Saturday, 2 August 2014

Fakhruddin ar-Razi



Fakhruddin ar-Razi Bukan Muktazilah
By: Muhammad
Prolog
            Dikala anak cucu adam mengdengar nama Fahkruddin ar-Razi, maka terbesitlah dalam hati dengan karya tulis tafsirnya yang bertema Mafatih al-Ghaib, lebih-lebih dikalangan pondok pesantren salaf. Akan tetapi, jika diteliti lebih jauh, seseorang akan menjumpai karyanya yang lebih menarik lagi utnuk dikaji, terutama dalam hal Teologi dan Filsafat. Oleh karena itu, dalam buku ini penulis ingin memberikan sedikit wacana tentang pemikiran Fahkruddin ar-Razi yang termasuk salah satu ulama kokoh pendirian dengan pendapat Asy’airah. Dan seakan kurang lengakap isi buku ini, jika tidak mencamtumkan tokoh yang satu ini.
            Metode yang beliau gunakan sewaktu menulis ilmu Teologi kebanyakan menggunakan metode Mantik dan Filsafat, karena masa yang beliau hadapi umumnya adalah Filosofis dan di masa ini juga mulai banyaknya pemikiran-pemikiran yang baru ditrasnfer dari Eropa dan Yunani terutama ilmu Filsafat, dengan demikian sangatlah sulit difaham secala langsung.
Selain itu, beliau juga tergolong tokoh yang hidup di masa Islam dalam keadaan goncang baik dalam hal politik, sosial, keilmuan mau pun akidah. Kehidupan beliau selalu disertai oleh lika-liku perdebatan antar Syi’ah, Muktazilah, Karamiyah, Hasyawiyah dan lain sebagainya.
Pendorong Fahkruddin ar-Razi untuk menulis ilmu Teologi adalah masa yang mana para ulama saling berlomba-lomba untuk menunjukkan keunggulan diri dari ulama lain dengan cara mengeluarkan karya untuk menjaga Islam dari sesuatu yang bisa menggoyahkannya, sebagaimana yang telah disampaikan oleh  Thaha Jabir.
Sebelum masuk pada pembahasan Teologi ar-Razi, alangkah baiknya jika pembaca mengetahui sekilas history beliau, karena dengan mengetahui historynya, maka pembaca bisa mengetahui pola pikirnya.
Sekilas History Fahkruddin ar-Razi
            Fahkruddin ar-Razi lahir dari ayah yang bernama Dhiya’uddin Umar bin Husen bin Hasan bin Ali at-Taimi al-Bakri at-Thabari, disebuah kota yang bernama al-Rayy (kota paling terkenal di daerah Dilaim, dekat dengan Khurasan dan sekarang masuk pada Negara Iran)[1] pada tahun 544.H. Sebagain sejarawan mengatakan beliau lahir pada tahun 543 H, akan tetapi tahun kelahiran Fahkruddin ar-Razi yang bisa dipertanggung jawabkan dan banyak diakui oleh sejarawan adalah tahun 544 H.[2]
            Diusia dini, ar-Razi menimba ilmu dari ayahnya sendiri yang masyhur kealimannya dengan fikih Syafi’i dan berpegang tegguh pada akidah Asy’airah, hingga tiba ajal sang ayah. Dari sinilah  awal mula ar-Razi mengetahui dan tertanam dalam hatinya akidah Asy’airah.
Selepas wafat sang ayah pada tahun 559 H,  ar-Razi merantau dan menimba ilmu pada  Kamaluddin Ahmad bin Zaet (al-Kamal as-Samnani). Tidak lama dari perantauannya ar-Razi pun memutuskan untuk kembali ketempat kelahirannya dan berguru pada al-Majdi al-Jaili, salah satu murid Imam Ghazali. Selain itu beliau juga pernah berguru pada al-Thabsi, Mahmud bin Ali al-Chamshi dan lain sebagainya.
            Pada hari raya I’dul Fitri bertepatan dengan hari senin tahun 606 M. ar-Razi pun kembali kerahmatullah. Prediksi sejarawan berbeda-beda akan penyebab kematian beliau, sebagaian dari mereka ada yang mengatakan penyebab kematian beliau diracun oleh seseorang orang dari golongan Karamiyyah. Sejarawan yang berpendapat demikian, karena mereka mengambil kesimpulan, hanya golongan Karamiyyah lah yang sangat bahagia ketika mendengarkan kabar kematian ar-Razi. Sejarawan lain mengatakah, kematian beliau disebabkan oleh penyakit yang mengenainya dalam waktu yang cukup lama bukan diracun oleh Karamiyyah. Beliau wafat di sebuah deareh yang bernama Hirah (Afganistan).[3]
Akidah Fahkruddin ar-Razi
            Pada masa kelahirah Fahkruddin ar-Razi agama Islam mengalami kegoncangan yang sangat serius baik dalam politik, sosial, akidah dan lain-lainnya, semua ini sebabkan melemahnya dinasti Abbasiyyah II dan terpecahnya kekuasaan Islam yang awal mulanya dikuasai oleh satu pemimpin menjadi banyak kepemimpinan atau yang dikenal dalam bahasa sejarah terbagi menjadi negara-negara kecil. Inilah merupakan salah satu unsur paling kuat yang penyebabkan munculnya golongan-golongan sesat. Oleh karena itu, Dhiya’uddin Umar bin Husen ayah dari Fahkruddin ar-Razi menanakan dalam hatinya sebuah akidah yang dianggapnya benar yaitu akidah Asy’airah dan bermadzhab Syafi’i dalam fikih sebagaimana yang dikatakan oleh mayoritan sejarawan dan murid-murid ar-Razi sendiri. Maka tidak bisa diragukan lagi Fahkruddin ar-Razi adalah orang yang perpegang tehuh dan kokoh pada pendapat Asy’airah.
Walau ar-Razi mengikuti pendapat Asy’airah dalam akidah, tapi masih banyak ungkapan-ungkapan beliau yang berbeda dengan pendapat Abu Hasan al-Asya’ri. Sebagaimana yang ada dalam masalah pekerjaan seorang hamba apakah itu bebas atau terkendali dan lain sebagainya yang akan kita bahas di bawah ini.
Pekrjaan Seorang Hamba
            Sebagaimana yang telah kita ketahui dari pendapat-pendapat ulama Teologi mengenai pekerjaan seorang hamba pada keterangan yang sudah lewat, semua bisa disimpulkan bahwa Allah-lah yang menciptakan seorang hamba dan Allah pula yang menciptakan pekerjaan hamba. Mereka (Ahli Sunnah wal Jama’ah) mengatakan demikian, karena perpegang teguh pada firman Allah dalam surat Shaffat ayat 96 yang berbunyi:
(والله خلقكم وما تعملون)
(sesungguhnya Allah lah yang menciptakan kalian dan setiap sesuatu yang kalian kerjakan)
 Dalam surat al-An’am ayat 102 yang berbunyi:

(خالق كل شيئ)
(Allah pencipta segala sesuatu)
Walau begitu, Ahli Sunnah wal Jama’ah juga mengatakan “Walau pekerjaan itu ciptaan Allah, akan tetapi seorang hamba yang melakukannya sebagaiman dalam firman Allah dalam surat al-Taubah ayat 82 yang berbunyai:
(جزاء بما كانوا يكسبون)  
(balasan dari apa yang telah kalian kerjakan)
Dan fiman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 286 yang berbunyai:
(لايكلف الله نفسا الا وسعها لها ما كسبت وعليها ما اكتسبت)
(Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapatkan pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan mendapatkan siksa dari kejahatan yang dikerjakannya). Dengan demikian manusia tetap dikenai hukum taklif”.
            Apa bila seorang hamba ingin mengerjakan sesuatau pekerjaan yang disertai dengan adanya sebab (seperti; berjalan, naik dan lain sebagainya) dan alat (seperti; tangan, kaki dan lain-lain), maka Allah menciptakan sebuah kekuatan atau kemampuan untuk melakukannya.
            Menurut Asy’airah kekuatan ini merupakan sesuatau kekuatan baru yang diciptakan oleh Allah untuk hamba ketikan hendak mengerjakan sebuah pekerjaan, hanyalah sebab atau syarat tersebut tidak lazim dan tidak harus terlestarikan walau dengan adanya sebab dan alat tersebut, karena Allah semata dzat pencipta pekerjaan seorang hamba.[4]
             Beda halnya dengan ar-Razi, beliau belih condong pada pendapat al-Juwainy[5] (Imam Haramaini). Menurut beliau, kekuatan baru yang bisa mewujudkan bekas pada suatu pekerjaan adalah kekuatan yang disertai dengan adanya kesempurnaan syarat, seperti adanya tangan, kaki, kehendak dan lain-lain. Oleh karena itu, jika ada sebuah kekuatan baru yang dilengkapi dengan adanya syarat atau sebab, maka wajib adanya sebuah hasil nyata dan jika kekuata baru tidak disertai dengan adanya syarat, maka hasil nyata pun tidak akan ada, malainkan hanya sebagai permulaan dari suatu pekerjaan.
            Dari pendapat ar-Razi ini bisa ditarik sebuah kesimpulan bahwa pendapat beliau tidak berbeda dengan pendapat Muktazilah dan Asy’airah, karena Muktazilah setuju dengan adanya sebuah hasil apa bila bersamaan dengan adanya sebab, bahkan Muktazilah menyatakan sebuah hasil dari pekerjaan yang sudah disertai dengan syarat, maka harus atau wajib ada hasilnya. Begitu pula dengan pendapat Asy’airah yang berupa “Suatau pekerjaan jika ingin ada hasilnya harus bersamaan dengan sebab”. Akan tetapi pendapat ar-Razi jika diteliti dengan seksama akan ditemukan sedikit hal yang berbeda dengan pendapat Asy’airah yaitu; jika tidak ada syarat, maka Allah tidak akan menciptakan sebuah hasil.
            Ini adalah pendapat ar-Razi kala menyelesaikan permasalahan pekerjaan seorang hamba yang menjadi perdebatan tiada muaranya antar pakar Teolog. Dengan adanya perbedaan pendapat antara ar-Razi dan Asy’airah dan lebih condong pada pendapat Muktazilah mengindikasikan bahwa ar-Razi lebih menggunakan logikanya ketikan ada sebuah permasalahan, walau demikian ar-Razi tetap berpegan teguh pada wahyu Allah yang di turunkan pada Nabi Muhammad SAW jika rasio sudah tidak bisa menjangkaunya.[6]
Kalamullah Prsepsi Fahkruddin ar-Razi
            Permasalahan jika salah dalam pembahasan menyababkan kekufuran dan jika tidak dibahas kebingungan tidak akan tuntas. Kholq al-Qur’an inilah masalah itu. Ar-Razi tidak bersikuh tangan mengenai hal ini. Dengan tegas dan cermat beliau memberanikan diri untuk melontarkan pendapat yang tidak condong pada golongan Hanabilah, Syi’ah dan Asy’airah. Beliau lebih menggunakan logika yang Allah berikan padanya tanpa menoleh ke kanan atau kiri. Di bawah ini adalah pendapat beliau mengenai Kholq al-Qur’an.[7]
            Ar-Razi berpendapat mengenai hal ini bahwa al-Qur’an yang ada ditangan kita sekarang ini tergolong dari sesuatau yang diciptakan Allah dan tidak bersifatan qadim, karena sebuah perkataan yang tersusun dari huruf dan suara tidak bisa dihukumi keqadimannya dengan berlandaskan dua aspek sebagaimana berikut;
1-       Sebuah kalimat tidak bisa dikatakan kalaimat apa bila hurufnya tidak tersusun. Dengan demikian sudah jelas akan barunya sebuah perkataan, karena setiap sesuata yang pada awal mulanya tidak ada kemudian menjadi ada tidak bisa bersifatan qadim.
2-       Huruf yang tersusun pada subuah kalimat sudah pasti tidak bisa diucapkan dalam satu perkataan sekaligus, akan tetapi harus berurutan dan apa bila hufur yang ada pada kalimat tersebut harus berurutan, maka sudah jelas akan barunya kalaimat tersebut.
Kemudian beliau juga menegaskan “Bila firman Allah yang tersusun dari huruf dan dilafadkan dengan suara adalah sifat yang ada pada dzat Allah, maka tiada lain yang dimaksud adalah dengan cara Majaz saja tidak lebih dari itu. Dan setiap sesuatu yang ada dalam al-Qur’an biak itu berupa perintah, larangan, himbawan dan lain sebagainya yang qadim hanyalah madlulnya semata.[8]
Disamping beliau melontarkan sebuah pendapat mengenai Kholq al-Qur’an beliau juga mengkokohkan pendapatnya dengan cara menolak pendapat ulama yang tidak sepemikiran dengannya. Diantara pendapat yang beliau tentanga adalah perkataan ulama yang mengatakan “Qadimnya huruf”. Mereka berlandaskan dalil akal dan nakel. Dalil akal yang mereka gunakan adalah “Setiap satu persatu dari huruf al-Qur’an mempunyai hakitak yang sepesial, karena huruf yang terkandung dalam al-Qur’an tidak bisa disamakan dengan huruf-huruf lainnya dan sebuah hakikat tidak bisa menerima kefana’an. Oleh karena itu, huruf-huruf al-Qur’an dihukumi qadim”.
Adapun dalil naqel yang mereka gunakan adalah “Tidak diragukan lagi akan keqadiman setiap firman Allah dan firman-Nya semua terdiri dari huruf, maka wajib firman Allah yang terdiri dari huruf mempunyai sifat qadim”. Mereka mengatakan firman Allah terdiri dari huruf, karena hasil riset mereka terhadap al-Qur’an dalam firman Allah dalam surat…… ayat ……… yang berbunyi:
 (وان احد من المشركين استجارك فأجره حتى يسمع كلام الله)
(                  )
Sebagaimana  yang telah diketahui bersama tiada lain dari sesuatau yang bisa didengar kecuali sesuatau yang terdiri dari huruf. Dari sini sudah menunjukkan hufur adalah firman Allah. Mereka juga melontarkan dalil dari sabda Nabi Muhammad yang tidak bisa diragukan kemutawatirannya yaitu:
(ان القران المسموع المتلو هو كلام الله)
(sesungguhnya al-Qur’an yang didengarkan dan dibaca adalah firman Allah).
Kemudian mereka berkata “Orang yang mengingkari hadis ini, maka ia tergolong dari orang yang mengingkari hadis mutawatir, sengakan orang yang mengingkari hadis mutawatir dari Nabi Muhammad bisa dihukumi kufur”.
Ar-Razi menjawab dari apa yang telah mereka kemukakan di atas dengang perkataannya “Untuk jawaban yang pertama, dari apa yang telah mereka katakan tidak mencakup dan tertentu pada keseluruhan hakikat dari sini mewajibkan qadimny semua perkataan. Sedangkan untuk jawaban yang kedua dalil-dalil yang telah mereka lontarkan sangat sederhana jika untuk menunjukkan sebuah hakikat. Oleh kerena itu, semua dalil yang telah mereka kemukakan tidak bisa mendukung pada argumen mereka sendiri”.
Disamping itu ar-Razi juga menentang pada pendapat Hasyawiyah yang berpendapat suara yang kita dengar dari manusia dikala mengumandangkan al-Qur’an adalah hakikat dari perkataan Allah. Ar-Razi menganggap perkatan ini merupakan kesalahan yang sangat fatal, karena kita bisa mengetahui bahwa huruf dan suara yang didengar dari manusia merupakan sifat yang menetap pada lisan dan suara manusia itu sendiri dan jika perkataan mereka itu dibenarkan, maka akan terjadi satu sifat yang berdiri antara dua pihak pertama pada dzat Allah dan kedua pada raga manusia, jika seperti itu, maka bisa dipastikan akan kesalah pahaman mereka terhadap Kalamullah. Ar-Razi juga menambahkan “Apa yang Hasyawiyah katakan tidak jauh beda dengan apa yang pernah dikatakan oleh orang Nashrani terhadap Nabi Isa As.[9]
Setatus Pelaku Dosa Besar
Tergolong dari permasalahan yang selalu diperdebatkan oleh pakar Teolog dari masa kemasa adalah posisi pelaku dosa besar apakah tergolong orang kafir, fasik, munafik, tetap Islam atau tidak bisa dihukumi dengan kafir dan Islam?. Ar-Razi tidak berbeda sedikitpun dengan pendapat mayoritas Asy’airah mengenai hal ini. Beliau perpendapat bahwa seseorang yang melakukan dosa besar tetap dihukumi orang Islam, akan tetapi dihukumi fasik atas ma’siyat yang telah ia kerjakan.[10]
Sebelum kita memasuki pembahasan ini alangkah komplitnya jika kita membahas permasalahan iman terlebih dahulu lewat pandangan kacamata ar-Razi.
            Menurut ar-Razi seseorang bisa dikatakan Mu’min apa bila hatinya sudah mempercayai kebenaran dua syahadat walau tanpa adanya lafad yang keluar dari kedua bibirnya. Beliau mencontohkan orang mu’min dengan perkataan seseorang, alam adalah ciptaan Allah yang bersifat baru. Dari perkataan ini yang menunjukkan keimanannya bukanlah lafad alam adalah sesuatu yang baru melainkan apakah orang yang berbicara itu menyakini dengan hatinya atau tidak. Oleh karena itu, ar-Razi berpendapat setatus pelaku dosa besar tetap dihukumi sebagai orang Islam, akan tetapi dihukumi fasik atas ma’siyat yang telah ia lakukan. Beda halnya dengan Khawarij yang mengatakan pelaku dosa besar tidak lagi bersetatus Islam melainkan bersetatus orang kafir.
            Ar-Razi juga mengatakan pelaku dosa besar tidak mendapatkan hinaan kelak di akhirat dan setiap orang yang masuk neraka mereka yang mendapatkan hinaan, maka pelaku dosa besar tidak masuk neraka. Beliau berargumen pelaku dosa besar tidak mendapatkan hinaan, karena masih tergolong orang mu’min, dengan berlandaskan dalil firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 9 yang berbunyi:
(وان طائفتان من المؤمنين اقتتلوا فاصلوا بينهما فان بغت احداهما على الاخرى فقاتلوا التى تبغى حتى تفيء الى امر الله)
 (dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang membuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah)
Dalam ayat ini Allah tetap mensifati orang yang lalim dengan sifat iman. Ini merupakan sebuah bukti jika pelaku dosa besar tetap terangkul dalam anggota orang yang beriman. Sedangkan perkataan beliau yang menunjukkan kalau orang mu’min tidak mendapatkan hinaan kelak diakhirat adalah firman Allah dalam surat an-Nahl ayat 27 yang berbunyi:
 (ان الخزى اليوم والسوء على الكافرين)
(sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpahkan atas orang-orang yang kafir)
Dari sini mengindikasika bahwa orang Islam tidak mendapatkan hinaan kelak di akhirat, karena dalam ayat ini sudah menyatakan dengan jelas hanya orang golongan orang kafir yang mendapatkan hinaan dari Allah. Maka bisa ditarik kesimpulan pendosa besar tidak mendapatkan hinaan diakhirat. Dan yang nunjukkan orang yang mendapatkan hinaan adalah orang yang masuk neraka firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 192 yang berbunyi:
(انك من تدخل النار فقد اخزيته)
(sesunggunya barang siapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia). Ketika sudah di tetapkan kedua mukadimah di atas,[11] maka pelaku dosa besar tidak masuk neraka.[12] Wallâhu a’lam bi as-Shawâb
Karya ar-Razi untuk Ilmu Kalam
            Sebagaiman layaknya para ulama terdahulu, merka mengarang banyak kitab, begitu pula yang dilakukan oleh ulama yang satu ini. Beliau mempunyai banyak karya dalam disiplin ilmu yang bermacam-macam baik itu ilmu tafsir, filsafat, kedokteran, adab, sejarah, tashawuf, arsitektur, perbintangan dan lain sebagainya. Akan tetapi banyak dari tulisan beliau yang tidak sampai di tangan kita adakalanya lenyap di telan zaman dan ada kalanya masih berbentuk tulisan tangan.
            Karya beliau yang menjelaskan ilmu Kalam kurang lebih berjumlah empat puluh. Demi meringkas pembahasan, maka penulis hanyan mencantaumkan sebagian karya beliau yang berhubungan dangan ilmu kalam, inilah tema-tema karya beliau:[13]
1-       Ajwibah al-Masail an-Najjariyyah.
2-       Ajwibah Masail al-Mas’udiy.
3-       Irsya an-Nadzar il Ladtaif al-Asrar.
4-       Al-Arbain fi al-Ushul ad-Din.
5-       Al-Isyarah fi Ilmi al-Kalam.
6-       Al-Isya’ah li Asyrathi as-Sa’ah.
7-       I’tiqadat Furuq al-Muslimin wa al-Musyrikin.
8-       Al-Anwar al-Qaumiyah fi al-Asrari al-Kalamiyah.
9-       Al-Bayan wa al-Burhan  fi ar-Raddi ala Ahli al-Zaighi wa ath-Thughyan.
10-   Muhasshal afkar al-Mtaqaddimin wa al-Mutaakhirin mi al-Ulama wa al-Hukama’ wa al-Mutakalimin.
11-   Al-Qadh’ wa al-Qodar.
12-   Al-Jumal fi al-Kalam.
13-   Al-Huduts.
14-   Daqaiq al-Haqaiq.
15-   Dan lain-lainnya.
Epilog
            Dari pendapat yang telah ar-Razi tulis disetiap karyanya menunjukan kepribadiannya yang tidak tergesah-gesah memutuskan permasalahan dan tidak taklid buta pada pendapat Abu Hasan al-Asyari, akan tetapi beliau juga banyak mengambil pendapat dari Muktazilah dan golongan lain yang bertantangan dengan pendapat Abu Hasan. Ini mengindikasikan bahwa beliau tidak semerta-merta menolak pandapat ulama lain sebelum beliau mengetahui kebenaran dan kesalahannya melalui penelitian lintas al-Qur’an, Sunnah dan akal.
Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas mengenai pelaku dosa besar ar-Razi berani mengatakan tidak masuk neraka dengan cara jelas-selasan, karena pelaku dosa besar tidak termasuk orang yang mendapatkan hinaan dan ahli nerakan adalah golongan yang mendapatkan hinaan dari Allah seperti orang kafir dan sekomplotannya. Ini mungkin merupakan pendapat yang sangat berbedan dengan pendapat Asyairah, karena mayoritas Asy’airah mengatakan pelaku dosa besar ada kemungkinan masuk neraka walau dalam waktu yang tidak begitu lama sebagaimana yang dijelaskan oleh Ramadhan al-Bouthy dalam pembahasan setelah ini.
            Walau pertumbuhan ar-Razi didampingi oleh akidah Asy’airah, tapi masih banyak berdedaan pendapat antar beliau dan ulama Asy’airah yang lain. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika mengetahui dan mengkaji ulang pemikirannya. Wallâhu a’lam bi as-Shawâb.        


Referensi 
1-       Al-Qur’an dan Terjemahnya. Komplek Percetakan al-Qur’an al-Karim kepunyaan Raja Fahd.
2-       Al-Imam Muhammad ar-Razi Fakhruddin Ibnu al-A’lamah Dhiya’uddin, Mafatih al-Ghaib, cet, dar al-Fikr.
3-       Dr.Thaha Jabir, al-Imam Fahkruddin ar-Razi wa Mushanifatuhu, dar al-Salam.
4-       Muhammad shaleh az-Zurkan, Fahkruddi ar-Razi wa arauhu al-Kalamiyah wa al-Falsafiyya, cet, dar al-Fikr.
5-       Dr. Fathullah Khalif. Fahkruddin ar-Razi, cet, dar al-Jamia’t al-Mishriyyah.
6-       Fkhruddin Muhammad bin Umar al-Khatib ar-Razi, Muhasshal afkar al-Mtaqaddimin wa al-Mutaakhirin mi al-Ulama wa al-Hukama’ wa al-Mutakalimin, cet, maktabah al-Kuliyyat al-Azhariyah.
7-       Al-Imam Fakhruddin ar-Razi, Kitab al-Arbain fi Ushul ad-Din, cet, dar al-Jail.
8-       Dr. Muhammad al-Araiby, al-Manthiqat al-Fikriyah I’nda al-Iman Fakhruddin ar-Razi, cet, dar al-Fikr al-Lubnayi Birut.
9-       Fakhruddin ar-Razi, Luba al-Isyarat at-Tanbihat, cet, Maktabah al-Azhariyah li ats-Tsuras.
       
           


[1]  Al-Imam Muhammad ar-Razi Fakhruddin Ibnu al-A’lamah Dhiya’uddin, Mafatih al-Ghaib, cet, pertama tahun, 1981 M, Darul Fikr. jilid, 1.  hal. 3
[2] Dr.Thaha Jabir, al-Imam Fahkruddin ar-Razi wa Mushanifatuhu, cet, dar al-Salam hal, 32
[3] Muhammad shaleh az-Zurkan, Fahkruddi ar-Razi wa arauhu al-Kalamiyah wa al-Falsafiyya, cet, dar al-Fikr. hal, 28-29
[4] Dr. Fathullah Khalif. Fahkruddin ar-Razi, cet, dar al-Jamia’t al-Mishriyyah, hal 100-111
[5] Muhammad shaleh az-Zurkan, Fahkruddi ar-Razi wa arauhu al-Kalamiyah wa al-Falsafiyya, cet, dar al-Fikr hal, 532
[6] Dr. Fathullah Khalif. Fahkruddin ar-Razi, cet, dar al-Jamia’t al-Mishriyyah, hal 102-103
[7] Muhammad shaleh az-Zurkan, Fahkruddi ar-Razi wa arauhu al-Kalamiyah wa al-Falsafiyya, cet, dar al-Fikr hal, 331
[8] Al-Imam Muhammad ar-Razi Fakhruddin Ibnu al-A’lamah Dhiya’uddin, Mafatih al-Ghaib, cet, pertama tahun, 1981 M, Darul Fikr, jilid, 1 hal. 39
[9] Apa yang dikatakan oleh Nabi Isa As tiada lain selain perkataan Allah. Seakan-akan mereka menganggap Nabi Isa kala berbicara itu menunjukkan kalamullah yang qadim. Al-Imam Muhammad ar-Razi Fakhruddin Ibnu al-A’lamah Dhiya’uddin, Mafatih al-Ghaib, cet, pertama tahun, 1981 M, Darul Fikr, jilid, 1 hal. 39
[10] Fkhruddin Muhammad bin Umar al-Khatib ar-Razi, Muhasshal afkar al-Mtaqaddimin wa al-Mutaakhirin mi al-Ulama wa al-Hukama’ wa al-Mutakalimin, cet, maktabah al-Kuliyyat al-Azhariyah, hal, 239

[11] Mukadimah Pertama , berupa pelaku dosa besar tidak mendapatkan hinaan kelak di akhirat. Mukadimah Kedua, adalah setiap orang yang masuk neraka mereka yang mendapatkan hinaan.
[12] Al-Imam Fakhruddin ar-Razi, Kitab al-Arbain fi Ushul ad-Din, cet, dar al-Jail, hal 385
[13] Dr.Thaha Jabir, al-Imam Fahkruddin ar-Razi wa Mushanifatuhu, cet, dar al-Salam, hal. 165

No comments:

Post a Comment