Tuesday, 12 August 2014

al-Qur'an



AL-Qur’an

Prolog
Dipastikan Sejak diturunkannya sampai sekarang hingga kiamat nanti, al-Qur’an menjadi kitab andalan umat Islam seluruh dunia yang terjaga kesucian dan kelestariannya atas jaminan Dzat yang Maha Kuasa. Keluhurannya menyandangkan predikat tertinggi dari seluruh kitab dan berbagai tulisan atau perkataan apapun yang ada di muka bumi. Al-Qur’an tercatat sebagai kitab suci yang kategorinya terbebas dari campur tangan siapapun, begitu juga ia tercatat sebagai kitab yang paling banyak dibaca oleh umat manusia dan menjadi pedoman bagi siapapun atas rekomendasi Rasulullah yang mengatakan bahwa tidak akan tersesat orang yang berpegangan pada al-Qur’an, hingga tak jarang orang-orang kafir sekali pun berkiblat padanya.

Definisi al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dengan bahasa Arab yang sampai kepada kita secara mutawatir sebagai mukjizat yang melemahkan kemampuan siapapun yang menentangnya, juga sebagai pedoman bagi manusia yang dapat digunakan untuk mencari kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, serta sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan membacanya.

Keistimewaan al-Qur’an
Al-Qur’an mempunyai beberapa keistimewaan yang tidak dimiliki oleh kitab-kitab nabi sebelum Nabi Muhammad, diantara keistimewaan-keistimewaan al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1. I'jâz atau kekuatan yang menjadikan orang lain lemah dihadapannya berupa ketinggian tingkat kefasihan dan sastra yang di luar kemampuan manusia. Maka dengan demikian keistimewaannya melebihi keistimewaan hadits Rasulullah, baik yang Qudsy ataupun Nabawy, karena lafad dan makna al-Qur’an diturunkan dari Allah. Sedangkan Hadits dari segi makna adalah dari Allah akan tetapi lafadnya dari Rasulullah, hanya saja terkadang Beliau diperintahkan untuk menyandarkannya kepada Allah, maka hadits tersebut dinamakan Hadits Qudsy, dan ada kalanya tidak diperintahkan seperti itu maka hadits tersebut disebut Hadits Nabawy.
Yang dimaksud i’jâz adalah penisbatan sifat lemah pada orang yang tidak mampu melakukan hal yang dilakukan oleh lawannya. Tujuan dari i’jâz al-Qur’an ini adalah menampakkan kebenaran risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad dengan perantara suatu hal yang menyalahi kebiasaan.
I’jâz ini tidak dapat terealisasikan sebelum terpenuhinya tiga perkara:
  1. Mengadakan sayembara, kontes atau perlombaan yang bersifat oposisi.
  2. Adanya situasi yang mendukung untuk terselenggaranya sayembara tersebut.
  3. Tidak adanya suatu halangan yang menghalangi terjadinya kontes tersebut.
Allah telah memenuhi ketiga perkara di atas melalui al-Qur’an dan juga lisan Rasulullah, terbukti juga dengan deklarasi Rasulullah pada umatnya bahwa Beliau adalah utusan Allah dengan menyuguhkan al-Qur’an yang merupakan wahyu dari-Nya sebagai bukti kerasulan. Hal ini juga terbukti dengan pengingkaran mereka terhadap hakikat al-Qur’an sebagai wahyu dari Allah dengan mengatakan bahwa al-Qur’an adalah buah tangan manusia biasa, Beliau menanggapi keingkaran mereka itu dengan meminta mereka untuk membuat yang serupa dengan al-Qur’an, akan tetapi sungguh mereka tidak mampu dan tidak akan mampu untuk memenuhi tantangan itu, sebagaimana firman Allah:
(قُلْ فَأْتُوا بِكِتَابٍ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ هُوَ أَهْدَى مِنْهُمَا أَتَّبِعْهُ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ * فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ)
Artinya: “Katakanlah: “Datangkanlah olehmu sebuah kitab dari sisi Allah yang kitab itu lebih (dapat) memberi petunjuk daripada keduanya (Taurat dan al-Qur’an) niscaya aku mengikutinya, jika kamu sungguh orang-orang yang benar”. Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka).” (QS. Al-Qashash: 49-50)
Rasulullah juga telah mangabarkan bahwa Beliau adalah seorang utusan Allah dengan membawa agama yang membatalkan agama mereka dan agama nenek moyang mereka, mencela berhala-berhala dan mencaci sesembahan mereka selain Allah dengan bukti yang akurat yaitu kitab Allah al-Qur’an, dengan demikian seharusnya mereka mengemukakan bantahan dan perlawanan untuk mempertahankan kepercayaan mereka tanpa ekstrimisasi. Hal ini mengindikasikan adanya situasi yang mendukung mereka untuk memenuhi tantangan al-Qur’an, akan tetapi mereka telah jatuh dan lemah di hadapan keagungan, kefashihan dan ketinggian sastranya tanpa penentangan atau perlawanan apapun.
2. Keseluruhan isi al-Qur’an adalah berbahasa Arab dan di dalamnya tidak terdapat sedikitpun kata-kata 'ajam (selain bahasa Arab), diantara yang mengisaratkan hal itu adalah firman Allah:
(وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ* نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ * عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ * بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ )
Artinya: “Dan sesungguhnya al-Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh ar-ruh al-amin (jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang diantara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara’: 192-195)
Maka dengan begitu tidaklah dianggap surat ataupun ayat al-Qur’an yang dirubah ke dalam bahasa Arab dengan bentuk lafad-lafadnya yang sama sekalipun mencocoki dalam segi tafsir dan dalalahnya, karena al-Qur’an adalah bahasa Arab khusus yang diturunkan oleh Allah.
3. Al-Qur’an disampaikan secara tawâtur yaitu melalui penyampaian yang secara pasti dan yakin akan keabsahan riwayatnya. Hal ini adalah suatu ketetapan yang dimiliki al-Qur’an dengan jalan penulisan dan musyâfahah (dari mulut ke mulut) sejak masa diturunkannya melalui malaikat jibril kepada Rasulullah sampai saat ini. Para ulama salaf menyampaikan pada generasi selanjutnya dengan penuh amanah dan terpercaya, sehingga mustahil adanya kesepakatan untuk  berdusta akan hakikat al-Qur’an dengan menyelewengkan, menambahi atau menguranginya.
Dengan adanya keistimewaan-keistimewaan ini maka tidaklah termasuk al-Qur’an bacaan-bacaan yang tidak dinukil secara tawâtur, seperti Qirâah Syâdzah dan Hadits Qudsy. Hanya saja mengenai Qirâah Syâdzah ini kalangan Hanafiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa ia bisa dijadikan hujjah dalam bentuk hujjah zhanniyah, karena sudah dipastikan bahwa ia didengar dan dinukil dari Rasulullah oleh Perawi yang adil dan dengan sifat 'adâlahnya dia tidak mungkin menyelewengkan dengan bukti penulisan dan penetapan Qirâah tersebut dalam mushafnya. Sesuatu yang demikian ini adalah Sunnah dan Sunnah wajib untuk diamalkan. Sedangkan kalangan Syafi'iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa Qirâah Syâdzah tidak bisa dijadikan hujjah, dengan alasan bahwa ia bukanlah termasuk al-Qur’an karena tidak dinukil secara tawâtur, dan juga bukan Sunnah karena ia dinukil dalam bentuk al-Qur’an, sehingga tidak bisa berpindah kedudukannya menjadi Sunnah.

Hujjiyah al-Qur’an
Al-Qur’an mengandung ajaran-ajaran argumentatif yang wajib diamalkan oleh orang Islam dan mereka tidak boleh berpindah pada landasan lainnya, kecuali bila peristiwa yang terjadi tidak ditemukan pembahasannya secara isyarat di dalamnya. Sedangkan bukti argumentasi tersebut adalah realitas keabsahannya dari sisi Allah yang ditandai dengan i’jâz.

Hukum-hukum dalam al-Qur’an
Macam-macam hukum yang ada dalam al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1.   Hukum i’tiqâd yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan sesuatu yang wajib diyakini oleh seorang mukallaf yang berupa iman kepada Allah, para malaikat, para rasul, kitab-kitab Allah dan hari akhir.
2.   Hukum khuluqiyah yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan kewajiban seorang mukallaf dalam berakhlak yang berupa berhias diri dengan sifat-sifat yang terpuji dan membersihkan diri dari sifat-sifat yang tercela.
3.   Hukum ‘amaliyah yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan interaksi seorang mukallaf yang berupa ucapan, perbuatan, akad atau pembelanjaan harta-hartanya. Macam ketiga ini adalah yang dimaksud dengan Fikih al-Qur’an yang juga menjadi acuan dan tujuan pembelajaran ilmu Ushul fikih. Dan hukum ‘amaliyah ini terbagi menjadi dua bagian:
a.   Hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan setiap hukum yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya.
b.   Hukum-hukum mu’amalah, seperti macam-macam akad, penyaluran harta, tindak pidana dan setiap hukum yang bertujuan untuk mengatur hubungan sosial antar sesama manusia, baik secara individu ataupun golongan.
Kemudian hukum-hukum ini diklasifikasikan menjadi:
·         Hukum kondisional pribadi yaitu hukum yang berkaitan dengan masalah perorangan, seperti pembentukan keluarga termasuk hubungan antara suami istri dan sanak famili.
·         Hukum peradaban yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan transaksi individu dan macam-macam pertukaran, seperti jual beli, sewa-menyewa, penggadaian, hutang-piutang, syirkah dan lain sebagainya yang berupa transaksi yang bertujuan untuk mengatur harta dan manjaganya.
·         Hukum kriminal yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan yang berupa kejahatan dan juga tindak pidananya, ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan hidup manusia, harta, kehormatan dan hak-hak mereka.
·         Pengajuan dan prosedur hukum-hukum kriminal atau pelanggaran undang-undang, hal ini  mencakup proses hukum yang berupa keputusan hakim, saksi, sumpah dan hal-hal yang berkaitan lainnya, ini bertujuan untuk mengatur prosedur hukum demi menjunjung keadilan masyarakat.
·         Hukum perundang-undangan yaitu hukum yang berhubungan dengan susunan dan dasar-dasar perundang-undangan, ini bertujuan untuk mengatur hubungan warga negara dengan pemerintah dan hak-hak yang ditetapkan bagi setiap individu ataupun golongan.
·         Hukum kedaulatan negara yang berkaitan dengan undang-undang kedaulatan secara umum, yang berupa hubungan antara negara Islam dengan negara-negara lainnya, dan undang-undang kedaulatan secara khusus dalam bentuk melayani para penduduk non muslim di negara Islam.
·         Hukum perekonomian dan materialistis yaitu hukum yang berhubungan dengan hak-hak individu yang bersifat materi dan kewajiban mereka untuk mematuhi undang-undang negara dalam mengatur perekonomian, yang berupa pemasukan dan pengeluaran via perbendaharaan negara, ini bertujuan untuk menstabilitaskan hubungan perekonomian antara yang kaya dengan yang miskin, negara dan penduduk. Hukum ini mencakup hal-hal yang berkaitan dengan keuangan negara sacara umum dan khusus, seperti harta rampasan perang, subsidi, pajak, penghasilan tambang atau pendapatan alam lainnya; keuangan masyarakat, seperti zakat, sedekah, nadzar dan hutang-piutang; keuangan keluarga, seperti nafkah, warisan dan wasiat; keuangan perorangan, seperti laba perdagangan, laba sewa-menyewa, asosiasi perusahaan dan segala bentuk kemitraan dalam manivestasi dan produksi; konsekuensi material, seperti kaffârât, diyât dan fidyah.
Penjelasan al-Qur’an terhadap hukum-hukum di atas adakalanya secara universal yang berupa kaidah-kaidah umum dan adakalanya secara terperinci dengan menampilkan banyak bagian.

Dalalah dan Isyarat al-Qur’an terhadap Hukum
Meskipun al-Qur’an merupakan Nash pasti karena ia telah sampai pada kita melalui jalan tawâtur, akan tetapi dalalahnya terhadap hukum adakalanya qoth’î (berdasarkan kepastian) atau zhannî (berdasarkan sangkaan). Nash yang dalalahnya qoth’î adalah lafad al-Qur’an yang pemahamannya tertentu dan hanya mengandung satu makna, seperti lafad ‘miah’ dalam firman Allah:
(الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ)
Artinya: “perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera.” (QS. An-Nur: 2)
Sedangkan Nash yang dalalahnya zhannî adalah lafad al-Qur’an yang mengandung makna lebih dari satu, seperti lafad qurû’ yang mempunyai arti lebih dari satu dalam firman Allah:
(وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ)
Artinya: “wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa suci atau haid).” (QS. Al-Baqarah: 228)
Karena lafad quû’ menurut bahasa mengandung arti suci dan haid, hal yang demikian itu dalalah hukumnya zhannî.

Metode Penjelasan dalam al-Qur’an
Al-Qur’an menjadi penjelas bagi setiap sesuatu sebagaimana firman Allah:
(مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ)
Artinya: “Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam al-Kitab.” (QS. Al-An’am: 38)
Namun begitu, bukan berarti al-Qur’an menjelaskan secara terperinci segala perkara atau hukum, bagian, kejadian dan segala kondisi yang beragam macam bentuknya, akan tetapi penjelasan tersebut biasanya berupa keterangan yang global dan tidak terperinci, hal itu mengisyaratkan akan keelastisan syaria’at Islam dan keumumannya yang komprehensif, agar dapat mencakup segala taraf kebutuhan manusia di berbagai tempat dan masa, dan agar tidak terjadi penyalinan, perubahan ataupun modifikasi.
Oleh karena itu, tidak sahnya penggalian hukum dari Nash al-Qur’an tanpa koreksi dari Sunnah terlebih dahulu yang dapat menjelaskan apa yang samar dari al-Quran, kemudian jika tidak ditemukan dalam Sunnah, maka beralih pada tafsir para salaf, lalu jika tidak ditemukan dalam âtsâr, maka pengambilan hukum dilakukan berdasarkan pemahaman bahasa Arab yang benar. Dengan metode tersebut, maka kita dapat mengetahui hitungan jumlah rakaat dalam shalat, ukuran zakat, ritual haji, hukum-hukum berperang, syarat-syarat transaksi, pidana dan pernikahan melalui penjelasan Sunnah Rasulullah.
Dari penjelasan di atas, merupakan suatu keharusan bagi seorang ahli Ushul yang hendak menggali hukum syari’at melalui Nash al-Qur’an untuk mengetahui kaidah pengambilan hukum dan memperhatikan setiap perbandingan bentuk kalimatnya, kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut:
·         Setiap pekerjaan yang diagungkan, dipuji, disenangi, disifati dengan kebenaran atau digunakan sumpah oleh Allah, maka pekerjaan tersebut tergabung dalam hukum wajib dan sunnah.
·         Setiap pekerjaan yang dituntut untuk ditinggalkan, dicaci, dilaknat atau orang yang mengerjakannya diserupakan dengan hewan atau setan; pekerjaan tersebut disifati dengan kotor, maka pekerjaan tersebut tidak disyari’atkan dan tergabung dalam hukum haram dan makruh.
·         Setiap sesuatu yang dihalalkan, diizinkan, dihilangkan dosa atau kesulitan darinya oleh Allah, maka ia dihukumi mubah.
Dengan demikian jelaslah bahwa al-Qur’an adalah dasar dan sumber pengambilan hukum pertama dalam syari’at dengan Sunnah dan pendapat para salaf sholeh sebagai penjelasnya, dan dimungkinkan bagi seseorang yang mempunyai akal untuk memahami ayat berdasarkan kemampuannya dalam memahami bahasa Arab dengan benar.
Seseorang yang hendak menggali hukum syari’at melalui Nash al-Qur’an harus mengetahui sebab-sebab diturunkannya ayat-ayat al-Qur’an, karena ia diturunkan secara berangsur-angsur sesuai kejadian yang terjadi dalam masa kurang lebih 23 tahun, juga harus mengetahui budaya dan adat istiadat orang Arab dan bentuk kalimat yang dipakai saat diturunkannya ayat, karena jika hal itu tidak diketahui, maka akan terjadi kekaburan dan keraguan.
Dalil bahwa al-Qur’an mencakup segala sesuatu adalah kelestarian dasar-dasar hukum umum, seperti kemaslahatan dlorûriyât (primer), hâjiyât (sekunder) dan tahsîniyât (perbaikan atau pelengkap) yang semua itu dijelaskan dalam al-Qur’an tanpa kekurangan dan kelemahan. Dengan demikian nyatalah bahwa al-Qur’an melingkupi segala aspek hukum secara umum dan perkara-perkara yang bersifat menyeluruh yang menjadi acuan setiap pensyari’atan di muka bumi ini.

No comments:

Post a Comment