AL-Qur’an
Prolog
Dipastikan Sejak
diturunkannya sampai sekarang hingga kiamat nanti, al-Qur’an menjadi kitab
andalan umat Islam seluruh dunia yang terjaga kesucian dan kelestariannya atas
jaminan Dzat yang Maha Kuasa. Keluhurannya menyandangkan predikat tertinggi dari
seluruh kitab dan berbagai tulisan atau perkataan apapun yang ada di muka bumi.
Al-Qur’an tercatat sebagai kitab suci yang kategorinya terbebas dari campur
tangan siapapun, begitu juga ia tercatat sebagai kitab yang paling banyak
dibaca oleh umat manusia dan menjadi pedoman bagi siapapun atas rekomendasi
Rasulullah yang mengatakan bahwa tidak akan tersesat orang yang berpegangan
pada al-Qur’an, hingga tak jarang orang-orang kafir sekali pun berkiblat
padanya.
Definisi al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad dengan bahasa Arab yang sampai kepada kita
secara mutawatir sebagai mukjizat yang melemahkan kemampuan siapapun yang
menentangnya, juga sebagai pedoman bagi manusia yang dapat digunakan untuk
mencari kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, serta sebagai media untuk
mendekatkan diri kepada Allah dengan membacanya.
Keistimewaan
al-Qur’an
Al-Qur’an mempunyai beberapa keistimewaan
yang tidak dimiliki oleh kitab-kitab nabi sebelum Nabi Muhammad, diantara keistimewaan-keistimewaan
al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1. I'jâz atau kekuatan yang menjadikan orang
lain lemah dihadapannya berupa ketinggian tingkat kefasihan dan sastra yang di luar
kemampuan manusia. Maka dengan demikian keistimewaannya melebihi keistimewaan
hadits Rasulullah, baik yang Qudsy ataupun Nabawy, karena lafad
dan makna al-Qur’an diturunkan dari Allah. Sedangkan Hadits dari segi makna
adalah dari Allah akan tetapi lafadnya dari Rasulullah, hanya saja terkadang
Beliau diperintahkan untuk menyandarkannya kepada Allah, maka hadits tersebut
dinamakan Hadits Qudsy, dan ada kalanya tidak diperintahkan seperti itu
maka hadits tersebut disebut Hadits Nabawy.
Yang dimaksud i’jâz
adalah penisbatan sifat lemah pada orang yang tidak mampu melakukan hal yang
dilakukan oleh lawannya. Tujuan dari i’jâz al-Qur’an ini adalah
menampakkan kebenaran risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad dengan perantara
suatu hal yang menyalahi kebiasaan.
I’jâz ini tidak dapat terealisasikan
sebelum terpenuhinya tiga perkara:
- Mengadakan sayembara, kontes atau perlombaan yang bersifat oposisi.
- Adanya situasi yang mendukung untuk terselenggaranya sayembara tersebut.
- Tidak adanya suatu halangan yang menghalangi terjadinya kontes tersebut.
Allah telah memenuhi ketiga perkara
di atas melalui al-Qur’an dan juga lisan Rasulullah, terbukti juga dengan
deklarasi Rasulullah pada umatnya bahwa Beliau adalah utusan Allah dengan
menyuguhkan al-Qur’an yang merupakan wahyu dari-Nya sebagai bukti kerasulan.
Hal ini juga terbukti dengan pengingkaran mereka terhadap hakikat al-Qur’an
sebagai wahyu dari Allah dengan mengatakan bahwa al-Qur’an adalah buah tangan
manusia biasa, Beliau menanggapi keingkaran mereka itu dengan meminta mereka
untuk membuat yang serupa dengan al-Qur’an, akan tetapi sungguh mereka tidak
mampu dan tidak akan mampu untuk memenuhi tantangan itu, sebagaimana firman
Allah:
(قُلْ
فَأْتُوا بِكِتَابٍ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ هُوَ أَهْدَى مِنْهُمَا أَتَّبِعْهُ إِنْ
كُنْتُمْ صَادِقِينَ * فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ
أَهْوَاءَهُمْ)
Artinya: “Katakanlah: “Datangkanlah olehmu sebuah
kitab dari sisi Allah yang kitab itu lebih (dapat) memberi petunjuk daripada
keduanya (Taurat dan al-Qur’an) niscaya aku mengikutinya, jika kamu sungguh
orang-orang yang benar”. Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu),
ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka
(belaka).” (QS. Al-Qashash: 49-50)
Rasulullah juga
telah mangabarkan bahwa Beliau adalah seorang utusan Allah dengan membawa agama
yang membatalkan agama mereka dan agama nenek moyang mereka, mencela
berhala-berhala dan mencaci sesembahan mereka selain Allah dengan bukti yang
akurat yaitu kitab Allah al-Qur’an, dengan demikian seharusnya mereka
mengemukakan bantahan dan perlawanan untuk mempertahankan kepercayaan mereka
tanpa ekstrimisasi. Hal ini mengindikasikan adanya situasi yang mendukung
mereka untuk memenuhi tantangan al-Qur’an, akan tetapi mereka telah jatuh dan
lemah di hadapan keagungan, kefashihan dan ketinggian sastranya tanpa penentangan
atau perlawanan apapun.
2. Keseluruhan isi al-Qur’an adalah berbahasa Arab dan
di dalamnya tidak terdapat sedikitpun kata-kata 'ajam (selain bahasa Arab),
diantara yang mengisaratkan hal itu adalah firman Allah:
(وَإِنَّهُ
لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ*
نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ *
عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ * بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ )
Artinya: “Dan
sesungguhnya al-Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia
dibawa turun oleh ar-ruh al-amin (jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu
menjadi salah seorang diantara orang-orang yang memberi peringatan, dengan
bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara’: 192-195)
Maka dengan
begitu tidaklah dianggap surat ataupun ayat al-Qur’an yang dirubah ke dalam
bahasa Arab dengan bentuk lafad-lafadnya yang sama sekalipun mencocoki dalam
segi tafsir dan dalalahnya, karena al-Qur’an adalah bahasa Arab khusus yang
diturunkan oleh Allah.
3. Al-Qur’an disampaikan
secara tawâtur yaitu melalui penyampaian yang secara pasti dan yakin akan
keabsahan riwayatnya. Hal ini adalah suatu ketetapan yang dimiliki al-Qur’an
dengan jalan penulisan dan musyâfahah (dari mulut ke mulut) sejak masa
diturunkannya melalui malaikat jibril kepada Rasulullah sampai saat ini. Para
ulama salaf menyampaikan pada generasi selanjutnya dengan penuh amanah dan
terpercaya, sehingga mustahil adanya kesepakatan untuk berdusta akan hakikat al-Qur’an dengan
menyelewengkan, menambahi atau menguranginya.
Dengan adanya
keistimewaan-keistimewaan ini maka tidaklah termasuk al-Qur’an bacaan-bacaan
yang tidak dinukil secara tawâtur, seperti Qirâah Syâdzah dan
Hadits Qudsy. Hanya saja mengenai Qirâah Syâdzah ini
kalangan Hanafiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa ia bisa dijadikan hujjah dalam
bentuk hujjah zhanniyah, karena sudah dipastikan bahwa ia
didengar dan dinukil dari Rasulullah oleh Perawi yang adil dan dengan sifat 'adâlahnya
dia tidak mungkin menyelewengkan dengan bukti penulisan dan penetapan Qirâah
tersebut dalam mushafnya. Sesuatu yang demikian ini adalah Sunnah dan
Sunnah wajib untuk diamalkan. Sedangkan kalangan Syafi'iyah dan Malikiyah
berpendapat bahwa Qirâah Syâdzah tidak bisa dijadikan hujjah, dengan
alasan bahwa ia bukanlah termasuk al-Qur’an karena tidak dinukil secara tawâtur,
dan juga bukan Sunnah karena ia dinukil dalam bentuk al-Qur’an, sehingga tidak
bisa berpindah kedudukannya menjadi Sunnah.
Hujjiyah al-Qur’an
Al-Qur’an
mengandung ajaran-ajaran argumentatif yang wajib diamalkan oleh orang Islam dan
mereka tidak boleh berpindah pada landasan lainnya, kecuali bila peristiwa yang
terjadi tidak ditemukan pembahasannya secara isyarat di dalamnya. Sedangkan
bukti argumentasi tersebut adalah realitas keabsahannya dari sisi Allah yang
ditandai dengan i’jâz.
Hukum-hukum dalam al-Qur’an
Macam-macam hukum yang ada dalam al-Qur’an
adalah sebagai berikut:
1. Hukum i’tiqâd yaitu
hukum-hukum yang berhubungan dengan sesuatu yang wajib diyakini oleh seorang
mukallaf yang berupa iman kepada Allah, para malaikat, para rasul, kitab-kitab
Allah dan hari akhir.
2. Hukum khuluqiyah yaitu
hukum-hukum yang berhubungan dengan kewajiban seorang mukallaf dalam berakhlak
yang berupa berhias diri dengan sifat-sifat yang terpuji dan membersihkan diri
dari sifat-sifat yang tercela.
3. Hukum ‘amaliyah yaitu
hukum-hukum yang berhubungan dengan interaksi seorang mukallaf yang berupa
ucapan, perbuatan, akad atau pembelanjaan harta-hartanya. Macam ketiga ini
adalah yang dimaksud dengan Fikih al-Qur’an yang juga menjadi acuan dan tujuan
pembelajaran ilmu Ushul fikih. Dan hukum ‘amaliyah ini terbagi menjadi
dua bagian:
a. Hukum-hukum ibadah, seperti
shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan setiap hukum yang bertujuan
untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya.
b. Hukum-hukum mu’amalah, seperti
macam-macam akad, penyaluran harta, tindak pidana dan setiap hukum yang
bertujuan untuk mengatur hubungan sosial antar sesama manusia, baik secara
individu ataupun golongan.
Kemudian hukum-hukum ini diklasifikasikan menjadi:
·
Hukum kondisional pribadi yaitu hukum yang berkaitan
dengan masalah perorangan, seperti pembentukan keluarga termasuk hubungan antara
suami istri dan sanak famili.
·
Hukum peradaban yaitu hukum-hukum yang berhubungan
dengan transaksi individu dan macam-macam pertukaran, seperti jual beli, sewa-menyewa,
penggadaian, hutang-piutang, syirkah dan lain sebagainya yang berupa transaksi
yang bertujuan untuk mengatur harta dan manjaganya.
·
Hukum kriminal yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan
tindakan yang berupa kejahatan dan juga tindak pidananya, ini bertujuan untuk menjaga
keharmonisan hidup manusia, harta, kehormatan dan hak-hak mereka.
·
Pengajuan dan prosedur hukum-hukum kriminal atau
pelanggaran undang-undang, hal ini
mencakup proses hukum yang berupa keputusan hakim, saksi, sumpah dan
hal-hal yang berkaitan lainnya, ini bertujuan untuk mengatur prosedur hukum
demi menjunjung keadilan masyarakat.
·
Hukum perundang-undangan yaitu hukum yang berhubungan
dengan susunan dan dasar-dasar perundang-undangan, ini bertujuan untuk mengatur
hubungan warga negara dengan pemerintah dan hak-hak yang ditetapkan bagi setiap
individu ataupun golongan.
·
Hukum kedaulatan negara yang berkaitan dengan
undang-undang kedaulatan secara umum, yang berupa hubungan antara negara Islam
dengan negara-negara lainnya, dan undang-undang kedaulatan secara khusus dalam
bentuk melayani para penduduk non muslim di negara Islam.
·
Hukum perekonomian dan materialistis yaitu hukum yang
berhubungan dengan hak-hak individu yang bersifat materi dan kewajiban mereka
untuk mematuhi undang-undang negara dalam mengatur perekonomian, yang berupa
pemasukan dan pengeluaran via perbendaharaan negara, ini bertujuan untuk
menstabilitaskan hubungan perekonomian antara yang kaya dengan yang miskin,
negara dan penduduk. Hukum ini mencakup hal-hal yang berkaitan dengan keuangan
negara sacara umum dan khusus, seperti harta rampasan perang, subsidi, pajak,
penghasilan tambang atau pendapatan alam lainnya; keuangan masyarakat, seperti
zakat, sedekah, nadzar dan hutang-piutang; keuangan keluarga, seperti nafkah,
warisan dan wasiat; keuangan perorangan, seperti laba perdagangan, laba sewa-menyewa,
asosiasi perusahaan dan segala bentuk kemitraan dalam manivestasi dan produksi;
konsekuensi material, seperti kaffârât, diyât dan fidyah.
Penjelasan al-Qur’an terhadap
hukum-hukum di atas adakalanya secara universal yang berupa kaidah-kaidah umum
dan adakalanya secara terperinci dengan menampilkan banyak bagian.
Dalalah dan Isyarat al-Qur’an terhadap Hukum
Meskipun al-Qur’an merupakan Nash
pasti karena ia telah sampai pada kita melalui jalan tawâtur, akan
tetapi dalalahnya terhadap hukum adakalanya qoth’î (berdasarkan
kepastian) atau zhannî (berdasarkan sangkaan). Nash yang dalalahnya qoth’î
adalah lafad al-Qur’an yang pemahamannya tertentu dan hanya mengandung satu
makna, seperti lafad ‘miah’ dalam firman Allah:
(الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ)
Artinya: “perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera.” (QS.
An-Nur: 2)
Sedangkan Nash yang dalalahnya zhannî adalah
lafad al-Qur’an yang mengandung makna lebih dari satu, seperti lafad qurû’
yang mempunyai arti lebih dari satu dalam firman Allah:
(وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ)
Artinya: “wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa suci atau haid).” (QS. Al-Baqarah:
228)
Karena lafad quû’ menurut bahasa mengandung arti
suci dan haid, hal yang demikian itu dalalah hukumnya zhannî.
Metode Penjelasan dalam al-Qur’an
Al-Qur’an menjadi penjelas bagi
setiap sesuatu sebagaimana firman Allah:
(مَا
فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ)
Artinya: “Tiadalah
Kami alpakan sesuatu pun di dalam al-Kitab.” (QS. Al-An’am: 38)
Namun begitu,
bukan berarti al-Qur’an menjelaskan secara terperinci segala perkara atau hukum,
bagian, kejadian dan segala kondisi yang beragam macam bentuknya, akan tetapi penjelasan
tersebut biasanya berupa keterangan yang global dan tidak terperinci, hal itu
mengisyaratkan akan keelastisan syaria’at Islam dan keumumannya yang
komprehensif, agar dapat mencakup segala taraf kebutuhan manusia di berbagai
tempat dan masa, dan agar tidak terjadi penyalinan, perubahan ataupun
modifikasi.
Oleh karena itu,
tidak sahnya penggalian hukum dari Nash al-Qur’an tanpa koreksi dari Sunnah
terlebih dahulu yang dapat menjelaskan apa yang samar dari al-Quran, kemudian
jika tidak ditemukan dalam Sunnah, maka beralih pada tafsir para salaf, lalu jika
tidak ditemukan dalam âtsâr, maka pengambilan hukum dilakukan berdasarkan
pemahaman bahasa Arab yang benar. Dengan metode tersebut, maka kita dapat mengetahui hitungan jumlah rakaat dalam
shalat, ukuran zakat, ritual haji, hukum-hukum berperang, syarat-syarat
transaksi, pidana dan pernikahan melalui penjelasan Sunnah Rasulullah.
Dari penjelasan di atas, merupakan
suatu keharusan bagi seorang ahli Ushul yang hendak menggali hukum syari’at
melalui Nash al-Qur’an untuk mengetahui kaidah pengambilan hukum dan memperhatikan
setiap perbandingan bentuk kalimatnya, kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai
berikut:
·
Setiap pekerjaan yang diagungkan, dipuji, disenangi,
disifati dengan kebenaran atau digunakan sumpah oleh Allah, maka pekerjaan
tersebut tergabung dalam hukum wajib dan sunnah.
·
Setiap pekerjaan yang dituntut untuk ditinggalkan,
dicaci, dilaknat atau orang yang mengerjakannya diserupakan dengan hewan atau
setan; pekerjaan tersebut disifati dengan kotor, maka pekerjaan tersebut tidak
disyari’atkan dan tergabung dalam hukum haram dan makruh.
·
Setiap sesuatu yang dihalalkan, diizinkan, dihilangkan
dosa atau kesulitan darinya oleh Allah, maka ia dihukumi mubah.
Dengan demikian jelaslah bahwa al-Qur’an
adalah dasar dan sumber pengambilan hukum pertama dalam syari’at dengan Sunnah
dan pendapat para salaf sholeh sebagai penjelasnya, dan dimungkinkan bagi seseorang
yang mempunyai akal untuk memahami ayat berdasarkan kemampuannya dalam memahami
bahasa Arab dengan benar.
Seseorang yang hendak menggali hukum
syari’at melalui Nash al-Qur’an harus mengetahui sebab-sebab diturunkannya
ayat-ayat al-Qur’an, karena ia diturunkan secara berangsur-angsur sesuai kejadian
yang terjadi dalam masa kurang lebih 23 tahun, juga harus mengetahui budaya dan
adat istiadat orang Arab dan bentuk kalimat yang dipakai saat diturunkannya
ayat, karena jika hal itu tidak diketahui, maka akan terjadi kekaburan dan
keraguan.
Dalil bahwa al-Qur’an mencakup segala
sesuatu adalah kelestarian dasar-dasar hukum umum, seperti kemaslahatan dlorûriyât (primer), hâjiyât (sekunder)
dan tahsîniyât (perbaikan atau pelengkap) yang semua itu dijelaskan
dalam al-Qur’an tanpa kekurangan dan kelemahan. Dengan demikian nyatalah bahwa al-Qur’an
melingkupi segala aspek hukum secara umum dan perkara-perkara yang bersifat
menyeluruh yang menjadi acuan setiap pensyari’atan di muka bumi ini.
No comments:
Post a Comment