Friday, 8 August 2014

Membatalkan Shalat



Sesuatu Yang Membatalkan Shalat
By: Muhammad
Setiap makhluk hidup pasti tidak menginginkan pekerjaannya sia-sia tanpa membuahkan hasil. Tetapi agar suatu pekerjaan bisa membuahkan hasil yang maksimal harus disertai dengan usaha yang tekun dan memenuhi semua syarat-syarat yang ada dan menghindari hal-hal yang mengakibatkan kegagalan. Demikian pula dengan shalat, agar shalat bisa membuahkan pahala dan tidak sia-sia maka orang yang mengerjakan shalat harus menghindari hal-hal yang membatalkan shalat. Hal-hal yang dapat membatalkan shalat sebagaimana berikut:
1-      Makan dan minum dengan sengaja
Ibadah shalat merupakan sebuah ritual yang khusus, mempunyai gerakan-gerakan tersendiri yang telah ditentukan oleh Allah, dan setiap sesuatu yang keluar dari ketentuan maka shalatnya dihukumi batal. Termasuk hal yang keluar dari ketentuan Allah dalam mengerjakan shalat adalah makan dan minum, sebab keduanya bisa mengganggu konsentrasi shalat dan sangat tidak sopan bila menghadap Allah dalam posisi makan dan minum. Makan dan minum dapat membatalkan shalat ini telah disepakati oleh semua ulama baik ulama klasik maupun ulama modern.
2-      Berbicara dengan sengaja
Orang yang mengerjakan shalat tidak diperbolehkan berbicara, bila ia berbicara selain bacaan yang wajib atau sunnah dikerjakan ketika shalat maka hukum shalatnya batal. Adapun Hadits Rasul yang menjelaskan tentang berbicara dalam shalat bisa membatalkan shalat adalah yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan lain-lain:
(عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ يُكَلِّمُ أَحَدُنَا أَخَاهُ فِي حَاجَتِهِ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ } فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ)
Artinya: “Dari Zaid bin Arqam radhiallaahu anhu berkata: Dahulu kami berbicara pada waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'(1), maka kami pun diperintahkan untuk diam.
Selain Hadits di atas, ada juga Hadits yang menjelaskan larangan berbicara pada waktu mengerjakan shalat sebagaimana Hadits Rasul saw riwayat Muslim:
(إِنَّ هَذِهِ الصَّلاةَ لا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلامِ النَّاسِ)
Artinya: “Sesungguhnya shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun.
Adapun pembicaraan yang maksudnya untuk membetulkan pelaksanaan shalat maka hal itu diperbolehkan seperti membetulkan bacaan (al-Qur'an) imam, atau imam setelah memberi salam kemudian bertanya apakah shalatnya sudah sempurna, apabila ada yang menjawab belum maka dia harus menyempurnakannya. Hal ini pernah terjadi terhadap Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, kemudian Dzul Yadain bertanya kepada beliau:”Apakah Anda lupa ataukah sengaja mengqashar shalat, wahai Rasulullah?” Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam menjawab:”'Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud mengqashar shalat. Dzul Yadain berkata:”Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah. Beliau bersabda:”'Apakah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul?” Para sahabat menjawab:”Benar.” Maka beliau pun menambah shalatnya dua rakaat  kemudian melakukan sujud sahwi dua kali.
3-      Meninggalkan salah satu rukun atau syarat shalat
Syarat-syarat shalat harus dipenuhi sebelum mengerjakan shalat, sebab syarat adalah sesuatu yang bersangkutan sebelum mengerjakan shalat seperti berwudlu’, menggunakan pakaian yang suci, tempat suci, dan lain-lain sebagaimana penjelasan yang lalu. Begitu pula dengan rukun-rukun shalat, hanya saja rukun berada pada saat mengerjakan shalat seperti niat shalat, takbiratul ihram, dan lain-lain. Bila orang yang mengerjakan shalat meninggalkan salah satu rukun atau syarat shalat maka shalatnya batal.
Bagian ketiga dari pembatal shalat inilah yang kerap terjadi pada diri kita dan terkadang kita lalai bahwa ada salah satu syarat yang belum dipenuhi sebelum mengerjakan shalat. Contoh, cara berwudlu’ kurang benar, pakaian yang digunakan saat shalat tidak suci dari najis, atau kaki kita yang menginjak najis, shalat tanpa membaca surat al-Fatihah, dan lainnya.
Bila kita mengerjakan shalat dengan cara demikian maka shalat kita akan sia-sia dan yang dihasilkan hanyalah capek tanpa mendapatkan pahala. Oleh karena itu, sebelum mengerjakan shalat kita harus mengecek ulang apakah kita sudah memenuhi syarat-syarat shalat?
Bila kita telah mengetahui rukun-rukun shalat dan kita mengerjakan shalat dengan khusyu’ maka tidak ada satu pun dari rukun-rukun shalat yang tertinggal, tetapi bila saat mengerjakan shalat pikiran tidak konsen, memikirkan hal lain selain shalat, atau mengerjakan shalat dengan tergesa-gesa maka tidak mustahil salah satu dari rukun shalat akan tertinggal, padahal hal itu bisa membatalkan shalat.
4-      Banyak bergerak
Alasan banyaknya gerakan bisa membatalkan shalat, sebab hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati serta anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekedarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan semisalnya maka hal itu tidak membatalkan shalat.
Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa kadar banyaknya gerakan yang bisa membatalkan shalat ialah dua gerakan secara berurutuan  atau tiga gerakan walaupun tidak sekaligus tanpa adanya keperluan, namun bila orang yang mengerjakan shalat hanya bergerak satu kali saja maka shalatnya tidak batal. Banyak bergerak dalam shalat ini juga sering terjadi pada diri kita, padahal banyak bergerak saat shalat bisa membatalkan shalat.
Studi kasus; sering ditemukan orang-orang yang mengerjakan shalat menggoyangkan tubuh waktu imam membaca surat al-Fatihah, menggelengkan kepala, menggaruk-garuk, dan lain sebagainya. Sebenarnya hal ini harus dihindari, sebab efek dari gerakan tersebut bisa berakibat batalnya shalat. Menggaruk anggota tubuh yang gatal tidak membatalkan shalat bila dilakukan secara perlahan-lahan dan menggunakan satu jari. Namun yang terjadi, kebanyakan dari kita menggaruk dengan bebas tanpa memperhatikan gerakannya. Selain itu, apakah pantas bagi kita menghadap pada Dzat pencipta dalam posisi menggaruk-garuk?
Demikian pula dengan menggoyangkan tubuh saat shalat. Hal ini juga bisa membatalkan shalat, sebab sekali saja dada berpaling dari arah kiblat maka shalatnya batal. Dari sini, mari kita meminimalisir gerakan yang tidak bersangkut paut dengan gerakan shalat. Semua ini demi kelestarian shalat dan kesopanan saat menghadap kepada Allah.
5-      Tertawa terbahak-bahak
Para ulama sepakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa terbahak-bahak. Bila orang yang mengerjakan shalat hanya tersenyum maka mayoritas ulama beranggapan hal itu tidak membatalkan shalat.
6-      Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat
Allah mewajibkan shalat dalam sehari semalam sebanyak 17 rakaat yang dibagi menjadi lima waktu. Allah pula yang menentukan waktu-waktu shalat seperti shalat Dhuhur 4 rakaat yang dikerjakan mulai dari tergelincirnya matahari hingga samanya bayangan dangan bendanya. Ashar di mulai dari samanya panjang bayangan hingga terbenamnya matahari. Oleh karena itu, tergolong sesuatu yang bisa membatalkan shalat ialah tidak berurutan dalam mengerjakan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, hukum shalat Isya’nya batal, sebab berurutan dalam mengerjakan shalat hukumnya wajib.
7-      Melipat gandakan rakaat shalat dengan sengaja
Seperti mengerjakan shalat Isya' delapan rakaat, padahal rakaat shalat Isya’ hanya empat, melipatgandakan shalat dengan sengaja ini dihukumi batal, sebab perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas bahwa ia membuat syariat sendiri. Akan tetapi, bila orang yang shalat tidak sengaja menggandakan rakaat shalat, seperti lupa rakaat yang telah ia laksanakan maka hukum shalatnya sah dan wajib baginya mengganti dengan sujud sahwi.[1]
Jumlah rakaat shalat merupakan ketentuan dari Allah dan tidak ada satu orang pun yang bisa mengurangi atau menambahnya. Bila ada orang yang mengerjakan shalat namun tidak mengikuti ketentuan-ketentuan rakaatnya maka shalatnya bisa dianggap salah atau batal.


[1] Sujud yang dilakukan sebelum salam yang disebabkan lupa secara tidak sengaja.

No comments:

Post a Comment