maju dan bersaing dalam menjalankan kehidupan di dunia, demikian
menurut para pakar pendidikan. Penjelasan mengenai pendidikan sering kali
disentuh oleh al-Qur’an dan al-Qur’an juga menganjurkan untuk selalu belajar
serta bertanya sebagaimana dalam firman Allah (Q.S. Mujadilah: 11)
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا
الْعِلْمَ دَرَجاتٍ
“Niscaya
Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan
orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”[1]
Pada dasarnya tujuan pendidikan adalah agar bisa mengetahui sesuatu yang
belum diketahui sebelumnya kemudia bisa menerapkan teori yang telah diketahui
pada dunia nyata. Namun, pemahaman dasar terhadap pendidikan sering kali
disalah gunakan baik dari peserta didik, orangtua, pendidik, dan bahkan
masyarakat dengan artinya pendidikan hanya digunakan untuk mencari kerja.
Pemahaman ini sudah mendarah daging di Indonesia. Oleh karena itu, bukan
sesuatu yang asing bila orangtua berkata “Sekolah yang rajin agar bisa dapat
kerja yang enak dan mapan.”
Perubahan pemahaman mengenai pendidikan yang awalnya bertujuan untuk
mengetahui berubah menjadi mendapatkan perkerjaan inilah yang menjadi problem
bagi para peserta didik, sebab tujuan mereka belajar bukan lagi untuk
memberikan perubahan akan tetapi untuk mendapatkan perkerjaan yang pada akhirnya
menjadi bawahan dalam satu perusahaan. Tujuan yang awalnya agar bisa mengetahui
berubah menjadi tujuan untuk mendapatkan satu lembar kertas yang berisi nilai
kelulusan. Seakan bukan ilmu yang mereka harapkan melainkan hanya lembaran
tanda lulus. Oleh karena itu, tidak heran jika di sebagian Negara khususnya
Indonesia marak penjualan ijazah kelulusan baik SD, SMP, SMA, bahkan sarjana,
dan pascasarjana. Ini merupakan sebuah problem yang terjadi ketika belajar ilmu
umum “bukan pelajaran keagamaan.”
Beda halnya dengan problem yang terjadi pada pendidikan yang berbasi agama
khususnya pendidikan agama Islam seperti yang ada di pondok pesantren ataupun
lainnya yang hanya memberikan dasar keagamaan tanpa memikirkan perubahan ruang
dan waktu. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa mayoritas pondok pesantren
terutama yang berbasis salaf hanya mengajarkan pemikiran satu madzhab fikih
tanpa memandang tokoh-tokoh fikih lainnya. Kajian tokoh fikih yang tersebar di
pondok pesantren Indonesia ialah al-Syafi’I dan Syafi’iyah. Memang tidak salah
ketika mengkaji satu tokoh fikih dalam sebuah lembaga pendidikan, akan tetapi
kejian satu tokoh bisa salah ketika peserta didik hanya didokterin satu
pendapat, sebab dengan demikian peserta didik akan fanatik pada pendapat yang telah
ia pelajari dan dari keterangan gurunya. Hasil dari kefanatikan ini yang
menjadi penyebab saling menyalahkan antara pendapat yang bersebrangan. Selain
itu, pendidikan yang hanya menyajikan satu tokoh klasik seakan tidak mengikuti
perkembangan zaman dan menggambarkan pendapat tokoh yang dikaji selalu relevan
disetiap ruang dan waktu. Hingga pada akhirnya kebekuan/jumud yang terjadi
dalam dunia Islam.
Kebekuan inilah yang menjadi problem pendidikan Islam tidak bisa berkembang
dan bersaing dalam bidang keilmuan seperti yang ada pada masa keemasan Islam
pada abad ke-2 Hijiriah dan dengan kebekuan inilah pendidikan Islam Indonesia
tidak bisa bersaing dalam dunia internasional.
Fokus kajian dalam makalah ini ialah membahas tentang problem pendidikan
Madin (Madrasah Diniyah) yang terkesan fanatik pada satu pendapat mujtahid
klasik, kesalahan dogma dalam pendidikan, dan solusinya sebagaimana yang marak
di Indonesia yang mengakibatkan ilmuwan Islam Indonesia tidak bisa menembus
dunia internasional.
B.
Pembahasan
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa pendidikan agama Islam di
Indonesia kalah dalam bersaing dalam dunia internasional. Hal ini disebabkan
dari lembaga pendidikan yang mengajarkan kefanatikan pada satu pendapat ulama
klasik yang dianggapnya benar seperti yang sering diajarkan dalam sebuah
lembaga ialah pendapat al-Sya’fi’I atau al-Syafi’iyah. Lembaga pendidikan lebih
mengutamakan pembelajaran pendapat al-Syafi’iyah daripada membedah dari
ayat-ayat al-Qur’an atau hadis, seakan pendapat al-Syafi’iyah lebih sakral
daripada al-Qur’an dan hadis Nabi. Lebih dari itu, sering kali muncul kata-kata
dari para pendidik, “Jangan mengambil hukum dari al-Qur’an, sebab takut salah
atau pemikiranmu belum sampai.”
Mungkapan di atas yang menjadikan peserta didik tidak berani menjerumuskan
dari pada ayat-ayat al-Qur’an dan fanatik pada pendapat ulama yang telah
dipelajari dalam kelas. Pendidik dan peserta didik lebih akrab berinteraksi
dengan pendapat ulama klasik yang belum tentu benar dan relevan pendapat pada
masa sekarang daripada berinteraksi dengan firman Allah dan sabda Nabi
Muhammad. Pada akhirnya muncullah dogma bahwa semua permasalah yang ada di
dunia sudah dirumuskan semua oleh ulama klasik dalam karya-karyanya yang bisa
dinikmati hingga saat ini. Dengan sebab ini pula pemikiran peserta didik Madin
tidak bisa berkembang mengikuti perkembangan dan kebutuh zaman yang di
hadapinya di masa kontemporer ini.
Menganggap benar satu pendapat dan hanya memusatkan pembelajaran pada satu
tokoh inilah yang menjadi penyebab bekunya perkembangan keilmuwan dalam bidang
agama serta terpecahnya umat Islam yang hanya disebabkan permasalah
ijtihadiyah. Jika pembelajaran masih tetap diterapkan dengan cara seperti ini
sudah bisa dipastikan ilmuwan Islam Indonesia tidak akan bisa menembuh dunia
internasional. Kesadaran perubahan ruang dan waktu sudah tidak lagi disadari.
Dokrin anggapan pendapat al-Syafi’iyah paling benar atau mendekati pada
kebenaran menjadi unsur tertutupnya keberanian peserta didik untuk mempelajari
pemikiran dalam ilmuwan Islam lain terlebih ilmuwan Islam kontemporer. Arti
toleransi yang dianjurkan dan diangkat dalam agama Islam tidak bisa ditemukan
lagi. Oleh karena itu, tidak heran bila di Indonesia sering kali terjadi
permusuhan antara Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Bukan seharusnya
perbedaan dalam berpendapat menjadi titik tekan munculnya permusuhan atau
salaing menghina. Seharusnya perbedaan menjadi sebuah bunga keindahan hidup
untuk melestarikan kehidupan lebih mudah. Namun, pada realitanya perbedaan menjadi
unsur utama permusuhan dalam agama Islam terutama di Indonesia.
Pada dasarnya, setiap Madin mengajarkan sejarah Islam dari masa kenabian
hingga masa dinasti Abbasiyah. Seharusnya pendidik dan peserta didik bisa
mengambil hikmah atas terjadinya perbedaan pendapat yang terjadi pada sama-sama
yang sudah lewat serta bisa menjadikan pelajaran berharga masa keemasan Islam
yang keilmuwannya bisa menembus dunia internasional dan karya-karya dijadikan
acuhan dalam permasalah keilmuwan oleh orang-orang barat masa sekarang.
Sebagaimana dalam bidang kedokteran, karya Ibnu Sina masaih tetap diterapkan
meski terjadi perubahan dalam beberapa hal.
Selain mengajarkan sejarah Islam, Madin juga banyak menagajarkan ilmu
kaidah fikih dan metode pengambilan hukum dari ayat al-Qur’an dan Hadis. Dengan
dasar ilmu ini, seharusnya pendidik dan peserta didik terbiasa untuk
merealisasiakan ilmu yang telah dipelajari sehingga bisa memberanikan diri
untuk merumuskan hukum baru yang lebih sesuai pada zaman dan kebutuhan zaman,
tanpa harus fanatik pada pendapat terdahulu. Tidak salah bila terdapat komentar
dari salah satu kalangan bahwa orang-orang Indonesia hanya bisa menghafal tanpa
bisa memperaktekkan ilmu yang telah dihafalnya.
Peserta didik merupakan penerus bangsa, jika penerus bangsa diberikan
wawasan yang tidak berkembang, maka bagaimana dengan generasi telahnya?
Pemikiran jumud ini yang akan semakin membudaya dan pada akhirnya perpecahan
akan semakin meraja lela. Oleh karena itu, perubahan metode pendidikan Madin
merupukan hal yang sangat urgen untuk mengatasi problem perpecahan umat Islam
demi generasi penerus bangsa yang bisa mengangkat ilmuwan Islam di Indonesia.
Tidak berlebihan bila salah satu tokoh Islam modern dari Aljazair
memberikan keritikan kepada sistem pendidikan yang ada dimayoritas Negara Islam
diseluruh penjuru dunia. Kritikan itu dilontarkan oleh Muhammad Arkon. Ia
menyatakan, “Seharusnya materi agama tidak boleh diajarkan kepada peserta didik
yang masih sekolah dasar hingga sarjana (S-1), sebab dengan adanya pendidik
agama ini pelajar tidak akan bisa berkembang dan hanya bisa mengikuti pendapat
yang telah dipelajarinya. Pembelajaran materi agama baiknya diajarkan pada
siswa yang sudah bisa berfikir mana yang benar dan salah atau minimal siswa
yang sudah sekolah pascasarjana (S-2 dan S-3).”
Ungkapan Muhammad Arkon di atas tidak ada salahnya, bahkan pemakalah
membenarkan ungkapannya setelah melihat kondisi umat Islam khususnya di Negara
Indonesia yang fanatic pada satu pendapat saja. Maksud Muhammad Arkon ingin mentiadakan
pemebelajaran agama dari materi ajar tiada lain hanya untuk menghilangkan
kefanatikan dan kebutahan umat Islam yang mengakibatkan Islam tidak bisa
menerima perubahan dan perkembangan zaman yang dihadapi sekarang. Selain itu,
agama umat Islam bisa berfikir secarang langsung terhadap ayat-ayat al-Qur’an
yang menjadi sumber dan dasar uamt Islam.
Jika dirangkai secara sestematis, maka pembelajaran yang ada di Negara
mayoritas Islam khususnya Indonesia bermuara pada kemerosotan keilmuwan. Coba
lihat table di bawah ini:

Yang dimaksud dengan dogma di sini ialah keyakinan yang didistribusikan
pendidik kepada peserta didik yang hanya berpegang pada satu pendapat dari
ulama saja dan memandang sebelah mata argumen ulama lain. Dogma seperti ini
bisa menghasilnya kefanatikan yang pada akhirnya menyalahkan argumen lain yang
bertentangan padahal argumen yang bertentanga belum tentuh salah dan pendapat
yang diyakininya belum tentu kebenarannya. Jika sudah muncul kefanatikan, maka
rasa toleransi terhadap pendapat yang bertentangan sudah pasti berkurang. Kita
toleransi sudah hilang, maka muncullah perpecahan antara satu agama atau dengan
bahasa lain kematian Tuhan dari sudut internal.[2]
Seperti yang telah diketahui, bahwa tugas ilmu terbagi menjadi tiga bagian
yaitu:[3]
1.
Menerangkan sebuah kejadian
2.
Mengendalikan sebuah kejadian
3.
Meramalkan sebuah kejadian.
Dengan dasar inilah pemakalah
menjelaskan problem pendidikan yang terjadi di Negara mayoritas Islam terutama
di Indonesia. Tugas ilmu menjadi penerang sebuah kejadian sudah dijelaskan di
atas. Beralihkan tugas ilmu yang kedua yaitu mengendalikan sebuah kejadian.
Melihat kondisi pendidikan yang
mengajarkan pada kefanatikan pada satu pendapat ulama yang pada akhirnya bisa
menyebabkan perpecahan dan merosotnya keilmuwan Islam khususnya yang ada di
Indonesia, maka butuh perubahan dalam materi ajar yang sudah lama diterapkan
dalam lembaga pendidikan khususnya pondok pesantren yang berbasis salaf.
Perubahan dalam materi ajar yang mungkin direalisasikan dengan mudah ialah memberikan
masukan pada peserta didik pendapat ulama lain yang bertanangan dan memberikan
sebuah tugas untuk meneliti pendapat yang lebih unggul dari asas-asas ajaran
Islam serta memeraktikkan kaidah asal dari hukum Islam seperti materi Ushul
Fikih dan Mantik.
Dengan cara demikian, maka materi ajar
lebih mengarah pada praktik bukan hanya sekedar teori. Lebih mengajarkan
peserta didik untuk berani berfikir pada ayat-ayat al-Qur’an dan hadis tanpa
harus melihat dan memandang pendapat ulama yang sudah dirumuskan pada masa
lampau. Menghilangkan doktrik pendapat lebih benar menurut versi individu
terutama dari para pendidik. Serta sesekali memberikan pemikiran yang lebih
moderat kepada peseta didik, agar peserta didik lebih terbuka dalam menerima perbedaan sudut pandang yang terjadi pada
masa-masa modern.
Cara demikian yang kurang diperhatikan
oleh mayoritas lembanga pendidikan agama Islam yang ada di Negara Indonesia.
Tidak bisa dipungkiri, mengadakan perubahan bukan hal yang mudah terutama bila
yang hendak dirubah merupakan sesuatu yang sudah mendarah daging dan mengakar
dalam sebuah lembaga atau masyarakat. Namun, bila tidak diadakan perubahan,
maka keilmuwan Islam tidak akan bisa memberikan perubahan dan tidak akan bisa
dipandang dalam kacamata internasional. Bukun berjutuan untuk mendapat nama
baik atau pamor, akan tetapi untuk membuktikan bahwa Islam agama yang upsolut
serta universal.
Semua permasalah baik yang berhubungan
dengan fisika, sain, kedokteran, biologi, hingga yang metafisika sudah
dijelaskan dalam ayat-ayat al-Qur’an. Kenapa yang lebih meneliti hal itu
orang-orang non Islam bukan orang Islam sendiri yang memiliki sumber dasar?
Penemuan-penemuan baru dari ilmuwan barat atau non Islam sudah terlebih dahulu
dijelaskan dalam kita suci umat Islam semenjak 15 abad yang lalu. Kemana
kesadaran umat Islam? Semua tiada lain bermula dari kesalahan sistem dan metode
belajar mengajar yang ada dalam dunia Islam.
Apakah Islam Indonesia bisa jaya dan
bisa bersaing dengan ilmuwan non Islam baik Eropa maupun Amerika? Bisa, asalkan
ada perubahan mental dalam pembelajaran dan perubahan metode belajar mengajar
yang menyebabkan kejumudan. Lebih mendalami ayat-ayat al-Qur’an dengan
menggunakan metode klasik maupun kontemporer untuk menggali arti ayat-ayat
al-Qur’an yang lebih suseuai dengan masa yang dihadapi, menghilangkan
kefanatikan pada pendapat yang telah dirumuskan oleh ulama terdahulu, dan
memperlebar pintu toleransi dalam berargumen. Dengan demikian pendidikan Islam
di Indonesia bisa maju ketaraf internasional.
Berfikir baik dari segi internal
maupun eksternal merupakan anjuran dari kitab suci al-Qur’an. Membuang
kefanatikan pun juga diperintahkan dalam al-Qur’an, bahkan al-Qur’an menghina
orang-orang yang tidak memanfaatkan pemikiran yang telah diberikan Allah padanya
manusia dan diumpamakan dengan hewan bahkan bisa lebih buruk dari hewan.
Sebagaimana yang maktub dalam firman Allah (Q.S. al-Baqarah: 170)
وَإِذا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا ما أَنْزَلَ اللَّهُ
قالُوا بَلْ نَتَّبِعُ ما أَلْفَيْنا عَلَيْهِ آباءَنا أَوَلَوْ كانَ آباؤُهُمْ لا
يَعْقِلُونَ شَيْئاً وَلا يَهْتَدُونَ
Ayat di atas merupakan sebuah celahan
bagi orang-orang yang hanya mengikuti tradisi yang sudah berjalan turun-temurun
dari nenek moyang, sebab belum tentu pendapat atau teradisi yang sudah berjalan
dari masa-kemasa benar. Dalam ayat ini juga menjadi indikasi kebebasan dalam
berfiki dalam masalah agama dan melarang taklid atau fanatic pada pendapat
orang lain yang belum tentu benarnya. Seandainya dalam sistem pendidikan
Indonesia bisa memperaktikkan intisari ayat di atas, maka metode pembelajaran
yang mengajarkan satu pendapat ulama dalam bidang fikih akan diminimalisir
serta bisa lebih terbuka menerima penemuan baru yang berbeda dari dogma yang
telah ditanamkan semenjak kecil.
Selain itu, al-Qur’an juga menggambarkan
orang-orang yang tidak mau berfikir dengan dengan hewan bahkan lebih buruk
daripada hewan yang tidak memiliki akal sebagaimana firman Allah (Q.S al-A’raf:
179)
لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِها وَلَهُمْ
أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِها وَلَهُمْ آذانٌ لا يَسْمَعُونَ بِها أُولئِكَ
كَالْأَنْعامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولئِكَ هُمُ الْغافِلُونَ
Ayat di atas menunjukkan bahwa
seharusnya pemberian dari Allah baik berupa hati, mata, dan telinga harus
digunakan sebaik mungkin untuk mendalami ayat-ayat-Nya. Orang yang telah
diberikan kelengkapan, tapi ia tidak mau berfikir maka ia lebih buruk daripada
hewan yang tidak memiliki akal. Perintah untuk berfikir mengenai Kalam Allah
merupakan sebuah perintah, dari sini nampak jelas kesalahan orang-orang yang
beranggapan jangan berfikir atau mengambil hukum langsung dari al-Qur’an, sebab
logika tidak sampai. Dogma seperti ini yang disalahkan Allah. Orang yang
berfikir meskipun pemikirannya salah tetap mendapatkan pahala demikian yang
diterangkan dari hadis Nabi Muhammad. Lantas apa yang melatar belakangi adanya
kefanatikan pada satu pendapat? Apa yang menjadi dasar harus mengikuti pendapat
klasik? Dan apa yang menjadi sandaran harus membenarkan pendapat sendiri dan
menyalahkan pendapat orang lain? Sedangkan al-Qur’an sendiri menjelaskan bahwa
hanya Allah yang mengetahui kebenaran atas berbedaan yang terjadi antara
manusia sebagaimana firman Allah (Q.S Ali ‘Imran: 55)
ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأَحْكُمُ بَيْنَكُمْ
فِيما كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Hanya Allah-lah yang tahu kebenara
atas perbedaan yang terjadi antara manusia, maka sangat tidak pandapat merasa pendapat
yang ia yakini paling benar atau pendapat yang telah diajarakan secara
turun-temurun paling benar dan menjastifikasi argument orang lain yang
berlawanan salah. Allah yang akan menunjukkan kebenaran dan kesalahan kelak di
hari akhir. Jika manusia beranggapan pendapatnya yang paling benar, maka secara
otomatis ia merasa dirinya sudah sampai pada peringkat ketuhanan.
Dengan adanya ayat di atas pula
manusia diajarkan untuk saling toleransi dan terbuka atas pendapat yang
berlawanan, sebab orang yang mencari kebenaran bagaikan sekumpulan orang buta
yang ingin tahu gajah. Hali dari rabahan mereka tidak ada yang salah, sebab
yang mereka sentuh adalah satu herwan, namun perbedaan hanya terdapat dalam
mendiskripsikan gajah tersebut.
Membuka pintu toleransi bisa terwujud
bila tidak ada doktrin dalam proses belajar mengajar. Perkembangan pemikiran
bisa didapatkan bila pendidik selalu mengajarkan peserta didik untuk berani
berfikir mengenai ayat-ayat al-Qur’an yang sudah jelas bersifat upsolut. Dengan
cara demikain pendidikan Islam yang berbasis salaf bisa bersaing di dunia
internasional dan Islam bisa merasakan kejayaan sebagaimana pada masa keemasan
Islam pada abad ke-2 Hijriah.
C.
Kesimpulan
Sangat penting adanya berubahan sestem pembelajaran yang ada dalam pondok pesantren.
Menghilangkan dokterin dan kefanatikan pada peserta didik menjadi bahan dasar
dalam perkembangan keilmuwan Islam di masa mendatang. Memberanikan dalam
berfikir, menjadi kunci terbukanya wawasan. Kefanatikan dan hilangnya toleransi
yang terjadi saat ini tidak lepas dari adanya peran pendidikan di pondok
pesantren yang selalu membentengi peserta didik dalam berfikir kritis. Oleh
Karena itu, lulusnya selalu memberikan solusi klasik yang belum pasti relevan
pada masa sekarang.
Ayat-ayat al-Qur’an selalu menganjurkan semua manusia untuk selalu
berfikir dari apa saja yang ada di dunia baik yang ada dalam diri manusia
sendiri maupun dari sesuatu yang ada di sekelilingnya. Perintah berfikir ini
merupakan sebuah perintah untuk semakin maju menghadapi zaman yang ada pada
masa sekarang. Jika umat Islam hanya diam dan tidak merealisasikan perintah
dari al-Qur’an, maka kemunduran umat Islam yang akan dirasakan.
[1] Departemen Agama RI, Al-Qur’a>n dan
Terjemahnya, (Bandung: CV Diponegoro, 2008), 543.
[2] Keterangan di atas merupakan teori dari peribadi
pemakalah. Setuju maupun tidak itu merupakan sebuah kewajaran dan merupakan
sebuah keindahan dalam perkembangan keilmuwan. Tidak ada satupun yang bersifat
upsolut kecuali apa yang difirmankan oleh Allah.
[3] Tugas ilmu sebagaiamana keterang yang tercatat,
pemakalah dapatkan dari keterangan Daniel Rasyid saat mengisi perkuliah
pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya.
No comments:
Post a Comment