Friday, 8 August 2014

Kemakruhan dalam Shalat



Kemakruhan dalam Shalat
By: Muhammad
Saat mengerjakan shalat, pasti kita berharap shalat yang kita kerjakan tidak sia-sia dan berharap bisa diterima oleh Allah, sehingga shalat yang telah kita laksanakan bisa menjadi bekal perjalanan kelak setelah meninggalkan dunia. Agar shalat bisa diterima maka ketika mengerjakan shalat kita harus bisa menjaga shalat dari setiap perbuatan yang dimakruhkan. Dalam mengerjakan shalat terdapat beberapa pekerjaan yang dianggap makruh saat mengerjakan shalat. Pekerjaan yang dimakruhkan saat mengerjakan shalat itu tercatat dalam Hadits Rasul saw. Namun sebelum memasuki pembahasan kemakruhan shalat, alangkah baiknya bila kita mengetahui maksud dari makruh.
Yang dimaksud makruh ialah perbuatan yang apabila dikerjakan tidak membatalkan shalat, akan tetapi bila ditinggalkan bisa mendapatkan pahala. Dari maksud makruh ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa meninggalkan perkerjaan makruh saat shalat itu lebih baik dari pada mengerjakannya, sebab dengan meninggalkan kita bisa mendapatkan pahala.
Ada 8 hal yang dimakruhkan saat kita mengerjakan shalat, 8 hal itu adalah:
1-      Mengerjakan shalat dengan keadaan mata memandang ke arah atas
 Kemakruhan shalat dengan mengarahkan pandangan mata ke arah atas/langit dimakruhkan berdasarkan Hadits Rasul saw riwayat Bukhari dan Muslim:
(مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى صَلاَتِهِمْ لَيَنْتَهِيَنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارَهُمْ)
Artinya: “Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat pengelihatannya ke  arah langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau kalau tidak, niscaya akan tersambar pengelihatannya.
Rasul berkata seperti Hadits di atas dengan keadaan marah sebab melihat sebagian sahabat yang mengerjakan shalat dengan memandangi langit. Oleh karena itu, Rasul saw berkata: “Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau kalau tidak, niscaya akan tersambar pengelihatnya.
Konon, anggapan sebagian umat Islam pada masa Rasul saw mengarahkan pandangan ke langit saat mengerjakan shalat mempunyai arti melihat Allah, dengan alasan bahwa Allah berada di atas. Namun anggapan itu disalahkan Rasul saw dengan adanya larangan mengerjakan shalat memandang ke arah atas.
2-      Meletakkan tangan di pinggang
Meletakkan tangan di pinggang (mengkerik) merupakan pekerjaan yang dimakruhkan saat shalat, sebab pekerjaan ini sangatlah tidak pantas ketika menghadap Allah. Meletakkan tangan di pinggang memiliki makna sombong, lantas pantaskah kita menghadap Allah dengan membawa kesombongan? sedangkan kita membutuhkan Allah dalam semua hal.
Mungkin pembaca akan bertanya-tanya, bagaimana bisa orang shalat bisa meletakkan tangan di pinggang, sedangkan saat mengerjakan shalat posisi kedua tangan bersikap/sendakep? Sebenarnya pekerjaan bersikap saat membaca surat al-Fatihah itu termasuk pekerjaan sunnah dan sebagian dari sahabat tidak bersikap saat bershalat. Selain itu, fungsi dari bersikap hanya untuk menjaga dari banyaknya gerakan yang berefek membatalkan shalat, sebab dengan dua gerakan beruntun bisa membatalkan shalat.
Adapun Hadits yang menjelaskan larangan meletakkan tangan di pinggang adalah riwayat Bukhari dan Muslim:
(نُهِيَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا)
Artinya: “Rasul saw melarang seseorang shalat dalam keadaan meletakkan tangan di pinggang.
3-      Menoleh atau melirik
Saat mengerjakan shalat alangkah baiknya bila memusatkan pandangan menuju tempat sujud, sebab dengan demikian bisa lebih membuat diri kita lebih khusyu’ sebagaimana yang telah kita ketahui dari keterangan kekhusyu’an dalam shalat. Tapi terkadang saat kita mengerjakan shalat dua mata kita memandang hal lain selain tempat sujud, seperti melirik ke arah kanan atau kiri. Sebenarnya melirik ke arah kanan dan kiri atau arah lainnya tergolong hal yang dimakruhkan saat mengerjakan shalat. Dasar dari kemakruhan ini bersumber dari Hadits Rasul saw riwayat Bukhari dan Abu Dawud:
(عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ : هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ)
Artinya: “Dari ‘Aisyah, ia bertanya pada Rasul saw mengenai menoleh dalam shalat. Rasul berkata:”Itu adalah pencurian yang dilakukkan setan dari shalat seorang hamba.
Dari Hadits di atas mengandung sebuah arti bahwa setan selalu menggoda anak cucu Adam, bahkan dalam shalat pun setan tetap menggoda. Sedangkan di antara godaan setan pada anak cucu Adam saat mengerjakan shalat ialah menghilangkan kekhusyu’an dan salah satu penyebab hilangnya kekhusyu’an adalah menoleh atau melirik ke arah kanan atau kiri. Oleh karena itu, bila mengerjakan shalat jangan sampai menoleh atau melirik agar tidak kecurian setan.
4-      Menaikkan rambut yang terurai atau melipat lengan baju
Perkerjaan ini sering terjadi pada saat ini, terutama menaikkan rambut yang terurai. Sebagian ulama memberikan alasan atas dimakruhkannya menaikkan rambut yang terurai atau melipat lengan baju dalam shalat, sebab hal itu mengandung arti ketakaburan/sombong.[1]
Menaikkan rambut atau melipat lengan baju tergolong hal yang dimakruhkan berdasarkan Hadits Rasul saw riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan lain-lain:
(أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ وَلَا أَكُفَّ ثَوْبًا وَلَا شَعْرًا)
Artinya: “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh melipat baju atau menaikkan rambut (yang terurai).
Hadits ini dengan jelas melarang orang yang shalat menaikkan rambut yang terurai, oleh karena itu dianjurkan bagi orang yang shalat untuk menggunakan songkok agar orang yang shalat tidak menaikkan rambut panjang yang bisa menghalangi sampainya dahi pada tempat sujud kala bersujud.
Sebagian ulama ada yang mengatakan menaikkan rambut atau melipat baju waktu shalat bisa membatalkan shalat, dan sebagian lagi ada yang berpendapat makruh, namun yang lebih diunggulkan ialah pendapat ulama yang mengatakan makruh.
5-      Membersikan tempat sujud
Membersihkan tempat sujud dari kerikil atau kotoran merupakan hal yang diperbolehkan bila dikerjakan satu kali saja, namun bila dikerjakan berkali-kali (setiap kali berjusud) maka hukumnya makruh. Kemakruhan membersihkan tempat sujud berkali-kali ini berdasarkan Hadits Rasul saw riwayat Muslim:
(ذَكَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الْمَسْحَ فِي الْمَسْجِدِ يَعْنِي الْحَصَى ، فَقَالَ : إِنْ كُنْتَ لا بُدَّ فَاعِلا فَوَاحِدَةٌ)
Artinya: “Rasul saw menyebutkan tentang menyapu di masjid (ketika shalat), maksudnya menyapu kerikil (dengan telapak tangan). Beliau bersabda: Apabila memang harus berbuat begitu maka hendaklah sekali saja.
Dari Hadits ini mengindikasikan bahwa diperbolehkan membersihkan tempat sujud saat shalat hanya satu kali saja dan bila lebih dari itu hukumnya makruh. Oleh karena itu, dianjurkan bagi orang yang hendak mengerjakan shalat mencari tempat yang bersih agar saat shalat tidak disibukkan dengan membersihkan tempat sujud.
6-      Shalat di hadapan makanan
Shalat di hadapan makanan atau minuman termasuk sesuatu yang dimakruhkan, sebab dengan adanya makanan atau minuman di hadapan orang yang shalat bisa mengganggu kekhusuy’an shalat. Bahkan bisa mengakibatkan larinya pikiran pada makanan atau minuman di hadapannya. Selain itu, sangat tidak sopan menghadap Allah namun pikiran tidak terpusatkan pada-Nya. Kemakruhan shalat di hadapan makanan atau minuman berdasarkan dalil Hadits Rasul saw riwayat Muslim:
(لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ)
Artinya: “Tidak sempurna shalat yang dikerjakan di hadapan makanan.
Menghadirkan hati saat mengerjakan shalat adalah suatu keharusan, sebab dengan menghadirkan hati dalam shalat bisa menarik pada kekhusyu’an. Dan setiap sesuatu yang bisa mengganggu konsentrasi shalat bisa dihukumi makruh bahkan haram. Sedangkan shalat di hadapan makanan atau minuman termasuk sesuatu yang bisa mengganggu konsentrasi shalat, namun hukumnya masih tergolong makruh, walaupun sebagian ulama ada yang mengatakan haram seperti pendapat Ibnu Taimiya dan golongan Dhahiriyah.[2] Akan tetapi, bila tiada tempat lagi atau waktu shalat sudah hampir habis maka diperbolehkan shalat di hadapan makanan.
7-      Shalat sambil menahan buang air kecil atau besar
Seseorang yang mengerjakan shalat harus meninggalkan semua urusan dunianya dan memusatkan pikiran hanya kepada Allah. Oleh karena itu, bila hendak mengerjakan shalat harus bersiap-siap terlebih dahulu dan menghindari setiap sesuatu yang bisa merusak konsentrasinya. Termasuk katagori yang bisa menghilangkan konsentrasi saat mengerjakan shalat adalah menahan buang air kecil atau besar, sebab bila seseorang mengerjakan shalat dengan keadaan menahan buang air kecil atau besar shalatnya akan tergesa-gesa agar bisa cepat qadlil hajat. Ulama  berpendapat shalat dalam posisi menahan buang air kecil atau besar hukumnya makruh. Sedangkan dalil yang mereka gunakan adalah berdasarkan Hadits Rasul saw riwayat Muslim:
(لا صَلاة بِحَضْرَةِ الطعَام، ولا وَهُوَ يدَافِعُهُ الأخبَثَان)
Artinya: “Tidak sempurna shalat yang dikerjakan di hadapan makanan dan shalat seseorang yang menahan buang air kecil dan besar.
8-      Shalat ketika sudah terlalu ngantuk
Jika hendak mengerjakan shalat hendaknya jangan dalam keadaan terlalu ngantuk, sebab bila shalat dikerjakan terlalu ngantuk bisa mengakibatkan ia tidak sadar akan bacaan dalam shalat. Bila seseorang dalam keadaan ngantuk maka lebih baik ia tidur terlebih dahulu agar ngantuknya hilang, namun jika ia khawatir tidak terbangun dari tidur hingga habisnya waktu shalat maka lebih baik mengerjakan shalat terlebih dahulu.
Adapun kemakruhan mengerjakan shalat dalam keadaan ngantuk bersandar pada Hadits Rasul saw riwayat Bukhari, Muslim, dan lain-lain:
(إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ ، لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ)
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian yang mengantuk dalam keadaan shalat maka hendaklah ia tidur sampai hilang rasa ngantuknya. Sesungguhnya apabila salah seorang di antara kalian ada yang shalat dalam keadaan ngantuk, dia tidak akan tahu apa yang ia lakukan, barangkali ia bermaksud minta ampun kepada Allah, ternyata ia malah mencerca dirinya sendiri.
Hadits di atas menjadi sebuah anjuran untuk tidur bagi orang yang teramat ngantuk sebelum mengerjakan shalat, sebab bila ia mengerjakan shalat terlebih dahulu sedangkan ia ngantuk dikhawatirkan ia tidak sadar akan bacaan yang ia baca. Oleh karena itu, ulama berpandangan bahwa shalat orang yang ngantuk hukumnya makruh.
Kemakruhan-kemakruhan shalat sebagaimana tertulis di atas hanyalah sebagian saja yang sering terjadi pada shalat kita sehari-hari. Masih banyak lagi pendapat ulama yang menjelaskan kemakruhan dalam mengerjakan shalat seperti shalat dalam keadaan lapar atau haus, shalat dalam keadaan sangat panas, dan lain-lain yang pada intinya setiap sesuatu yang bisa mengganggu kekhusyu’an shalat bisa dimasukkan dalam katagori kemakruhan shalat, selagi tidak sampai membatalkan shalat itu sendiri.
Setelah kita mengetahui  arti dari makruh dan setiap sesuatu yang bisa menghilangkan kekhusyu’an masuk dalam hal yang dimakruhkan, apakah kita masih tetap mengerjakan kemakruhan shalat? Apa saja kemakruhan yang sering kita lakukan saat shalat? Mari introspeksi diri dan mulai untuk meninggalkan satu persatu agar shalat kita bisa diterima dan mendapatkan imbalan baik dan bisa menjadi bekal kelak di akhirat.


[1] Muhammad Abdurahman bin Abdurrahim, Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarhi Jami’ at-Tirmidzi, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah), jld.2, h.129.
[2] Abdullah bin Abdurrahman bin Shalah, Taisir al-‘Alam Syar ‘Umdah al-Ahkam, ( Dar al-Maiman, 2005 M./1426 H.), cet.I, jld.1, h.149.

No comments:

Post a Comment