Wednesday, 13 August 2014

Istihsan



Istihsan
Prolog
Secara umum dalil-dalil  syara’ itu ada dua macam; Pertama, dalil-dalil yang disepakati oleh  semua kalangan ulama yaitu al-Qur’an dan Sunnah, termasuk pada bagian ini adalah Qiyas dan Ijma’, ini menurut kesepakatan mayoritas ulama (Jumhûr). Kedua, dalil-dalil yang masih terjadi kontroversi diantara kalangan ulama. Adapun banyaknya ada tujuh -yang masyhûr yang mana diantaranya adalah Istihsân.
Sebenarnya kalau kita cermati, dalil-dalil yang ada dari dalil-dalil yang masih terjadi perdebatan diantara kalangan ulama, maka kita akan menemukan bahwa antara madzhab dari madzhab empat yang kita ketahui mempunyai dalil tertentu yang membedakan antara satu sama lain dan bertentangan satu sama lain. Walaupun nantinya mereka sampai pada sebuah kesimpulan (Natîjah) yang sama. Malikiyah terkenal dengan ‘Amalu Ahli al-Madinahnya. Syafi’iyah terkenal dengan Saddu adz-Dzarâi’nya dan Hanafiyah yang terkenal dengan Istihsânnya.
Terlepas dari perbedaan tersebut, alangkah bijaknya kalau kita mengkaji kembali keberadaan dalil-dalil yang mereka pegang, bukan untuk menumbangkan, tapi sebagai bekal pengetahuan sehingga kita nantinya benar-benar tahu keberagaman syari’at kita, yaitu syari’at Islam dan bisa mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata yang nantinya akan kita hadapi.
Definisi Istihsân
Istihsân adalah salah satu dalil kontroversial yang menjadi satu-satunya dalil yang membedakan madrasah Hanafiyah dengan madrasah lainnya. Apabila dilihat dari segi bahasa Istihsân adalah menganggap bagus suatu perkara. Sedangkan menurut istilah Ushûliyyin adalah mentarjih Qiyas Khofy (Qiyas yang mana antara fara’ dan ashal ada sisi perbedaan, hanya saja perbedaan tersebut tidak bisa dipastikan apakah punya pengaruh atau tidak) atas Qiyas Jaly (Qiyas yang mana antara fara’ dan ashal ada sisi perberdaan, tapi perbedaan tersebut tidak memberi pengaruh sama sekali), karena adanya dalil yang menuntut. Istihsân juga bisa diartikan dengan mengecualikan hukum tertentu dari Qiyas atau kaidah umum. 
Macam-macam Istihsân                                                                                             
Istihsân adalah salah satu dalil yang tidak bisa berdiri sendiri sebagaimana al-Qur’an dan Sunnah, bahkan masih membutuhkan dalil-dalil lain sebagai sandaran. Dari sini terciptalah pembagian Istihsân, yaitu Istihsân karena adanya Nash yang dalam hal ini adalah al-Qur’an dan Sunnah, Istihsân karena adanya keterpaksaan (dhorûrah), Qiyas Khafy, ‘Urf dan Istihsân karena adanya Mashôlih al-Mursalah. Berikut ini adalah penjelasan dari beberapa macam Istihsân:
·               Istihsân karena adanya Nash
            Yang dimaksud Nash di sini adalah al-Qur’an dan Sunnah. Istihsân karena adanya Nash berarti pengecualian hukum tertentu dari Qiyas atau kaidah umum karena adanya dalil, baik dari al-Qur’an atau Sunnah, misalnya; makan di siang hari Ramadhan karena adanya unsur lupa. Menurut Qiyas atau kaidah umum, masuknya sesuatu pada jalan terus itu dapat membatalkan puasa, hanya saja jika masuknya tersebut dikarenakan lupa, maka puasanya tidak batal. Sebagaimana sabda Rasulullah:
 (مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فَلْيَتِمُّ صَوْمَهُ)
Artinya: “barangsiapa yang makan atau minum di siang hari bulan puasa dalam keadaan lupa, maka sempurnakanlah puasanya.” (HR. Bukhari)
            Sementara contoh lain dari al-Qur’an adalah masalah wasiat. Menurut Qiyas atau kaidah umum wasiat ini tidak boleh karena adanya Tamlîk (pemindahan kepemilikan) yang masih menunggu sepeninggalnya Wâshîy (orang yang wasiat), namun karena adanya Nash al-Qur’an, maka hukum ini dikecualikan.
            Contoh lain adalah akad Salam. Dalam jual beli barang yang akan dibeli itu harus ada, maka tidak sah jika menjual barang yang belum ada (Ma’dûm). Oleh karena itu, akad Salam hukumnya tidak sah karena barang yang dipesan pada waktu itu masih ma’dûm (tiada), namun dikarenakan adanya dalil, maka akad Salam diatas hukumnya boleh sebagai pengecualian dari Qiyas atau kaidah umum.
·         Istihsân dengan menggunakan Ijma’                                                                    
            Ijma’ adalah kesepakatan yang dilakukan para mujtahid untuk mencetuskan suatu hukum tertentu yang dilakukan setelah Rasulullah wafat. Dalam Ijma’ ini membutuhkan sosok para mujtahid yang semuanya harus menyepakati suatu masalah yang akan diputuskan tersebut. Dan masalah yang diputuskan di atas, jika keluar dari Qiyas atau kaidah umum, maka dinamakan Istihsân dengan menggunakan Ijma’. Dengan istilah lain yaitu kesepakatan para mujtahid untuk mencetuskan hukum tertentu secara bersama, hanya saja hukum tersebut keluar dari Qiyas atau kaidah umum.  
·         Istihsân dengan menggunakan ‘Urf                                                                                  
            ‘Urf adalah suatu pekerjaan yang biasa dikerjakan oleh masyarakat secara umum atau suatu pekerjaan yang sudah lumrah dikerjakan atau terjadi di kalangan masyarakat, akan tetapi tidak sampai menghalalkan perkara yang haram dan mengharamkan yang halal. Jika dikaitkan dengan Istihsân,  maka yang dimaksud Istihsân memakai ‘Urf adalah suatu pekerjaan yang biasa dikerjakan masyarakat secara umum, akan tetapi keluar dari Qiyas atau kaidah umum dikarenakan tuntutan kebutuhan (hâjah), seperti; menyewakan jamban umum dengan ongkos tertentu tanpa menyebutkan kadar ukuran air yang digunakan. Akad ini menurut Qiyas atau kaidah umum hukumnya tidak boleh karena termasuk akad sewa yang ada unsur jahâlah, yaitu kadar air yang tidak ditentukan. Namun karena tuntutan kebutuhan (hâjah) akhirnya diperbolehkan.
Contoh lain adalah mewakafkan benda yang dapat dipindah (manqûl). Qiyas atau kaidah umum menjelaskan bahwa benda yang diwakafkan harus mu’abbad (abadi), sementara benda yang dapat dipindah tersebut dikhawatirkan cepat rusak. Oleh karena itu, model wakaf di atas jika mengikuti Qiyas atau kaidah umum, hukumnya tidak sah, namun karena ada tuntutan kebutuhan dan ‘Urf masyarakat secara umum, maka wakaf di atas diperbolehkan.
·         Istihsân sebab adanya keterpaksaan (Dhorûrah)                                                     
Dhorûrah adalah keadaan genting yang menuntut seseorang untuk melanggar suatu hukum tertentu yang sebenarnya dilarang. Ulama Fikih mengatakan (الضَرُوْرَةُ تُبِيْــحُ الْمَحْظُوْرَةُ). Istihsân karena adanya keterpaksaan berarti penetapan suatu hukum tertentu yang memaksa seorang mujtahid untuk melegalkannya sebagai pengecualian dari Qiyas atau kaidah umum. Misalnya; sucinya sumur yang terkena najis setelah airnya dikosongkan. Apabila mengikuti kaidah umum, sumur tersebut tidak bisa dikatakan suci, karena pasti akan ada percampuran antara air yang najis dengan air sumbernya, namun karena adanya dhorûrah akhirnya sumur tersebut dianggap suci.
·         Istihsân sebab adanya Mashôlih al-Mursalah                                                                       
Mashôlih al-Mursalah adalah sifat yang selaras dengan maqâsid as-Syara’, akan tetapi tidak ada dalil tertentu dari syara’ yang dapat melegalkan, hanya saja keterkaitannya dengan sebuah hukum dapat memberi dampak positif (جَلْبُ الْمَصْلَحَةِ وَ دَفْعُ الْمَفْسَدَةِ) terhdadap manusia. Maka Istihsân dengan Mashôlih al-Mursalah, berarti Istihsân yang ada karena adanya mashlahah yang dituntut untuk mengeluarkan masalah dari Qiyas atau kaidah pada umumnya. Misalnya; tashorrufnya orang bodoh (mahjûr ‘alaih) dalam hal kebagusan. Qiyas atau kaidah umum menjelaskan bahwa orang bodoh tidak sah menbelanjakan hartanya secara mutlak, namun karena adanya mashlahah yang tidak bertentangan dengan maqâsid as-Syara’, maka tashorruf orang bodoh tersebut diperbolehkan.
Contoh lain adalah pemberian zakat pada Bani Hasyim. Menurut kaidah umum, Bani Hasyim hukumnya haram menerima zakat, namun karena adanya Mashlahah, maka Imam Abu Hanifah memperbolehkannya.

·         Istihsân dengan menggunakan Qiyas Khofy                                                          
Yang terakhir dari pembagian Istihsân ini adalah Istihsân dengan memakai Qiyas Khofy yang berarti Istihsân yang lebih mengunggulkan Qiyas Khofy atas Qiyas Jaly. Misalnya adalah mewakafkan bumi yang bisa untuk ditanam. Dalam pewakafan ini ada dua Qiyas yang bertentangan antara satu sama lain, yaitu Qiyas Khofy dan Qiyas Jaly. Qiyas Jaly-nya menunjukkan bahwa wakaf itu tidak ubahnya jual beli yang menghilangakan hak kepemilikan. Oleh karena itu, apabila ada orang mewakafkan tanah,  maka tanah tersebut tidak bisa menjadi hak umum yang bisa dibuat jalan, diambil airnya atau hak-hak umum lainnya. Sedangkan Qiyas Khofy-nya menunjukkan bahwa wakaf itu sama, seperti akad Ijârah -dalam segi bisa dimanfaatkan bersama-, sementara hakikat barangnya tidak bisa dimiliki. Oleh karena itu, jika ada seseorang mewakafkan tanah, maka tanah tersebut bisa  dimanfaatkan bersama, seperti; dijadikan jalan, bisa diambil airnya atau hak umum lainnya dengan batasan tidak keluar dari huqûqu al-Irtifâq.
Istihsân sebagai Dalil Syara’
Imam Syafi’i pernah ditanya masalah Istihsân, beliau menjawab, “Istihsân itu tidak boleh”. Beliau beralasan bahwa Istihsân itu bagian dari ijtihad, dan ijtihad harus punya sandaran dalil-dalil yaitu al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau Qiyas. Sedangkan Istihsân tidak bersandar pada dalil-dalil tesebut. Beliau juga mengatakan seandainya Istihsân ini diperbolehkan, maka boleh untuk meninggalkan Qiyas atau mencetuskan hukum tanpa dalil dan hal ini tidak dibenarkan menurut al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
Dari ungkapan Imam Syafi’i di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa ada tiga pokok alasan kenapa ulama dari kalangan Syafi’i, Syi’ah dan Dhohiriyah tidak memperbolehkan Istihsân untuk dijadikan hujjah. Tiga pokok tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Tidak boleh membuat hukum kecuali dengan memakai Nash, baik itu dari al-Qur’an, Sunnah, Ijma’dan Qiyas karena orang yang membuat hukum selain dengan dalil di atas berarti telah menghukumi dengan menggunakan hawa nafsu dan ini dilarang dalam al-Qur’an.
2.      Asas dalam Istihsân adalah menggunakan akal dan di sini tidak ada perbedaan antara orang alim dan orang bodoh, maka jikalau Istihsân itu diperbolehkan, berarti siapapun diperbolehkan untuk membuat syari’at baru.
3.      Istihsân ini tidak pernah digunakan oleh Rasulullah.
Ketiga alasan tersebut mendapat tanggapan dari para ulama yang setuju akan kehujjiahan Istihsân dengan mengatakan bahwa ulama yang tidak memperbolehkan Istihsân pada dasarnya karena mereka tidak paham akan hakikat Istihsân itu sendiri. Mereka yang kontroversi beranggapan bahwa Istihsân itu tasyrî’ bi al-Hawâ tanpa dalil, padahal kenyataannya tidak begitu, karena Istihsân adalah tasyi’ dengan menggunakan satu di antara dua dalil yang lebih kuat, karena itu tidak sepantasnya Istihsân ini diperselisihkan. Akan tetapi pada dasarnya Isihsan itu sendiri bukan dalil yang mustaqil, bahkan masih membutuhkan sandaran pada dalil lain, yaitu Qiyas, Mashlahah, dll.
Jika kita lebih mencermati contoh-contoh yang ada dalam pembagian Istihsân, maka kita akan menemukan kesamaan antara keputusan yang dicetuskan dengan memakai Istihsân atau memakai dalil yang lain, hanya saja caranya yang berbeda. Terkait dengan yang mengatakan bahwa Istihsân itu berasaskan rasio belaka, itu juga tidak benar, karena kalau kita melihat sendiri manhaj Imam Hanafi, maka kita akan menemukan bahwa rasio yang dipakai beliau tetap dibatasi dengan keberadaan naql, artinya beliau akan memakai akal selagi tidak bertentangan dengan Nash. Dari sini terciptalah madrasah ahlu ar-Ra’yi.

No comments:

Post a Comment