Fakhruddin ar-Razi Bukan Muktazilah
By: Muhammad
Prolog
Dikala
anak cucu adam mengdengar nama Fahkruddin ar-Razi, maka terbesitlah dalam hati
dengan karya tulis tafsirnya yang bertema Mafatih al-Ghaib, lebih-lebih
dikalangan pondok pesantren salaf. Akan tetapi, jika diteliti lebih jauh, seseorang
akan menjumpai karyanya yang lebih menarik lagi utnuk dikaji, terutama dalam
hal Teologi dan Filsafat. Oleh karena itu, dalam buku ini penulis ingin
memberikan sedikit wacana tentang pemikiran Fahkruddin ar-Razi yang termasuk
salah satu ulama kokoh pendirian dengan pendapat Asy’airah. Dan seakan
kurang lengakap isi buku ini, jika tidak mencamtumkan tokoh yang satu ini.
Metode
yang beliau gunakan sewaktu menulis ilmu Teologi kebanyakan menggunakan metode
Mantik dan Filsafat, karena masa yang beliau hadapi umumnya adalah Filosofis dan
di masa ini juga mulai banyaknya pemikiran-pemikiran yang baru ditrasnfer dari
Eropa dan Yunani terutama ilmu Filsafat, dengan demikian sangatlah sulit
difaham secala langsung.
Selain
itu, beliau juga tergolong tokoh yang hidup di masa Islam dalam keadaan goncang
baik dalam hal politik, sosial, keilmuan mau pun akidah. Kehidupan beliau
selalu disertai oleh lika-liku perdebatan antar Syi’ah, Muktazilah, Karamiyah,
Hasyawiyah dan lain sebagainya.
Pendorong
Fahkruddin ar-Razi untuk menulis ilmu Teologi adalah masa yang mana para ulama
saling berlomba-lomba untuk menunjukkan keunggulan diri dari ulama lain dengan
cara mengeluarkan karya untuk menjaga Islam dari sesuatu yang bisa menggoyahkannya,
sebagaimana yang telah disampaikan oleh
Thaha Jabir.
Sebelum
masuk pada pembahasan Teologi ar-Razi, alangkah baiknya jika pembaca mengetahui
sekilas history beliau, karena dengan mengetahui historynya, maka pembaca bisa
mengetahui pola pikirnya.
Sekilas
History Fahkruddin ar-Razi
Fahkruddin
ar-Razi lahir dari ayah yang bernama Dhiya’uddin Umar bin Husen bin Hasan bin
Ali at-Taimi al-Bakri at-Thabari, disebuah kota yang bernama al-Rayy (kota
paling terkenal di daerah Dilaim, dekat dengan Khurasan dan sekarang masuk pada
Negara Iran)[1]
pada tahun 544.H. Sebagain sejarawan mengatakan beliau lahir pada tahun 543 H,
akan tetapi tahun kelahiran Fahkruddin ar-Razi yang bisa dipertanggung jawabkan
dan banyak diakui oleh sejarawan adalah tahun 544 H.[2]
Diusia
dini, ar-Razi menimba ilmu dari ayahnya sendiri yang masyhur kealimannya dengan
fikih Syafi’i dan berpegang tegguh pada akidah Asy’airah, hingga tiba
ajal sang ayah. Dari sinilah awal mula ar-Razi
mengetahui dan tertanam dalam hatinya akidah Asy’airah.
Selepas
wafat sang ayah pada tahun 559 H, ar-Razi
merantau dan menimba ilmu pada Kamaluddin Ahmad bin Zaet (al-Kamal as-Samnani).
Tidak lama dari perantauannya ar-Razi pun memutuskan untuk kembali ketempat
kelahirannya dan berguru pada al-Majdi al-Jaili, salah satu murid Imam Ghazali.
Selain itu beliau juga pernah berguru pada al-Thabsi, Mahmud bin Ali al-Chamshi
dan lain sebagainya.
Pada
hari raya I’dul Fitri bertepatan dengan hari senin tahun 606 M. ar-Razi pun
kembali kerahmatullah. Prediksi sejarawan berbeda-beda akan penyebab kematian
beliau, sebagaian dari mereka ada yang mengatakan penyebab kematian beliau
diracun oleh seseorang orang dari golongan Karamiyyah. Sejarawan yang
berpendapat demikian, karena mereka mengambil kesimpulan, hanya golongan
Karamiyyah lah yang sangat bahagia ketika mendengarkan kabar kematian ar-Razi.
Sejarawan lain mengatakah, kematian beliau disebabkan oleh penyakit yang
mengenainya dalam waktu yang cukup lama bukan diracun oleh Karamiyyah. Beliau
wafat di sebuah deareh yang bernama Hirah (Afganistan).[3]
Akidah
Fahkruddin ar-Razi
Pada masa
kelahirah Fahkruddin ar-Razi agama Islam mengalami kegoncangan yang sangat
serius baik dalam politik, sosial, akidah dan lain-lainnya, semua ini sebabkan
melemahnya dinasti Abbasiyyah II dan terpecahnya kekuasaan Islam yang awal
mulanya dikuasai oleh satu pemimpin menjadi banyak kepemimpinan atau yang dikenal
dalam bahasa sejarah terbagi menjadi negara-negara kecil. Inilah merupakan
salah satu unsur paling kuat yang penyebabkan munculnya golongan-golongan
sesat. Oleh karena itu, Dhiya’uddin Umar bin Husen ayah dari Fahkruddin ar-Razi
menanakan dalam hatinya sebuah akidah yang dianggapnya benar yaitu akidah Asy’airah
dan bermadzhab Syafi’i dalam fikih sebagaimana yang dikatakan oleh mayoritan
sejarawan dan murid-murid ar-Razi sendiri. Maka tidak bisa diragukan lagi Fahkruddin
ar-Razi adalah orang yang perpegang tehuh dan kokoh pada pendapat Asy’airah.
Walau ar-Razi
mengikuti pendapat Asy’airah dalam akidah, tapi masih banyak
ungkapan-ungkapan beliau yang berbeda dengan pendapat Abu Hasan al-Asya’ri.
Sebagaimana yang ada dalam masalah pekerjaan seorang hamba apakah itu bebas
atau terkendali dan lain sebagainya yang akan kita bahas di bawah ini.
Pekrjaan
Seorang Hamba
Sebagaimana
yang telah kita ketahui dari pendapat-pendapat ulama Teologi mengenai pekerjaan
seorang hamba pada keterangan yang sudah lewat, semua bisa disimpulkan bahwa
Allah-lah yang menciptakan seorang hamba dan Allah pula yang menciptakan pekerjaan
hamba. Mereka (Ahli Sunnah wal Jama’ah) mengatakan demikian, karena perpegang
teguh pada firman Allah dalam surat Shaffat ayat 96 yang berbunyi:
(والله خلقكم وما تعملون)
(sesungguhnya Allah lah
yang menciptakan kalian dan setiap sesuatu yang kalian kerjakan)
Dalam surat al-An’am ayat 102 yang
berbunyi:
(خالق كل شيئ)
(Allah pencipta segala
sesuatu)
Walau begitu, Ahli Sunnah wal Jama’ah juga mengatakan
“Walau pekerjaan itu ciptaan Allah, akan tetapi seorang hamba yang melakukannya
sebagaiman dalam firman Allah dalam surat al-Taubah ayat 82 yang
berbunyai:
(جزاء بما كانوا يكسبون)
(balasan dari apa yang
telah kalian kerjakan)
Dan fiman Allah dalam surat
al-Baqarah ayat 286 yang berbunyai:
(لايكلف الله نفسا الا وسعها لها ما كسبت وعليها ما اكتسبت)
(Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapatkan pahala dari
kebajikan yang diusahakannya dan mendapatkan siksa dari kejahatan yang
dikerjakannya). Dengan demikian manusia tetap dikenai hukum taklif”.
Apa bila seorang hamba ingin mengerjakan sesuatau
pekerjaan yang disertai dengan adanya sebab (seperti; berjalan, naik dan lain
sebagainya) dan alat (seperti; tangan, kaki dan lain-lain), maka Allah
menciptakan sebuah kekuatan atau kemampuan untuk melakukannya.
Menurut Asy’airah kekuatan ini merupakan sesuatau
kekuatan baru yang diciptakan oleh Allah untuk hamba ketikan hendak mengerjakan
sebuah pekerjaan, hanyalah sebab atau syarat tersebut tidak lazim dan tidak
harus terlestarikan walau dengan adanya sebab dan alat tersebut, karena Allah
semata dzat pencipta pekerjaan seorang hamba.[4]
Beda halnya dengan
ar-Razi, beliau belih condong pada pendapat al-Juwainy[5] (Imam Haramaini).
Menurut beliau, kekuatan baru yang bisa mewujudkan bekas pada suatu pekerjaan
adalah kekuatan yang disertai dengan adanya kesempurnaan syarat, seperti adanya
tangan, kaki, kehendak dan lain-lain. Oleh karena itu, jika ada sebuah kekuatan
baru yang dilengkapi dengan adanya syarat atau sebab, maka wajib adanya sebuah
hasil nyata dan jika kekuata baru tidak disertai dengan adanya syarat, maka
hasil nyata pun tidak akan ada, malainkan hanya sebagai permulaan dari suatu
pekerjaan.
Dari
pendapat ar-Razi ini bisa ditarik sebuah kesimpulan bahwa pendapat beliau tidak
berbeda dengan pendapat Muktazilah dan Asy’airah, karena Muktazilah
setuju dengan adanya sebuah hasil apa bila bersamaan dengan adanya sebab,
bahkan Muktazilah menyatakan sebuah hasil dari pekerjaan yang sudah disertai
dengan syarat, maka harus atau wajib ada hasilnya. Begitu pula dengan pendapat Asy’airah
yang berupa “Suatau pekerjaan jika ingin ada hasilnya harus bersamaan dengan
sebab”. Akan tetapi pendapat ar-Razi jika diteliti dengan seksama akan
ditemukan sedikit hal yang berbeda dengan pendapat Asy’airah yaitu; jika
tidak ada syarat, maka Allah tidak akan menciptakan sebuah hasil.
Ini
adalah pendapat ar-Razi kala menyelesaikan permasalahan pekerjaan seorang hamba
yang menjadi perdebatan tiada muaranya antar pakar Teolog. Dengan adanya
perbedaan pendapat antara ar-Razi dan Asy’airah dan lebih condong pada
pendapat Muktazilah mengindikasikan bahwa ar-Razi lebih menggunakan logikanya
ketikan ada sebuah permasalahan, walau demikian ar-Razi tetap berpegan teguh
pada wahyu Allah yang di turunkan pada Nabi Muhammad SAW jika rasio sudah tidak
bisa menjangkaunya.[6]
Kalamullah
Prsepsi Fahkruddin ar-Razi
Permasalahan
jika salah dalam pembahasan menyababkan kekufuran dan jika tidak dibahas
kebingungan tidak akan tuntas. Kholq al-Qur’an inilah masalah itu.
Ar-Razi tidak bersikuh tangan mengenai hal ini. Dengan tegas dan cermat beliau
memberanikan diri untuk melontarkan pendapat yang tidak condong pada golongan
Hanabilah, Syi’ah dan Asy’airah. Beliau lebih menggunakan logika yang
Allah berikan padanya tanpa menoleh ke kanan atau kiri. Di bawah ini adalah
pendapat beliau mengenai Kholq al-Qur’an.[7]
Ar-Razi
berpendapat mengenai hal ini bahwa al-Qur’an yang ada ditangan kita sekarang
ini tergolong dari sesuatau yang diciptakan Allah dan tidak bersifatan qadim,
karena sebuah perkataan yang tersusun dari huruf dan suara tidak bisa dihukumi
keqadimannya dengan berlandaskan dua aspek sebagaimana berikut;
1- Sebuah kalimat tidak bisa dikatakan kalaimat apa bila hurufnya tidak
tersusun. Dengan demikian sudah jelas akan barunya sebuah perkataan, karena
setiap sesuata yang pada awal mulanya tidak ada kemudian menjadi ada tidak bisa
bersifatan qadim.
2- Huruf yang tersusun pada subuah kalimat sudah pasti tidak bisa diucapkan
dalam satu perkataan sekaligus, akan tetapi harus berurutan dan apa bila hufur
yang ada pada kalimat tersebut harus berurutan, maka sudah jelas akan barunya kalaimat
tersebut.
Kemudian
beliau juga menegaskan “Bila firman Allah yang tersusun dari huruf dan
dilafadkan dengan suara adalah sifat yang ada pada dzat Allah, maka tiada lain
yang dimaksud adalah dengan cara Majaz saja tidak lebih dari itu. Dan
setiap sesuatu yang ada dalam al-Qur’an biak itu berupa perintah, larangan,
himbawan dan lain sebagainya yang qadim hanyalah madlulnya semata.[8]
Disamping
beliau melontarkan sebuah pendapat mengenai Kholq al-Qur’an beliau juga
mengkokohkan pendapatnya dengan cara menolak pendapat ulama yang tidak
sepemikiran dengannya. Diantara pendapat yang beliau tentanga adalah perkataan
ulama yang mengatakan “Qadimnya huruf”. Mereka berlandaskan dalil akal dan
nakel. Dalil akal yang mereka gunakan adalah “Setiap satu persatu dari huruf
al-Qur’an mempunyai hakitak yang sepesial, karena huruf yang terkandung dalam
al-Qur’an tidak bisa disamakan dengan huruf-huruf lainnya dan sebuah hakikat
tidak bisa menerima kefana’an. Oleh karena itu, huruf-huruf al-Qur’an dihukumi qadim”.
Adapun
dalil naqel yang mereka gunakan adalah “Tidak diragukan lagi akan keqadiman
setiap firman Allah dan firman-Nya semua terdiri dari huruf, maka wajib
firman Allah yang terdiri dari huruf mempunyai sifat qadim”. Mereka mengatakan
firman Allah terdiri dari huruf, karena hasil riset mereka terhadap al-Qur’an dalam
firman Allah dalam surat…… ayat ……… yang berbunyi:
(وان
احد من المشركين استجارك فأجره حتى يسمع كلام الله)
(
)
Sebagaimana
yang telah diketahui bersama tiada lain dari sesuatau yang bisa didengar
kecuali sesuatau yang terdiri dari huruf. Dari sini sudah menunjukkan hufur
adalah firman Allah. Mereka juga melontarkan dalil dari sabda Nabi Muhammad
yang tidak bisa diragukan kemutawatirannya yaitu:
(ان القران المسموع المتلو هو كلام الله)
(sesungguhnya al-Qur’an
yang didengarkan dan dibaca adalah firman Allah).
Kemudian mereka berkata “Orang yang mengingkari hadis
ini, maka ia tergolong dari orang yang mengingkari hadis mutawatir,
sengakan orang yang mengingkari hadis mutawatir dari Nabi Muhammad bisa
dihukumi kufur”.
Ar-Razi
menjawab dari apa yang telah mereka kemukakan di atas dengang perkataannya
“Untuk jawaban yang pertama, dari apa yang telah mereka katakan tidak mencakup
dan tertentu pada keseluruhan hakikat dari sini mewajibkan qadimny semua
perkataan. Sedangkan untuk jawaban yang kedua dalil-dalil yang telah mereka
lontarkan sangat sederhana jika untuk menunjukkan sebuah hakikat. Oleh kerena
itu, semua dalil yang telah mereka kemukakan tidak bisa mendukung pada argumen
mereka sendiri”.
Disamping
itu ar-Razi juga menentang pada pendapat Hasyawiyah yang berpendapat suara yang
kita dengar dari manusia dikala mengumandangkan al-Qur’an adalah hakikat dari
perkataan Allah. Ar-Razi menganggap perkatan ini merupakan kesalahan yang
sangat fatal, karena kita bisa mengetahui bahwa huruf dan suara yang didengar
dari manusia merupakan sifat yang menetap pada lisan dan suara manusia itu
sendiri dan jika perkataan mereka itu dibenarkan, maka akan terjadi satu sifat
yang berdiri antara dua pihak pertama pada dzat Allah dan kedua pada raga manusia,
jika seperti itu, maka bisa dipastikan akan kesalah pahaman mereka terhadap
Kalamullah. Ar-Razi juga menambahkan “Apa yang Hasyawiyah katakan tidak jauh
beda dengan apa yang pernah dikatakan oleh orang Nashrani terhadap Nabi Isa As.[9]
Setatus
Pelaku Dosa Besar
Tergolong
dari permasalahan yang selalu diperdebatkan oleh pakar Teolog dari masa kemasa
adalah posisi pelaku dosa besar apakah tergolong orang kafir, fasik, munafik,
tetap Islam atau tidak bisa dihukumi dengan kafir dan Islam?. Ar-Razi tidak
berbeda sedikitpun dengan pendapat mayoritas Asy’airah mengenai hal ini.
Beliau perpendapat bahwa seseorang yang melakukan dosa besar tetap dihukumi
orang Islam, akan tetapi dihukumi fasik atas ma’siyat yang telah ia kerjakan.[10]
Sebelum
kita memasuki pembahasan ini alangkah komplitnya jika kita membahas
permasalahan iman terlebih dahulu lewat pandangan kacamata ar-Razi.
Menurut
ar-Razi seseorang bisa dikatakan Mu’min apa bila hatinya sudah mempercayai kebenaran
dua syahadat walau tanpa adanya lafad yang keluar dari kedua bibirnya. Beliau
mencontohkan orang mu’min dengan perkataan seseorang, alam adalah ciptaan Allah
yang bersifat baru. Dari perkataan ini yang menunjukkan keimanannya bukanlah
lafad alam adalah sesuatu yang baru melainkan apakah orang yang berbicara itu
menyakini dengan hatinya atau tidak. Oleh karena itu, ar-Razi berpendapat
setatus pelaku dosa besar tetap dihukumi sebagai orang Islam, akan tetapi
dihukumi fasik atas ma’siyat yang telah ia lakukan. Beda halnya dengan Khawarij
yang mengatakan pelaku dosa besar tidak lagi bersetatus Islam melainkan
bersetatus orang kafir.
Ar-Razi
juga mengatakan pelaku dosa besar tidak mendapatkan hinaan kelak di akhirat dan
setiap orang yang masuk neraka mereka yang mendapatkan hinaan, maka pelaku dosa
besar tidak masuk neraka. Beliau berargumen pelaku dosa besar tidak mendapatkan
hinaan, karena masih tergolong orang mu’min, dengan berlandaskan dalil firman
Allah dalam surat al-Hujurat ayat 9 yang berbunyi:
(وان طائفتان من
المؤمنين اقتتلوا فاصلوا بينهما فان بغت احداهما على الاخرى فقاتلوا التى تبغى حتى
تفيء الى امر الله)
(dan jika ada dua golongan dari orang-orang
mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua
golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah
golongan yang membuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah
Allah)
Dalam ayat ini Allah tetap mensifati orang yang lalim
dengan sifat iman. Ini merupakan sebuah bukti jika pelaku dosa besar tetap
terangkul dalam anggota orang yang beriman. Sedangkan perkataan beliau yang
menunjukkan kalau orang mu’min tidak mendapatkan hinaan kelak diakhirat adalah
firman Allah dalam surat an-Nahl ayat 27 yang berbunyi:
(ان
الخزى اليوم والسوء على الكافرين)
(sesungguhnya kehinaan dan
azab hari ini ditimpahkan atas orang-orang yang kafir)
Dari sini mengindikasika bahwa orang Islam tidak
mendapatkan hinaan kelak di akhirat, karena dalam ayat ini sudah menyatakan
dengan jelas hanya orang golongan orang kafir yang mendapatkan hinaan dari
Allah. Maka bisa ditarik kesimpulan pendosa besar tidak mendapatkan hinaan
diakhirat. Dan yang nunjukkan orang yang mendapatkan hinaan adalah orang yang
masuk neraka firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 192 yang berbunyi:
(انك من تدخل النار فقد اخزيته)
(sesunggunya barang siapa
yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia).
Ketika sudah di tetapkan kedua mukadimah di atas,[11] maka
pelaku dosa besar tidak masuk neraka.[12] Wallâhu a’lam bi as-Shawâb
Karya ar-Razi untuk Ilmu Kalam
Sebagaiman layaknya para ulama terdahulu, merka mengarang
banyak kitab, begitu pula yang dilakukan oleh ulama yang satu ini. Beliau
mempunyai banyak karya dalam disiplin ilmu yang bermacam-macam baik itu ilmu
tafsir, filsafat, kedokteran, adab, sejarah, tashawuf, arsitektur, perbintangan
dan lain sebagainya. Akan tetapi banyak dari tulisan beliau yang tidak sampai
di tangan kita adakalanya lenyap di telan zaman dan ada kalanya masih berbentuk
tulisan tangan.
Karya beliau yang menjelaskan ilmu Kalam kurang lebih
berjumlah empat puluh. Demi meringkas pembahasan, maka penulis hanyan
mencantaumkan sebagian karya beliau yang berhubungan dangan ilmu kalam, inilah
tema-tema karya beliau:[13]
1- Ajwibah al-Masail an-Najjariyyah.
2- Ajwibah Masail al-Mas’udiy.
3- Irsya an-Nadzar il Ladtaif al-Asrar.
4- Al-Arbain fi al-Ushul ad-Din.
5- Al-Isyarah fi Ilmi al-Kalam.
6- Al-Isya’ah li Asyrathi as-Sa’ah.
7- I’tiqadat Furuq al-Muslimin wa al-Musyrikin.
8- Al-Anwar al-Qaumiyah fi al-Asrari al-Kalamiyah.
9- Al-Bayan wa al-Burhan fi ar-Raddi ala Ahli al-Zaighi wa ath-Thughyan.
10- Muhasshal afkar al-Mtaqaddimin wa al-Mutaakhirin
mi al-Ulama wa al-Hukama’ wa al-Mutakalimin.
11- Al-Qadh’ wa al-Qodar.
12- Al-Jumal fi al-Kalam.
13- Al-Huduts.
14- Daqaiq al-Haqaiq.
15- Dan lain-lainnya.
Epilog
Dari pendapat yang telah
ar-Razi tulis disetiap karyanya menunjukan kepribadiannya yang tidak
tergesah-gesah memutuskan permasalahan dan tidak taklid buta pada pendapat Abu
Hasan al-Asyari, akan tetapi beliau juga banyak mengambil pendapat dari
Muktazilah dan golongan lain yang bertantangan dengan pendapat Abu Hasan. Ini
mengindikasikan bahwa beliau tidak semerta-merta menolak pandapat ulama lain
sebelum beliau mengetahui kebenaran dan kesalahannya melalui penelitian lintas
al-Qur’an, Sunnah dan akal.
Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas mengenai
pelaku dosa besar ar-Razi berani mengatakan tidak masuk neraka dengan cara
jelas-selasan, karena pelaku dosa besar tidak termasuk orang yang mendapatkan
hinaan dan ahli nerakan adalah golongan yang mendapatkan hinaan dari Allah
seperti orang kafir dan sekomplotannya. Ini mungkin merupakan pendapat yang
sangat berbedan dengan pendapat Asyairah, karena mayoritas Asy’airah
mengatakan pelaku dosa besar ada kemungkinan masuk neraka walau dalam waktu
yang tidak begitu lama sebagaimana yang dijelaskan oleh Ramadhan al-Bouthy
dalam pembahasan setelah ini.
Walau pertumbuhan ar-Razi didampingi oleh akidah Asy’airah,
tapi masih banyak berdedaan pendapat antar beliau dan ulama Asy’airah
yang lain. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika mengetahui dan mengkaji ulang
pemikirannya. Wallâhu a’lam bi as-Shawâb.
Referensi
1-
Al-Qur’an
dan Terjemahnya. Komplek Percetakan al-Qur’an al-Karim kepunyaan Raja Fahd.
2-
Al-Imam
Muhammad ar-Razi Fakhruddin Ibnu al-A’lamah Dhiya’uddin, Mafatih al-Ghaib, cet, dar
al-Fikr.
3-
Dr.Thaha
Jabir, al-Imam Fahkruddin ar-Razi wa Mushanifatuhu, dar
al-Salam.
4-
Muhammad
shaleh az-Zurkan, Fahkruddi ar-Razi wa arauhu al-Kalamiyah wa al-Falsafiyya, cet, dar
al-Fikr.
5-
Dr.
Fathullah Khalif. Fahkruddin ar-Razi, cet, dar al-Jamia’t al-Mishriyyah.
6-
Fkhruddin
Muhammad bin Umar al-Khatib ar-Razi, Muhasshal afkar al-Mtaqaddimin wa
al-Mutaakhirin mi al-Ulama wa al-Hukama’ wa al-Mutakalimin, cet, maktabah
al-Kuliyyat al-Azhariyah.
7-
Al-Imam
Fakhruddin ar-Razi, Kitab al-Arbain fi Ushul ad-Din, cet, dar al-Jail.
8-
Dr.
Muhammad al-Araiby, al-Manthiqat al-Fikriyah I’nda al-Iman Fakhruddin
ar-Razi, cet, dar al-Fikr al-Lubnayi Birut.
9-
Fakhruddin
ar-Razi, Luba al-Isyarat at-Tanbihat, cet, Maktabah al-Azhariyah li ats-Tsuras.
[1] Al-Imam Muhammad ar-Razi Fakhruddin Ibnu
al-A’lamah Dhiya’uddin, Mafatih al-Ghaib, cet, pertama tahun, 1981 M,
Darul Fikr. jilid, 1. hal. 3
[3] Muhammad
shaleh az-Zurkan, Fahkruddi ar-Razi wa arauhu al-Kalamiyah wa al-Falsafiyya,
cet, dar al-Fikr. hal, 28-29
[5] Muhammad shaleh
az-Zurkan, Fahkruddi ar-Razi wa arauhu al-Kalamiyah wa al-Falsafiyya,
cet, dar al-Fikr hal, 532
[7] Muhammad shaleh
az-Zurkan, Fahkruddi ar-Razi wa arauhu al-Kalamiyah wa al-Falsafiyya,
cet, dar al-Fikr hal, 331
[8] Al-Imam
Muhammad ar-Razi Fakhruddin Ibnu al-A’lamah Dhiya’uddin, Mafatih al-Ghaib,
cet, pertama tahun, 1981 M, Darul Fikr, jilid, 1 hal. 39
[9] Apa yang
dikatakan oleh Nabi Isa As tiada lain selain perkataan Allah. Seakan-akan
mereka menganggap Nabi Isa kala berbicara itu menunjukkan kalamullah yang qadim.
Al-Imam Muhammad ar-Razi Fakhruddin Ibnu al-A’lamah Dhiya’uddin, Mafatih
al-Ghaib, cet, pertama tahun, 1981 M, Darul Fikr, jilid, 1 hal. 39
[10] Fkhruddin
Muhammad bin Umar al-Khatib ar-Razi, Muhasshal afkar al-Mtaqaddimin wa
al-Mutaakhirin mi al-Ulama wa al-Hukama’ wa al-Mutakalimin, cet, maktabah
al-Kuliyyat al-Azhariyah, hal, 239
[11] Mukadimah Pertama , berupa pelaku dosa besar tidak
mendapatkan hinaan kelak di akhirat. Mukadimah Kedua, adalah
setiap orang yang masuk neraka mereka yang mendapatkan hinaan.
No comments:
Post a Comment