Wednesday, 13 August 2014

Istishhab




Istishhab

           Prolog
Segala sesuatu yang dilegalkan Allah pasti mengandung kebaikan atau maslahah dan yang dilarang-Nya pasti mengandung keburukan atau mafsadah, hanya saja baik-buruknya suatu perkara tersebut penilaiannya bukan diserahkan terhadap kita. Meski secara kebanyakan tidak bertentangan dengan nurani, namun Syari’ sendiri yang memegang otoritasnya. Oleh karena itu, kadang kita merasa berat untuk mengerjakan apa yang diperintahkan dan merasa sulit untuk meninggalkan apa yang dilarang walaupun nantinya kita akan mendapatkan kemaslahatan. Misalnya, minuman keras dan zina, keduanya sesuai dengan hasrat kita sehingga sulit untuk ditinggalkan, namun syariat melarangnya dengan alasan kemafsadahan yang dihasilkan oleh keduanya. Juga seperti, shalat lima waktu yang berulang lima kali dalam sehari semalam, puasa yang harus menahan lapar sehari penuh, haji dan zakat yang harus mengeluarkan sebagian dari kekayaan kita, semua itu memberatkan kita, namun Syari’ memerintahkannya.
Dari sini kita bisa menarik kesimpulan bahwa setiap yang manfaat hukumnya halal dan setiap yang berbahaya hukumnya haram. Oleh karena itu, jika kita dihadapkan dengan suatu permasalahan, sementara kita tidak menemukan hukumnya dari al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, maka kita harus mengembalikannya pada kaidah umum, yaitu ”setiap yang manfaat itu Ibâhah dan setiap yang berbahaya itu haram”. Pengembalian ini dalam istilah Ushul fikih dinamakan Istishhab.

Definisi Istishhab
Istishhab menurut bahasa adalah menuntut kebersamaan. Sedangkan menurut ulama Ushul fikih Istishhab adalah menghukumi atas adanya ketetapan atau tidaknya sesuatu di zaman yang sedang kita hadapi atau di zaman yang akan datang berdasarkan adanya ketetapan atau tidaknya di masa yang lampau.
Dengan sebuah contoh, misalnya telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu, maka si B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini si B belum bisa kawin dengan C, karena ia masih menjalin tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum perkawinan mereka walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang dengan hukum yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan antara A dan B, adalah hukum yang ditetapkan dengan istishhab.
          
Ruang lingkup Istishhab
Istishhab merupakan salah satu dalil syara’ yang masih terjadi perbedaan akan ketetapannya. Walaupun kita mengikuti ketetapan ulama yang mengatakannya sebagai dalil syara’, Istishhab ini hanyalah sebagai alternatif terakhir untuk memutuskan sebuah masalah ketika kita tidak menemukannya dalam al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, artinya jika seorang Mufti ditanya akan suatu permasalahan, maka langkah pertama yang harus ia lakukan adalah kembali pada al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas dan yang terakhir Istishhab ketika empat dalil di atas tidak dapat menjawab permasalahan yang diajukan kepadanya, maka di sini seorang Mufti harus menetapkan sesuatu yang diragukan akan tiadanya dan menafikan sesuatu yang diragukan akan ketetapannya.
Dari sini nampak jelas bagi kita bahwa ruang lingkup Istishhab tidak sampai mengenai pada sesuatu yang pasti dari setiap perkara yang setara dengan i’tiqâd, seperti kenabian Nabi Muhammad, dan sesuatu yang sudah ditetapkan berdasarkan dalil syara’ yang berbeda dengan Istishhab itu sendiri.

Pembagian Istishhab
Ulama membagi Istishhab yang diantaranya ada yang disepakati dan ada yang masih diperselisihkan, dan masing-masing dari keduanya dibagi beberapa bagian lagi, yaitu:
1.            Menetapkan hukum Ibâhah atas setiap perkara yang bermanfaat sebagai hukum asal dan hukum haram terhadap setiap perkara yang berbahaya. Adapun dalilnya sebuah firman Allah:
(هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا)
Artinya: “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 29)
Oleh karena itu, jika ada seorang Fakih ditanya tentang keberadaan suatu hukum produksi alam dari makanan, tumbuh-tumbuhan, dan lain sebagainya, sementara ia tidak mendapati dalil akan keberadaannya, maka ia boleh menghukumi Ibâhah atas perkara di atas. Dan sebagaimana sabda Rasulullah:
            (لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ)
Artinya: “Jangan sekali-kali menyakiti diri sendiri dan diri orang lain.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Dalam hadits ini dijelaskan bahwa tidak diperbolehkannya menyakiti secara mutlak, baik itu menyakiti diri sendiri ataupun yang lainnya.

2.            Menetapkan tiada (‘adam) atau gugurnya tanggungan dalam hukum-hukum syara’, seperti gugurnya tanggungan syara’ (at-Takâlif as-syar’iyah) dan akibatnya atas manusia, hingga adanya dalil yang menunjukkan ketetapannya.
Oleh karena itu, jika ada seseorang yang menuduh orang lain punya tanggungan hutang kepadanya, maka orang tersebut harus mendatangkan bukti untuk menetapkan tuduhannya, karena jika ia tidak mendatangkannya, maka tuduhannya dianggap sia-sia. Seperti halnya, shalat lima waktu yang telah ditetapkan oleh syariat akan kewajibannya. Oleh karena itu, jika ada orang mengatakan bahwa ada shalat wajib lain selain shalat di atas, seperti shalat pada bulan Rajab misalnya, maka perkataan orang tersebut harus dikuatkan dengan bukti.
3.            Menetapkan apa yang ditetapkan oleh akal atau syara’ akan ketetapannya atau keberlangsungannya secara terus menerus, seperti penetapan milik setelah terjadinya akad.
Ulama sepakat akan keberadaan dua bagian Istishhab di atas, begitu juga bagian yang ketiga sebagimana yang dikatakan oleh Ibnu Qayyim, berbeda dengan Hanafiyah dan Malikiyah. Sementara macam Istishhab yang lain adalah menetapkan hukum umum hingga ada dalil yang mentakhshish atau menetapkan Nash yang ada sebelum ada dalil yang menasakh, dua bagian ini juga disepakati para ulama akan keberadaannya.
Adapun bagian dari Istishhab yang masih diperselisihkan para ulama adalah Istishhab dengan menetapkan hukum yang ditetapkan berdasarkan Ijma’ yang kemudian dipermasalahkan akibat adanya sifat yang berubah. Misalnya adalah Ijma’ para Mujtahid akan keabsahan shalat dengan tayammum ketika tidak ada air. Hal ini terjadi, jika air yang mau dipakai wudhu tidak ada sampai seseorang menyelesaikan shalatnya. Sementara jika air itu ada di tengah-tengah shalatnya, maka ulama berbeda pendapat. Syafi’iyah dan Malikiyah mengatakan shalatnya harus diteruskan dan tidak batal, karena Ijma’ telah menetapkan keabsahan shalat tersebut sebelum adanya air, maka Ijma’ di sini dipakai sebagai Istishhab sehingga ada dalil yang mengatakan bahwa adanya air di tengah-tengah shalat dapat membatalkan shalat. Sementara Imam Ahmad dan Abu Hanifah mengatakan bahwa shalat orang tersebut di atas hukumnya batal dan Ijma’ sudah tidak dianggap lagi dikarenakan Ijma’ tersebut terjadi di saat air itu tidak ada, bukan pada saat adanya air, sehingga tidak boleh menganalogikan wujûd dengan ‘adam sehingga adanya dalil yang memperbolehkan.
Kehujjiahan Istishhab sebagai Dalil Syara’
Mayoritas ulama sepakat bahwa Istishhab bisa dijadikan hujjah sebagai alernatif terakhir setelah Mujtahid tidak mendapati dalil permasalahan yang sedang ia hadapi dalam al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Dalam hal ini Istishhab berfungsi untuk menolak atau meniadakan sesuatu yang tidak pasti adanya, sebagaimana yang dikatakan oleh Muta’akhirul Hanafiyah. Oleh karena itu, penetapan milik sebab terjadinya akad bukanlah hujjah atas tetapnya kepemilikan, bahkan hujjah untuk menolak orang yang mengatakan lepasnya kepemilikan tanpa bersandarkan dalil yang kuat.
Sementara mayoritas kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Dhohiriyah dan Syi’ah mengatakan bahwasanya Istishhab bisa dijadikan hujjah secara mutlak, baik untuk menetapkan atau meniadakan.
Esensi Keberadaan Istishhab
Dari uraian di atas kita bisa menyimpulkan bahwasanya ulama secara umum sepakat akan keberadaan Istishhab tersebut sebagai hujjah, namun pandangan mereka berbeda-beda. Istishhab hanya menjadi hujjah untuk menolak atau meniadakan, Istishhab hanya menetapkan hak-hak negatif dan bukanlah menetapkan hukum baru karena hukum yang sebelumnya masih ada dan tidak ada dalil yang menunjukkan akan perubahannya. Ini kalau mengkuti pendapat yang pertama (Muta’akhirul Hanafiyah), sementara pendapat yang kedua (Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Dhohiriyah dan Syi’ah) mengatakan bahwa Istishhab bisa untuk menetapkan, menolak atau meniadakan, Istishhab menetapkan hak-hak positif atau negatif dan juga merupakan penetapan hukum baru.
Untuk lebih memperjelas perbedaan di atas misalnya, Mafqûd, orang yang lama tinggal di negara asing dan tidak diketahui kabarnya, apakah masih hidup atau sudah meninggal. Mafqûd di sini tidak bisa mendapatkan hak-hak positif, seperti warisan atau wasiat dari orang lain, akan tetapi hak-hak yang pernah ia miliki sebelum ada di negara orang lain tidak pindah dari kepemilikannya. Oleh karena itu, tirkah-nya tidak boleh dibagi, istrinya juga tetap ada di bawah tanggungannya sehingga ada dalil yang menetapkan kalau saja ia telah meninggal. Ini kalau menurut kalangan Hanafiyah, sementara Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Dhohiriyah dan Syi’ah mengatakan bahwa Mafqûd di atas bisa mendapatkan hak dari orang lain seperti, warisan atau wasiat, karena asal-muasalnya ia itu hidup dan juga kepemilikannya pun tetap berada dalam genggamannya.
Sehingga muncullah kaidah-kaidah Fikih yang dicanangkan para ulama berdasarkan Istishhab ini. Adapun kaidah-kaidah Fikih tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Asal dari segala sesuatu adalah Ibâhah.
(الْأََصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ)
2.      Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.
(اليَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِ)
3.      Yang asal adalah gugurnya tanggungan dari taklif atau hak.
(الْأََصْلُ فِي الذِّمَّةِ البَرَاءَةُ مِنَ التَّكَالِيْفِ وَالْحُقُوْقِ)
4.      Yang asal adalah tetapnya sesuatu berdasarkan ketetapan sebelumnya.
(الْأََصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ)

No comments:

Post a Comment