Sesuatu Yang Membatalkan Shalat
By: Muhammad
Setiap makhluk hidup pasti tidak menginginkan
pekerjaannya sia-sia tanpa membuahkan hasil. Tetapi agar suatu pekerjaan bisa
membuahkan hasil yang maksimal harus disertai dengan usaha yang tekun dan
memenuhi semua syarat-syarat yang ada dan menghindari hal-hal yang
mengakibatkan kegagalan. Demikian pula dengan shalat, agar shalat bisa membuahkan
pahala dan tidak sia-sia maka orang yang mengerjakan shalat harus menghindari
hal-hal yang membatalkan shalat. Hal-hal yang dapat membatalkan shalat
sebagaimana berikut:
1- Makan dan minum dengan sengaja
Ibadah shalat merupakan sebuah ritual yang
khusus, mempunyai gerakan-gerakan tersendiri yang telah ditentukan oleh Allah,
dan setiap sesuatu yang keluar dari ketentuan maka shalatnya dihukumi batal.
Termasuk hal yang keluar dari ketentuan Allah dalam mengerjakan shalat adalah
makan dan minum, sebab keduanya bisa mengganggu konsentrasi shalat dan sangat
tidak sopan bila menghadap Allah dalam posisi makan dan minum. Makan dan minum
dapat membatalkan shalat ini telah disepakati oleh semua ulama baik ulama
klasik maupun ulama modern.
2- Berbicara dengan sengaja
Orang yang mengerjakan shalat tidak
diperbolehkan berbicara, bila ia berbicara selain bacaan yang wajib atau sunnah
dikerjakan ketika shalat maka hukum shalatnya batal. Adapun Hadits Rasul yang
menjelaskan tentang berbicara dalam shalat bisa membatalkan shalat adalah yang
diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan lain-lain:
(عَنْ
زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ كُنَّا
نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ يُكَلِّمُ أَحَدُنَا أَخَاهُ فِي حَاجَتِهِ حَتَّى
نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ } فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ)
Artinya:
“Dari
Zaid bin Arqam radhiallaahu anhu berkata: “Dahulu kami berbicara pada waktu shalat, salah seorang dari kami
berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan
hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'(1), maka
kami pun diperintahkan untuk diam.”
Selain Hadits di
atas, ada juga Hadits yang menjelaskan larangan berbicara pada waktu mengerjakan
shalat sebagaimana Hadits Rasul saw riwayat Muslim:
(إِنَّ هَذِهِ
الصَّلاةَ لا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلامِ النَّاسِ)
Artinya:
“Sesungguhnya
shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun.”
Adapun
pembicaraan yang maksudnya untuk membetulkan pelaksanaan shalat maka hal itu
diperbolehkan seperti membetulkan bacaan (al-Qur'an) imam,
atau imam setelah memberi salam kemudian bertanya apakah shalatnya sudah
sempurna, apabila ada yang menjawab belum maka dia harus menyempurnakannya. Hal
ini pernah terjadi terhadap Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, kemudian
Dzul Yadain bertanya kepada beliau:”Apakah Anda lupa ataukah sengaja mengqashar
shalat, wahai Rasulullah?” Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam menjawab:”'Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud
mengqashar shalat.” Dzul Yadain
berkata:”Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah.” Beliau bersabda:”'Apakah yang dikatakan Dzul
Yadain itu betul?” Para sahabat menjawab:”Benar.” Maka beliau pun menambah
shalatnya dua rakaat kemudian melakukan
sujud sahwi dua kali.
3-
Meninggalkan salah satu rukun atau syarat shalat
Syarat-syarat shalat harus dipenuhi sebelum mengerjakan shalat, sebab
syarat adalah sesuatu yang bersangkutan sebelum mengerjakan shalat seperti
berwudlu’, menggunakan pakaian yang suci, tempat suci, dan lain-lain
sebagaimana penjelasan yang lalu. Begitu pula dengan rukun-rukun shalat, hanya saja
rukun berada pada saat mengerjakan shalat seperti niat shalat, takbiratul
ihram, dan lain-lain. Bila orang yang mengerjakan shalat meninggalkan salah
satu rukun atau syarat shalat maka shalatnya batal.
Bagian ketiga dari pembatal shalat inilah
yang kerap terjadi pada diri kita dan terkadang kita lalai bahwa ada salah satu
syarat yang belum dipenuhi sebelum mengerjakan shalat. Contoh, cara berwudlu’
kurang benar, pakaian yang digunakan saat shalat tidak suci dari najis, atau
kaki kita yang menginjak najis, shalat tanpa membaca surat al-Fatihah, dan
lainnya.
Bila kita mengerjakan shalat dengan cara
demikian maka shalat kita akan sia-sia dan yang dihasilkan hanyalah capek tanpa
mendapatkan pahala. Oleh karena itu, sebelum mengerjakan shalat kita harus
mengecek ulang apakah kita sudah memenuhi syarat-syarat shalat?
Bila kita telah mengetahui rukun-rukun
shalat dan kita mengerjakan shalat dengan khusyu’ maka tidak ada satu pun dari
rukun-rukun shalat yang tertinggal, tetapi bila saat mengerjakan shalat pikiran
tidak konsen, memikirkan hal lain selain shalat, atau mengerjakan shalat dengan
tergesa-gesa maka tidak mustahil salah satu dari rukun shalat akan tertinggal,
padahal hal itu bisa membatalkan shalat.
4- Banyak bergerak
Alasan banyaknya gerakan bisa membatalkan
shalat, sebab hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati
serta anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang
sekedarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan
pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan semisalnya maka hal itu tidak
membatalkan shalat.
Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa
kadar banyaknya gerakan yang bisa membatalkan shalat ialah dua gerakan secara
berurutuan atau tiga gerakan walaupun
tidak sekaligus tanpa adanya keperluan, namun bila orang yang mengerjakan
shalat hanya bergerak satu kali saja maka shalatnya tidak batal. Banyak
bergerak dalam shalat ini juga sering terjadi pada diri kita, padahal banyak
bergerak saat shalat bisa membatalkan shalat.
Studi kasus; sering ditemukan orang-orang
yang mengerjakan shalat menggoyangkan tubuh waktu imam membaca surat
al-Fatihah, menggelengkan kepala, menggaruk-garuk, dan lain sebagainya.
Sebenarnya hal ini harus dihindari, sebab efek dari gerakan tersebut bisa
berakibat batalnya shalat. Menggaruk anggota tubuh yang gatal tidak membatalkan
shalat bila dilakukan secara perlahan-lahan dan menggunakan satu jari. Namun
yang terjadi, kebanyakan dari kita menggaruk dengan bebas tanpa memperhatikan
gerakannya. Selain itu, apakah pantas bagi kita menghadap pada Dzat pencipta
dalam posisi menggaruk-garuk?
Demikian pula dengan menggoyangkan tubuh
saat shalat. Hal ini juga bisa membatalkan shalat, sebab sekali saja dada
berpaling dari arah kiblat maka shalatnya batal. Dari sini, mari kita meminimalisir
gerakan yang tidak bersangkut paut dengan gerakan shalat. Semua ini demi
kelestarian shalat dan kesopanan saat menghadap kepada Allah.
5- Tertawa terbahak-bahak
Para ulama sepakat mengenai batalnya shalat
yang disebabkan tertawa terbahak-bahak. Bila orang yang mengerjakan shalat
hanya tersenyum maka mayoritas ulama beranggapan hal itu tidak membatalkan
shalat.
6- Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat
Allah mewajibkan shalat dalam sehari
semalam sebanyak 17 rakaat yang dibagi menjadi lima waktu. Allah pula yang
menentukan waktu-waktu shalat seperti shalat Dhuhur 4 rakaat yang dikerjakan
mulai dari tergelincirnya matahari hingga samanya bayangan dangan bendanya. Ashar
di mulai dari samanya panjang bayangan hingga terbenamnya matahari. Oleh karena
itu, tergolong sesuatu yang bisa membatalkan shalat ialah tidak berurutan dalam
mengerjakan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib,
hukum shalat Isya’nya batal, sebab berurutan dalam mengerjakan shalat hukumnya wajib.
7- Melipat gandakan rakaat shalat dengan
sengaja
Seperti mengerjakan shalat Isya' delapan rakaat, padahal rakaat shalat Isya’ hanya empat, melipatgandakan shalat dengan
sengaja ini dihukumi batal, sebab perbuatan
tersebut merupakan indikasi yang jelas bahwa ia membuat
syariat sendiri. Akan tetapi, bila orang yang shalat tidak sengaja menggandakan
rakaat shalat, seperti lupa rakaat yang telah ia laksanakan maka hukum
shalatnya sah dan wajib baginya mengganti dengan sujud sahwi.[1]
Jumlah rakaat shalat merupakan ketentuan dari Allah dan tidak ada satu
orang pun yang bisa mengurangi atau menambahnya. Bila ada orang yang
mengerjakan shalat namun tidak mengikuti ketentuan-ketentuan rakaatnya maka
shalatnya bisa dianggap salah atau batal.
No comments:
Post a Comment