Istihsan
Prolog
Secara umum dalil-dalil
syara’ itu ada dua macam; Pertama, dalil-dalil yang
disepakati oleh semua kalangan ulama
yaitu al-Qur’an dan Sunnah, termasuk pada bagian ini adalah Qiyas dan Ijma’,
ini menurut kesepakatan mayoritas ulama (Jumhûr). Kedua,
dalil-dalil yang masih terjadi kontroversi diantara kalangan ulama. Adapun
banyaknya ada tujuh -yang masyhûr yang mana diantaranya adalah Istihsân.
Sebenarnya kalau kita cermati, dalil-dalil yang ada dari
dalil-dalil yang masih terjadi perdebatan diantara kalangan ulama, maka kita
akan menemukan bahwa antara madzhab dari madzhab empat yang kita ketahui
mempunyai dalil tertentu yang membedakan antara satu sama lain dan bertentangan
satu sama lain. Walaupun nantinya mereka sampai pada sebuah kesimpulan (Natîjah)
yang sama. Malikiyah terkenal dengan ‘Amalu Ahli al-Madinahnya.
Syafi’iyah terkenal dengan Saddu adz-Dzarâi’nya dan Hanafiyah yang
terkenal dengan Istihsânnya.
Terlepas dari perbedaan tersebut, alangkah bijaknya kalau
kita mengkaji kembali keberadaan dalil-dalil yang mereka pegang, bukan untuk
menumbangkan, tapi sebagai bekal pengetahuan sehingga kita nantinya benar-benar
tahu keberagaman syari’at kita, yaitu syari’at Islam dan bisa
mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata yang nantinya akan kita hadapi.
Definisi Istihsân
Istihsân adalah
salah satu dalil kontroversial yang menjadi satu-satunya dalil yang membedakan madrasah
Hanafiyah dengan madrasah lainnya. Apabila dilihat dari segi bahasa Istihsân
adalah menganggap bagus suatu perkara. Sedangkan menurut istilah Ushûliyyin
adalah mentarjih Qiyas Khofy (Qiyas yang mana antara fara’ dan ashal
ada sisi perbedaan, hanya saja perbedaan tersebut tidak bisa dipastikan apakah
punya pengaruh atau tidak) atas Qiyas Jaly (Qiyas yang mana antara fara’
dan ashal ada sisi perberdaan, tapi perbedaan tersebut tidak memberi
pengaruh sama sekali), karena adanya dalil yang menuntut. Istihsân juga bisa diartikan dengan mengecualikan hukum
tertentu dari Qiyas atau kaidah umum.
Macam-macam Istihsân
Istihsân
adalah salah satu dalil yang tidak bisa berdiri sendiri sebagaimana al-Qur’an
dan Sunnah, bahkan masih membutuhkan dalil-dalil lain sebagai sandaran. Dari
sini terciptalah pembagian Istihsân, yaitu Istihsân karena adanya
Nash yang dalam hal ini adalah al-Qur’an dan Sunnah, Istihsân karena
adanya keterpaksaan (dhorûrah), Qiyas Khafy, ‘Urf dan Istihsân
karena adanya Mashôlih al-Mursalah.
Berikut ini adalah penjelasan dari beberapa macam Istihsân:
·
Istihsân
karena adanya Nash
Yang dimaksud Nash di sini adalah al-Qur’an dan Sunnah. Istihsân
karena adanya Nash berarti pengecualian hukum tertentu dari Qiyas atau kaidah
umum karena adanya dalil, baik dari al-Qur’an atau Sunnah, misalnya; makan di
siang hari Ramadhan karena adanya unsur lupa. Menurut Qiyas atau kaidah umum,
masuknya sesuatu pada jalan terus itu dapat membatalkan puasa, hanya saja jika
masuknya tersebut dikarenakan lupa, maka puasanya tidak batal. Sebagaimana
sabda Rasulullah:
(مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فَلْيَتِمُّ صَوْمَهُ)
Artinya: “barangsiapa yang makan atau minum di siang
hari bulan puasa dalam keadaan lupa, maka sempurnakanlah puasanya.” (HR.
Bukhari)
Sementara
contoh lain dari al-Qur’an adalah masalah wasiat. Menurut Qiyas atau kaidah
umum wasiat ini tidak boleh karena adanya Tamlîk (pemindahan
kepemilikan) yang masih menunggu sepeninggalnya Wâshîy (orang yang
wasiat), namun karena adanya Nash al-Qur’an, maka hukum ini dikecualikan.
Contoh lain adalah akad Salam. Dalam jual beli barang
yang akan dibeli itu harus ada, maka tidak sah jika menjual barang yang belum
ada (Ma’dûm). Oleh karena itu, akad Salam hukumnya tidak sah karena
barang yang dipesan pada waktu itu masih ma’dûm (tiada), namun
dikarenakan adanya dalil, maka akad Salam diatas hukumnya boleh sebagai
pengecualian dari Qiyas atau kaidah umum.
·
Istihsân dengan menggunakan Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan yang
dilakukan para mujtahid untuk mencetuskan suatu hukum tertentu yang dilakukan
setelah Rasulullah wafat. Dalam Ijma’ ini membutuhkan sosok para mujtahid yang
semuanya harus menyepakati suatu masalah yang akan diputuskan tersebut. Dan
masalah yang diputuskan di atas, jika keluar dari Qiyas atau kaidah umum, maka
dinamakan Istihsân dengan menggunakan Ijma’. Dengan istilah lain
yaitu kesepakatan para mujtahid untuk mencetuskan hukum tertentu secara
bersama, hanya saja hukum tersebut keluar dari Qiyas atau kaidah umum.
·
Istihsân dengan menggunakan ‘Urf
‘Urf adalah suatu pekerjaan yang biasa
dikerjakan oleh masyarakat secara umum atau suatu pekerjaan yang sudah lumrah
dikerjakan atau terjadi di kalangan masyarakat, akan tetapi tidak sampai
menghalalkan perkara yang haram dan mengharamkan yang halal. Jika dikaitkan
dengan Istihsân, maka yang dimaksud
Istihsân memakai ‘Urf adalah suatu pekerjaan yang biasa
dikerjakan masyarakat secara umum, akan tetapi keluar dari Qiyas atau kaidah
umum dikarenakan tuntutan kebutuhan (hâjah), seperti; menyewakan jamban
umum dengan ongkos tertentu tanpa menyebutkan kadar ukuran air yang digunakan.
Akad ini menurut Qiyas atau kaidah umum hukumnya tidak boleh karena termasuk
akad sewa yang ada unsur jahâlah, yaitu kadar air yang tidak ditentukan.
Namun karena tuntutan kebutuhan (hâjah) akhirnya diperbolehkan.
Contoh lain adalah mewakafkan
benda yang dapat dipindah (manqûl). Qiyas atau kaidah umum menjelaskan
bahwa benda yang diwakafkan harus mu’abbad (abadi), sementara benda yang
dapat dipindah tersebut dikhawatirkan cepat rusak. Oleh karena itu, model wakaf
di atas jika mengikuti Qiyas atau kaidah umum, hukumnya tidak sah, namun karena
ada tuntutan kebutuhan dan ‘Urf masyarakat secara umum, maka wakaf di
atas diperbolehkan.
·
Istihsân sebab adanya keterpaksaan (Dhorûrah)
Dhorûrah adalah keadaan genting yang
menuntut seseorang untuk melanggar suatu hukum tertentu yang sebenarnya
dilarang. Ulama Fikih mengatakan (الضَرُوْرَةُ تُبِيْــحُ الْمَحْظُوْرَةُ). Istihsân karena adanya keterpaksaan
berarti penetapan suatu hukum tertentu yang memaksa seorang mujtahid untuk melegalkannya
sebagai pengecualian dari Qiyas atau kaidah umum. Misalnya; sucinya sumur yang
terkena najis setelah airnya dikosongkan. Apabila mengikuti kaidah umum, sumur
tersebut tidak bisa dikatakan suci, karena pasti akan ada percampuran antara
air yang najis dengan air sumbernya, namun karena adanya dhorûrah
akhirnya sumur tersebut dianggap suci.
·
Istihsân sebab adanya Mashôlih
al-Mursalah
Mashôlih al-Mursalah adalah sifat yang selaras dengan
maqâsid as-Syara’, akan tetapi tidak ada dalil tertentu dari syara’ yang
dapat melegalkan, hanya saja keterkaitannya dengan sebuah hukum dapat memberi
dampak positif (جَلْبُ الْمَصْلَحَةِ وَ دَفْعُ الْمَفْسَدَةِ) terhdadap manusia. Maka Istihsân
dengan Mashôlih al-Mursalah, berarti Istihsân yang ada karena
adanya mashlahah yang dituntut untuk mengeluarkan masalah dari Qiyas atau
kaidah pada umumnya. Misalnya; tashorrufnya orang bodoh (mahjûr ‘alaih)
dalam hal kebagusan. Qiyas atau kaidah umum menjelaskan bahwa orang bodoh tidak
sah menbelanjakan hartanya secara mutlak, namun karena adanya mashlahah yang
tidak bertentangan dengan maqâsid as-Syara’, maka tashorruf orang
bodoh tersebut diperbolehkan.
Contoh lain adalah pemberian
zakat pada Bani Hasyim. Menurut kaidah umum, Bani Hasyim hukumnya haram
menerima zakat, namun karena adanya Mashlahah, maka Imam Abu Hanifah
memperbolehkannya.
·
Istihsân dengan menggunakan Qiyas
Khofy
Yang terakhir dari pembagian Istihsân
ini adalah Istihsân dengan memakai Qiyas Khofy yang berarti Istihsân
yang lebih mengunggulkan Qiyas Khofy atas Qiyas Jaly. Misalnya
adalah mewakafkan bumi yang bisa untuk ditanam. Dalam pewakafan ini ada dua
Qiyas yang bertentangan antara satu sama lain, yaitu Qiyas Khofy dan
Qiyas Jaly. Qiyas Jaly-nya menunjukkan bahwa wakaf itu tidak
ubahnya jual beli yang menghilangakan hak kepemilikan. Oleh karena itu, apabila
ada orang mewakafkan tanah, maka tanah
tersebut tidak bisa menjadi hak umum yang bisa dibuat jalan, diambil airnya
atau hak-hak umum lainnya. Sedangkan Qiyas Khofy-nya menunjukkan bahwa
wakaf itu sama, seperti akad Ijârah -dalam segi bisa dimanfaatkan
bersama-, sementara hakikat barangnya tidak bisa dimiliki. Oleh karena itu, jika
ada seseorang mewakafkan tanah, maka tanah tersebut bisa dimanfaatkan bersama, seperti; dijadikan
jalan, bisa diambil airnya atau hak umum lainnya dengan batasan tidak keluar
dari huqûqu al-Irtifâq.
Istihsân sebagai Dalil Syara’
Imam Syafi’i pernah ditanya
masalah Istihsân, beliau menjawab, “Istihsân itu tidak boleh”.
Beliau beralasan bahwa Istihsân itu bagian dari ijtihad, dan ijtihad
harus punya sandaran dalil-dalil yaitu al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau Qiyas.
Sedangkan Istihsân tidak bersandar pada dalil-dalil tesebut. Beliau juga
mengatakan seandainya Istihsân ini diperbolehkan, maka boleh untuk
meninggalkan Qiyas atau mencetuskan hukum tanpa dalil dan hal ini tidak
dibenarkan menurut al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
Dari ungkapan Imam Syafi’i di
atas, dapat diambil kesimpulan bahwa ada tiga pokok alasan kenapa ulama dari
kalangan Syafi’i, Syi’ah dan Dhohiriyah tidak memperbolehkan Istihsân
untuk dijadikan hujjah. Tiga pokok tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tidak boleh membuat hukum kecuali
dengan memakai Nash, baik itu dari al-Qur’an, Sunnah, Ijma’dan Qiyas karena
orang yang membuat hukum selain dengan dalil di atas berarti telah menghukumi
dengan menggunakan hawa nafsu dan ini dilarang dalam al-Qur’an.
2. Asas dalam Istihsân adalah
menggunakan akal dan di sini tidak ada perbedaan antara orang alim dan orang
bodoh, maka jikalau Istihsân itu diperbolehkan, berarti siapapun
diperbolehkan untuk membuat syari’at baru.
3. Istihsân ini tidak pernah digunakan oleh Rasulullah.
Ketiga alasan tersebut mendapat
tanggapan dari para ulama yang setuju akan kehujjiahan Istihsân
dengan mengatakan bahwa ulama yang tidak memperbolehkan Istihsân pada
dasarnya karena mereka tidak paham akan hakikat Istihsân itu sendiri.
Mereka yang kontroversi beranggapan bahwa Istihsân itu tasyrî’ bi
al-Hawâ tanpa dalil, padahal kenyataannya tidak begitu, karena Istihsân
adalah tasyi’ dengan menggunakan satu di antara dua dalil yang lebih
kuat, karena itu tidak sepantasnya Istihsân ini diperselisihkan. Akan
tetapi pada dasarnya Isihsan itu sendiri bukan dalil yang mustaqil,
bahkan masih membutuhkan sandaran pada dalil lain, yaitu Qiyas, Mashlahah,
dll.
Jika kita lebih mencermati
contoh-contoh yang ada dalam pembagian Istihsân, maka kita akan
menemukan kesamaan antara keputusan yang dicetuskan dengan memakai Istihsân
atau memakai dalil yang lain, hanya saja caranya yang berbeda. Terkait dengan
yang mengatakan bahwa Istihsân itu berasaskan rasio belaka, itu juga
tidak benar, karena kalau kita melihat sendiri manhaj Imam Hanafi, maka kita
akan menemukan bahwa rasio yang dipakai beliau tetap dibatasi dengan keberadaan
naql, artinya beliau akan memakai akal selagi tidak bertentangan dengan Nash.
Dari sini terciptalah madrasah ahlu ar-Ra’yi.
No comments:
Post a Comment