Tuesday, 12 August 2014

Ijma'



Ijma'

Prolog
Obyek Ijma’ adalah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalam al-Qur’an dan Sunnah, berupa peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan urusan keagamaan, bidang mu’amalah, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur’an dan Sunnah.

Definisi Ijma’
Ijma’ menurut bahasa berarti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal, seperti perkataan seseorang َجْـمَعَ اْلقَـوْمُ عَلَى كَــذَا) yang berati “kaum itu telah bersepakat (sependapat) tentang yang demikian itu.” Sedangkan menurut istilah Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid umat Islam tentang hukum syara’ dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah wafat. Sebagai contoh, setelah Rasulullah wafat, diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan Khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang Khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar sebagai Khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan Ijma’.

Dasar hukum Ijma’
a.   Al-Qur'an
Allah berfirman:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُـــمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59)
Perkataan amri yang terdapat pada ayat di atas berarti hal, keadaan atau urusan yang bersifat umum, meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia adalah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedangkan ulil amri dalam urusan agama adalah para mujtahid.
Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
Sebagaimana firman AIlah:
(وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا)
Artinya: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali Imran: 103)
Ayat ini memerintahkan kaum muslimin untuk bersatu padu dan jangan sekali-kali bercerai-berai. Termasuk dalam pengertian bersatu itu adalah ber-Ijma’ (bersepakat) dan dilarang bercerai-berai, yaitu dengan menyalahi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para mujtahid.

b. Sunnah
Apabila para mujtahid telah melakukan Ijma’ tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa atau kejadian, maka Ijma’ tersebut hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin bersepakat untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah:
"لَا تَجْتَمِعُ أُمَتِى عَلَى الضَّلَالَةِ...."
Artinya: “Umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)

c. Akal pikiran
Setiap Ijma’ yang dilakukan atas hukum syara’ harus dilakukan dan dibina atas dasar-dasar ajaran Islam. Oleh karena itu, setiap mujtahid dalam berijtihad harus mengetahui dasar-dasar ajaran Islam, batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Apabila ia berijtihad dan dalam ijtihadnya itu ia menggunakan Nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang sudah dipahami dari Nash tersebut. Dan juga sebaliknya, jika dalam berijtihad ia tidak menemukan satu Nash pun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum ajaran Islam. Oleh karena itu, ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan dari Nash, seperti Qiyas, Istihsan dan sebagainya. Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur’an dan Sunnah. Jika seorang mujtahid berijtihad seperti ketentuan di atas, maka pendapatnya boleh diamalkan, tentu hasil pendapat mujtahid yang banyak dan sama tentang hukum suatu peristiwa itu lebih utama diamalkan.

Rukun dan Syarat Ijma’
Dari definisi dan dasar hukum Ijma’ di atas, maka ulama Ushul fikih menetapkan rukun Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid. Sedangkan syarat-syarat yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
  • Harus ada beberapa orang mujtahid di kala terjadinya peristiwa dan para mujtahid itulah yang melakukan kesepakatan (menetapkan) hukum peristiwa itu. Seandainya hanya ada satu orang mujtahid saja di waktu terjadinya suatu peristiwa, tentulah tidak akan terjadi Ijma’, karena Ijma’ itu harus dilakukan oleh beberapa orang.
  • Yang melakukan kesepakatan itu hendaklah seluruh mujtahid yang ada dalam dunia Islam. Jika kesepakatan itu hanya dilakukan oleh para mujtahid yang ada pada suatu negara saja, maka kesepakatan yang demikian belum bisa dikatakan Ijma’.
  • Kesepakatan itu harus dinyatakan secara tegas oleh setiap mujtahid bahwa ia sependapat dengan mujtahid-mujtahid yang lain tentang hukum dari suatu peristiwa yang terjadi pada masa itu. Jangan sekali-kali tersirat dalam kesepakatan itu unsur-unsur paksaan, atau para mujtahid yang diharapkan kepada satu kondisi sehingga ia harus menerima suatu keputusan. Kesepakatan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan pernyataan lisan, perbuatan atau dengan suatu sikap yang menyatakan bahwa ia setuju atas suatu keputusan hukum yang telah disetujui oleh para mujtahid yang lain.
  • Kesepakatan itu hendaklah merupakan kesepakatan bulat dari seluruh mujtahid. Seandainya terjadi suatu kesepakatan oleh sebagian besar mujtahid yang ada, maka keputusan yang demikian itu tidak bisa dinamakan Ijma’ dan Ijma’ yang demikian itu belum dapat dijadikan sebagai hujjah syar'iyah.
Kemungkinan Terjadinya Ijma’
Jika kita perhatikan kaum muslimin sejak zaman Rasulullah sampai sekarang, maka Ijma’ dapat dibagi atas tiga periode, yaitu:
  1. Periode Rasulullah;
  2. Periode Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar bin Khattab;
  3. Periode sesudahnya.
Pada masa Rasulullah, beliau merupakan sumber hukum. Setiap ada peristiwa atau kejadian, kaum muslimin mencari hukum dari al-Qur’an yang telah diturunkan dan Sunnah. Jika mereka tidak menemukannya dari kedua sumber tersebut, mereka langsung menanyakannya kepada Rasulullah. Adakala Rasulullah langsung menjawabnya atau menunggu turunnya wahyu dari Allah. Oleh karena itu, kaum muslimin masih satu dan belum ada perbedaan pendapat yang menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian yang mereka alami.
Setelah Rasulullah wafat, kaum muslimin kehilangan tempat bertanya, namun mereka telah mempunyai pegangan yang lengkap, yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Jika ada kejadian atau peristiwa yang memerlukan penetapan hukum, mereka berijtihad, akan tetapi belum ada bukti yang nyata bahwa mereka telah ber-Ijma’. kemungkinan Ijma’ terjadi pada masa khalifah Abu Bakar, Umar atau sedikit kemungkinan pada masa enam tahun pertama Khalifah Utsman. Hal ini dikarenakan pada masa itu kaum muslimin masih satu, belum ada perbedaan pendapat yang tajam diantara mereka, di samping daerah Islam belum begitu luas yang masih memungkinkan untuk mengumpulkan para sahabat sebagai mujtahid.
Setelah enam tahun bagian kedua kekhalifahan Utsman, gejala-gejala perpecahan muncul di kalangan kaum muslimin. Hal ini dimulai dengan tindakan Utsman mengangkat anggota keluarganya sebagai penjabat-pejabat penting dalam pemerintahan (nepotisme). Setelah Khalifah Utsman terbunuh, perpecahan di kalangan kaum muslimin semakin marak, seperti peperangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah bin Abu Sofyan, peperangan antara Ali dengan Aisyah yang terkenal dengan perang Jamal, timbul golongan Khawarij, golongan Syi’ah, golongan Mu’awiyah dan lain sebagainya. Di samping itu, daerah Islam semakin luas, dari Asia Tengah (Rusia Selatan sekarang) sampai bagian tengah benua Afrika, dari ujung Afrika Barat sampai Indonesia, Tiongkok Selatan, Semenanjung Balkan dan Asia Kecil.
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
  1. Ijma’ tidak diperlukan pada masa Nabi Muhammad;
  2. Ijma’ mungkin terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan enam tahun pertama Khalifah Utsman;
  3. Masa setelah enam tahun kedua pemerintahan Khalifah Utsman sampai saat ini tidak mungkin terjadi Ijma’ yang sesuai dengan rukun-rukun yang telah ditetapkan di atas, mengingat keadaan kaum muslim yang tidak bersatu serta luasnya daerah Islam.
Pada era kini telah banyak berdiri negara-negara Islam yang berdaulat atau suatu negara yang bukan negara Islam tetapi penduduknya mayoritas atau minoritas beragama Islam. Pada negara tersebut sekali pun yang minoritas penduduknya beragama Islam,  ada peraturan atau undang-undang yang khusus bagi umat Islam. Misalnya India, mayoritas penduduknya beragama Hindu, hanya sebagian kecil yang beragama Islam. Akan tetapi di sana telah diberlakukan undang-undang perkawinan khusus bagi umat Islam. Undang-undang itu ditetapkan oleh pemerintah dan parlemen India setelah musyawarah dengan para mujtahid kaum muslimin yang ada di India. Jika kesepakatan para mujtahid India itu dapat dikatakan sebagai Ijma’, maka ada kemungkinan terjadinya Ijma’ pada masa setelah Khalifah Utsman sampai sekarang sekalipun Ijma’ belum bisa dikatakan Ijma’ yang sesuai dengan rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Jika demikian dapat ditetapkan definisi Ijma’, yaitu keputusan hukum yang diambil oleh wakil-wakil umat Islam atau para mujtahid yang mewakili segala lapisan masyarakat Islam. Karena mereka dapat dikatakan sebagai ulil amri atau ahlul halli wal ‘aqdi. Mereka diberi hak oleh agama Islam untuk membuat undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan rakyat. Hal yang demikian dibolehkan dalam Islam. Jika Islam membolehkan seorang yang memenuhi syarat-syarat mujtahid untuk berijtihad, tentu saja beberapa orang mujtahid dalam suatu negara pula boleh bersama-sama memecahkan permasalahan kaum muslimin kemudian menetapkan suatu hukum atau peraturan. Hasil pendapat yang dilakukan orang banyak tentu lebih tinggi nilainya daripada yang dilakukan oleh seorang saja.
Eksistensi Ijma’ menurut ulama
1)      Menurut sebagian ulama an-Nidzom dan Syi’ah
Kemungkinan Ijma’ sudah tidak relevan lagi untuk diadakan, karena sulit untuk menentukan rukun-rukunnya, serta tidak adanya ukuran seseorang bisa dikatakan sebagai mujtahid di dunia Islam pada zaman sekarang, dikarenakan perbedaan tempat dan lingkungan di mana mereka tinggal. Oleh karena itu, tidak mudah untuk menyatukan perbedaan-perbedaan tersebut.   
2)      Pendapat Ibnu Hazm
Ia berpendapat dengan perkataan ayahnya yang mengatakan bahwa sesuatu yang diakui oleh seseorang sebagai Ijma’ adalah suatu kebohongan, karena manusia berselisih paham dengan apa yang mereka ketahui dan tidak akan ada habisnya.  
3)      Menurut mayoritas ulama
Mayoritas ulama mengatakan bahwa masih ada kemungkinan Ijma’ untuk diadakan. Orang yang mengingkari adanya Ijma’ tidak lain bahwa mereka berada dalam keraguan, karena semua itu telah dijelaskan dengan bukti yang memungkinkan terjadinya Ijma’, diantaranya adalah terpilihnya Abu Bakar sebagai Khalifah yang pertama, nenek yang mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan.
             
Macam-macam Ijma’
Sekalipun sulit membuktikan apakah Ijma’ benar-benar terjadi, namun dalam kitab-kitab Ushul fikih diterangkan beberapa macam Ijma’.
Ditinjau dari segi cara terjadinya, maka Ijma’ terdiri atas:
  1. ljmâ' bayâni, yaitu para mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan atau tulisan. Ijma’ bayâni disebut juga Ijma’ sharîh, Ijma’ qauli atau Ijma’ haqîqi.
  2. Ijmâ’ sukûti, yaitu para mujtahid -seluruh atau sebagian mereka- tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi mereka diam atau tidak memberikan reaksi terhadap suatu ketentuan hukum yang telah dikemukakan oleh mujtahid lain yang hidup pada masanya. Ijma’ seperti ini disebut juga Ijma’ i’tibâri.
Ditinjau dari yakin atau tidaknya terjadi suatu Ijma’, maka Ijma’ dapat dibagi:
  1. Ijmâ’ qath’i, yaitu hukum yang dihasilkan adalah qath'i yang diyakini kebenarannya dan tidak ada kemungkinan lain bahwa hukum yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil Ijma’ yang dilakukan pada waktu yang lain.
  2. Ijmâ’ zhanni, yaitu hukum yang dihasilkan adalah zhanni yang masih ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil Ijma’ yang dilakukan pada waktu yang lain.
Terdapat pula beberapa macam Ijma’ yang dihubungkan dengan masa, tempat terjadinya atau orang yang melaksanakannya. Ijma’, antara lain:
  1. Ijma’ sahabat, yaitu Ijma’ yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah;
  2. Ijma’ khulafaurrasyidin, yaitu Ijma’ yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib.
  3. Ijmâ’ shaikhân, yaitu Ijma’ yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
  4. Ijmâ’ ahli al-Madînah, yaitu Ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijma’ ini merupakan salah satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki.
  5. Ijma’ ulama Kufah, yaitu Ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan Ijma’ ulama Kufah ini sebagai salah satu sumber hukum Islam.

No comments:

Post a Comment