Kemakruhan dalam Shalat
By: Muhammad
Saat
mengerjakan shalat, pasti kita berharap shalat yang kita kerjakan
tidak sia-sia dan berharap bisa diterima oleh Allah, sehingga shalat yang telah
kita laksanakan bisa menjadi bekal perjalanan kelak setelah meninggalkan dunia.
Agar
shalat bisa diterima maka ketika mengerjakan shalat kita harus bisa menjaga
shalat dari setiap perbuatan yang
dimakruhkan.
Dalam mengerjakan shalat terdapat beberapa pekerjaan yang dianggap makruh saat
mengerjakan shalat. Pekerjaan yang dimakruhkan saat mengerjakan shalat itu
tercatat dalam Hadits
Rasul saw. Namun sebelum memasuki pembahasan kemakruhan shalat, alangkah baiknya
bila kita mengetahui maksud dari makruh.
Yang
dimaksud makruh ialah perbuatan yang apabila dikerjakan tidak membatalkan shalat,
akan tetapi bila ditinggalkan bisa mendapatkan pahala. Dari maksud makruh ini
kita bisa mengambil kesimpulan bahwa meninggalkan perkerjaan makruh saat shalat
itu lebih baik dari pada mengerjakannya, sebab dengan meninggalkan kita bisa
mendapatkan pahala.
Ada 8
hal yang dimakruhkan saat kita mengerjakan shalat, 8 hal itu adalah:
1-
Mengerjakan shalat dengan keadaan mata memandang ke arah atas
Kemakruhan shalat dengan
mengarahkan pandangan mata ke arah atas/langit dimakruhkan
berdasarkan Hadits Rasul saw riwayat Bukhari dan Muslim:
(مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى
السَّمَاءِ فِى صَلاَتِهِمْ لَيَنْتَهِيَنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ
أَبْصَارَهُمْ)
Artinya: “Apa yang membuat orang-orang
itu mengangkat pengelihatannya ke arah langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau
kalau tidak, niscaya akan tersambar pengelihatannya.”
Rasul berkata seperti Hadits di atas dengan keadaan marah sebab
melihat sebagian sahabat yang mengerjakan shalat dengan memandangi langit. Oleh
karena itu, Rasul saw berkata: “Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau kalau
tidak, niscaya akan tersambar pengelihatnya.”
Konon, anggapan sebagian umat Islam pada masa Rasul saw mengarahkan pandangan ke
langit saat mengerjakan shalat mempunyai arti melihat Allah, dengan alasan bahwa Allah berada di atas. Namun anggapan itu disalahkan
Rasul saw dengan adanya larangan mengerjakan shalat memandang ke arah atas.
2-
Meletakkan tangan di pinggang
Meletakkan tangan di pinggang (mengkerik) merupakan
pekerjaan yang dimakruhkan saat shalat, sebab pekerjaan ini sangatlah tidak
pantas ketika menghadap Allah. Meletakkan tangan di pinggang
memiliki makna sombong, lantas pantaskah kita menghadap Allah dengan membawa
kesombongan? sedangkan kita membutuhkan Allah dalam semua hal.
Mungkin pembaca akan bertanya-tanya, bagaimana bisa orang shalat
bisa meletakkan tangan di pinggang,
sedangkan saat mengerjakan shalat posisi kedua tangan bersikap/sendakep?
Sebenarnya pekerjaan bersikap saat membaca surat al-Fatihah itu termasuk
pekerjaan sunnah dan sebagian dari sahabat tidak bersikap
saat bershalat. Selain itu, fungsi
dari bersikap
hanya untuk menjaga dari banyaknya gerakan yang berefek membatalkan shalat, sebab
dengan dua gerakan beruntun bisa membatalkan shalat.
Adapun Hadits
yang menjelaskan larangan meletakkan tangan di pinggang
adalah riwayat Bukhari dan Muslim:
(نُهِيَ أَنْ يُصَلِّيَ
الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا)
Artinya: “Rasul saw
melarang seseorang shalat dalam keadaan meletakkan tangan di pinggang.”
3-
Menoleh atau melirik
Saat mengerjakan shalat alangkah baiknya bila memusatkan pandangan menuju
tempat sujud, sebab dengan demikian bisa lebih membuat diri kita lebih khusyu’
sebagaimana yang telah kita ketahui dari keterangan kekhusyu’an dalam shalat.
Tapi terkadang saat kita mengerjakan shalat dua mata kita memandang hal lain
selain tempat sujud, seperti melirik ke
arah kanan atau kiri. Sebenarnya melirik ke arah kanan dan kiri atau arah
lainnya tergolong hal yang dimakruhkan saat mengerjakan shalat. Dasar dari
kemakruhan ini bersumber dari Hadits
Rasul saw riwayat Bukhari dan Abu Dawud:
(عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ :
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِى الصَّلاَةِ
فَقَالَ : هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ)
Artinya: “Dari ‘Aisyah, ia bertanya pada
Rasul saw mengenai menoleh dalam shalat. Rasul berkata:”Itu adalah pencurian yang dilakukkan setan
dari shalat seorang hamba.”
Dari Hadits di atas mengandung sebuah arti bahwa
setan selalu menggoda anak cucu Adam, bahkan dalam shalat pun setan tetap
menggoda. Sedangkan di antara godaan setan pada anak cucu Adam saat mengerjakan
shalat ialah menghilangkan kekhusyu’an dan salah satu penyebab hilangnya kekhusyu’an
adalah menoleh atau melirik ke arah kanan atau kiri. Oleh karena itu, bila
mengerjakan shalat jangan sampai menoleh atau melirik agar tidak kecurian setan.
4-
Menaikkan rambut yang terurai atau melipat lengan baju
Perkerjaan ini sering terjadi pada saat ini, terutama menaikkan
rambut yang terurai. Sebagian ulama memberikan alasan atas dimakruhkannya
menaikkan rambut yang terurai atau melipat lengan baju dalam shalat, sebab hal itu mengandung arti ketakaburan/sombong.[1]
Menaikkan rambut atau melipat lengan baju tergolong hal yang
dimakruhkan berdasarkan Hadits
Rasul saw riwayat Bukhari, Muslim, Abu
Dawud,
dan lain-lain:
(أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ
عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ وَلَا أَكُفَّ ثَوْبًا وَلَا شَعْرًا)
Artinya: “Aku diperintahkan untuk sujud
di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh melipat baju atau menaikkan rambut
(yang terurai).”
Hadits ini dengan jelas melarang orang yang
shalat menaikkan rambut yang terurai, oleh karena itu dianjurkan bagi orang
yang shalat untuk menggunakan songkok agar orang yang shalat tidak menaikkan
rambut panjang yang bisa menghalangi sampainya dahi pada tempat sujud kala
bersujud.
Sebagian ulama ada yang mengatakan
menaikkan rambut atau melipat baju waktu shalat bisa membatalkan shalat, dan
sebagian lagi ada yang berpendapat makruh, namun yang lebih diunggulkan ialah
pendapat ulama yang mengatakan makruh.
5-
Membersikan tempat sujud
Membersihkan tempat sujud dari kerikil atau kotoran merupakan hal
yang diperbolehkan bila dikerjakan satu kali saja, namun bila dikerjakan
berkali-kali (setiap kali berjusud) maka hukumnya makruh. Kemakruhan
membersihkan tempat sujud berkali-kali ini berdasarkan Hadits
Rasul saw riwayat Muslim:
(ذَكَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم
الْمَسْحَ فِي الْمَسْجِدِ يَعْنِي الْحَصَى ، فَقَالَ : إِنْ كُنْتَ لا بُدَّ
فَاعِلا فَوَاحِدَةٌ)
Artinya: “Rasul saw
menyebutkan tentang menyapu di masjid (ketika shalat), maksudnya menyapu
kerikil (dengan telapak tangan). Beliau bersabda: “Apabila memang harus
berbuat begitu maka hendaklah sekali saja.”
Dari Hadits ini
mengindikasikan bahwa diperbolehkan membersihkan tempat
sujud saat shalat hanya satu kali saja dan bila lebih dari itu hukumnya makruh.
Oleh karena itu, dianjurkan bagi orang yang hendak
mengerjakan shalat mencari tempat yang bersih agar saat shalat tidak disibukkan
dengan membersihkan tempat sujud.
6-
Shalat di hadapan makanan
Shalat di hadapan makanan atau minuman termasuk sesuatu yang
dimakruhkan, sebab dengan adanya makanan atau minuman
di hadapan orang yang shalat bisa mengganggu kekhusuy’an
shalat. Bahkan bisa mengakibatkan larinya pikiran pada makanan atau minuman di
hadapannya. Selain itu, sangat tidak sopan
menghadap Allah namun pikiran tidak terpusatkan pada-Nya. Kemakruhan shalat di
hadapan makanan atau minuman berdasarkan dalil Hadits
Rasul saw riwayat Muslim:
(لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ
الطَّعَامِ)
Artinya: “Tidak sempurna
shalat yang dikerjakan di hadapan makanan.”
Menghadirkan hati saat
mengerjakan shalat adalah suatu keharusan, sebab dengan menghadirkan hati
dalam shalat bisa menarik pada kekhusyu’an. Dan setiap sesuatu yang bisa mengganggu
konsentrasi shalat bisa dihukumi makruh bahkan haram. Sedangkan shalat di
hadapan makanan atau minuman termasuk sesuatu yang bisa mengganggu konsentrasi
shalat, namun hukumnya masih tergolong makruh, walaupun sebagian ulama ada yang
mengatakan haram seperti pendapat Ibnu Taimiya dan golongan Dhahiriyah.[2]
Akan tetapi, bila tiada tempat lagi atau waktu shalat sudah hampir habis maka
diperbolehkan shalat di hadapan makanan.
7-
Shalat sambil menahan buang air kecil atau besar
Seseorang yang mengerjakan shalat harus meninggalkan semua urusan
dunianya dan memusatkan pikiran hanya kepada
Allah. Oleh karena itu, bila hendak
mengerjakan shalat harus bersiap-siap terlebih dahulu dan menghindari setiap
sesuatu yang bisa merusak konsentrasinya. Termasuk katagori yang bisa
menghilangkan konsentrasi saat mengerjakan shalat adalah menahan buang air
kecil atau besar, sebab bila seseorang mengerjakan shalat dengan keadaan
menahan buang air kecil atau besar shalatnya akan tergesa-gesa agar bisa cepat qadlil
hajat. Ulama berpendapat shalat dalam posisi menahan buang
air kecil atau besar hukumnya makruh. Sedangkan dalil yang mereka gunakan adalah berdasarkan Hadits
Rasul saw riwayat Muslim:
(لا صَلاة بِحَضْرَةِ
الطعَام، ولا وَهُوَ يدَافِعُهُ الأخبَثَان)
Artinya: “Tidak sempurna
shalat yang dikerjakan di hadapan makanan dan shalat seseorang yang menahan
buang air kecil dan besar.”
8- Shalat ketika sudah terlalu ngantuk
Jika hendak mengerjakan
shalat hendaknya jangan dalam keadaan terlalu ngantuk, sebab bila shalat
dikerjakan terlalu ngantuk bisa mengakibatkan ia tidak sadar akan bacaan dalam
shalat. Bila seseorang dalam keadaan ngantuk maka lebih baik ia tidur terlebih
dahulu agar ngantuknya hilang, namun jika ia khawatir tidak terbangun dari tidur
hingga habisnya waktu shalat maka lebih baik mengerjakan shalat terlebih
dahulu.
Adapun kemakruhan
mengerjakan shalat dalam keadaan ngantuk bersandar pada Hadits Rasul saw riwayat Bukhari, Muslim, dan lain-lain:
(إِذَا
نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ،
فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ ، لَعَلَّهُ يَذْهَبُ
يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ)
Artinya: “Apabila salah
seorang di antara kalian yang mengantuk
dalam keadaan shalat maka hendaklah ia tidur sampai hilang rasa ngantuknya. Sesungguhnya
apabila salah seorang di antara kalian ada yang shalat dalam keadaan ngantuk,
dia tidak akan tahu apa yang ia lakukan, barangkali ia bermaksud minta ampun
kepada Allah, ternyata ia malah mencerca dirinya sendiri.”
Hadits di atas menjadi
sebuah anjuran untuk tidur bagi orang yang teramat ngantuk sebelum mengerjakan
shalat, sebab bila ia mengerjakan shalat terlebih dahulu sedangkan ia ngantuk
dikhawatirkan ia tidak sadar akan bacaan yang ia baca. Oleh karena itu, ulama
berpandangan bahwa shalat orang yang ngantuk hukumnya makruh.
Kemakruhan-kemakruhan shalat
sebagaimana tertulis di atas hanyalah sebagian saja yang sering terjadi pada
shalat kita sehari-hari. Masih banyak lagi pendapat ulama yang menjelaskan
kemakruhan dalam mengerjakan shalat seperti shalat dalam keadaan lapar atau
haus, shalat dalam keadaan sangat panas, dan lain-lain yang pada intinya setiap
sesuatu yang bisa mengganggu kekhusyu’an shalat bisa dimasukkan dalam katagori
kemakruhan shalat, selagi tidak sampai membatalkan shalat itu sendiri.
Setelah kita mengetahui arti dari makruh dan setiap sesuatu yang bisa
menghilangkan kekhusyu’an masuk dalam hal yang dimakruhkan, apakah kita masih
tetap mengerjakan kemakruhan shalat? Apa saja kemakruhan yang sering kita
lakukan saat shalat? Mari introspeksi diri dan mulai untuk
meninggalkan satu persatu agar shalat kita
bisa diterima dan mendapatkan imbalan baik dan bisa menjadi bekal kelak di
akhirat.
No comments:
Post a Comment