CADAR WAJIB.!!!
By: Muhammad
Cadar
merupakan maslah yang tidak pernah selesai akan perbedaanya. Diantara ulama ada
yang mengatakan cadar merupkan kewajiban bagi seluruh wanita muslimah dan
sebagian lagi berpendapat cadar meupakan hal yang tidak wajib bahkan termasuk
bid’ah bagi yang nenggunakannya. Akan tetapi perbeaan ini hanyalah dalam kontek
fara’, maka perbedaan ini tidak ada yang salah dan benar dan dari kedua
pendapat sama-sama mendapatkan pahala atas apa yang telah ia ijtihadi
sebagiamana yang telah di jelaskan dalam hadits Nabi “semua mujtahid benar”.
Perbedaan tidak akan lepas dari kehidupan mausia yang hidup di dunia. Mulai
zaman Rasul pebedaan sudah kerap terjadi dan perbedaan ini terus berjalan mulus
dari generasi kegenerasi. Pada zaman
sahabat banyak perbenaan yang terjadi diantaranya ada yang mengikuti pandapat Ibnu
Umar yang terkenal dengan tasyadud dan ada yang mengikuti pendapat Ibnu
Abbas yang dikenal dengan kemudahannya. Sebelum saya menerangkan tentang cadar,
saya ingin sedikit menjelaskan pendapat para ulama salaf perihal hukum membuka wajah dan
telapak tangan. Disini semua ulama sepakta akan kebolehan membukan wajah dan
telapak tangan baik dalam shalat
atau diluar shalat, ini lah perkataan
dari mereka:
1-
Pertama
pendapat dari Imam Hanafi.
Dalam
kitab al-Ikhtiyar, Imam Hanafi berkata “ولاينظر الى الحرة الأجنبية الا الوجه و الكفين ان لم يخف الشهوة" . Imam Hanafi berkata sedemikian, kerena
wajah dan tangan merupakan hal yang sangat dibutuhkan ketika seseorang sedang
melakukan trangsanksi. Selain itu Imam Hanafi juga memperbolehkan untuk memperlihatkan
mata kaki dengan alasan, jika mata kaki harus ditutupi, maka anak hawa
kesulitan dalam melakukan aktifitasnya dan jika mata kaki harus ditutupi, maka
sulit bagi anak hawa untuk menjaga diri dari najis sewaktu berjalan.
2-
Kedua
pendapat Imam Malik.
Kitab
Aqrabul Masalik ila Madzhab Malik karya ad-Dardir juga menjelaskan bahwa
Imam Malik tidak perhan mengatakan akan kewajiban menggunakan cadar beliau pun
berkatan sama dengan apa yang di katakana oleh Imam Hanafi. Perkataan Imam
Malik "وعورة الحرة مع رجل أجنبى
منها أى ليس بمحرم لها جميع البدن غير الوجه والكفين و اما هما فليسا بعورة" ash-Shawy berkatan dalam Hasyyahnya
"اى فيجوز النظر لهما لا
فرق بين ظاهرهما وباطنهما بغير قصد لذة ولا وجدانها والاحرم".
3-
Ketiga
pendapat Imam Syafi’i.
Syairazy
dalam kitabnya Muhadzab berkata "واما
الحرة فجميع بدنها عورة الا الوجه والكفين" Imam Nawawy menambahkan
dari penjelasan Syairazy beliau berkatan “yang tidak termasuk kata gori aurat
bagi wanita adalah pergelangan tangan, karena Nabi melarang semua wanita untuk
mengunakan cadar dan sarug tangan sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Ibnu
Umar Ra. dalam kitab Shahih al-Bukhary.
4-
Keempat
pendapat Imam Ahamd binHambal.
Ibnu
Qudamad menegaskan dalam kitabnya al-Mughny aurat
wanita adalah seruluh badan, kecuali wajah dan dua telapak tangan baik dalam
shalat atau diluar shalat "لا
يختلف المذهب فى أنه يجوز للمرأة كشف ما عدا وجهها فى الصلاة, وانه ليس لها كشف ما
عدا وجهها وكفيها. Selain
empat madzhab yang telah ditulis di atas, masih banyak lagi perkataan ulama
yang memperbolehkan wanita untuk membuka wajah dan dua telapak tangan seperti
Imam Ibnu Hazam dalam kitabnya al-Muchala, al-‘Auza’i, ats-Tsaur dan
lain sebagainya.
Tendensi para Ulama Wajah bukan Aurat
Disini saya hanya menyebutkan beberapa dalil dari
al-Qur’an yang memperkuat perkataan ulama bahwa wajah dan telapak tangan
bukanlah aurat bagi wanita muslimah. Saya berharap semoga dengan adanya dalil
ini kita semua bisa membuka pikiran dan tidak cepat terpengaruh oleh perkataan
orang-orang yang menyerukan agama, tapi dengan tujuan untuk memetak-metakkan
orang Islam hingga menyebabkan perpecahan dan kehancuran antara sesama muslim.
1- Tafsir para sahabat dalam firman Allah (الا ما ظهر منها).
Para sahabat
menafsirkan dalam surat an-Nur yang berbunyi (ولا يبدين زينتهن الا ما ظهر منها) adalah wajah dan dua telapak
tangan dan bisa dikatakan juga gelang dan cincin. Inilah menjelasannya: Imam
as-Suyuthy telah menegaskan dalam kitabnya ad-Duru al-Mantsur beberapa
perkataan sahabat dalam menafsirkan ayat ini, diantaranya adalah; dikeluarkan
dari Ibnu Manzdur dari Anas, bahwa maksud dari ayat itu adalah cincin dan
gelang.
Dikeluarkan dari Ibnu Syibah, Abdun bin Hamid dan Ibnu Hatim dari Ibu
Abbas, bahwa ayat itu pempunyai arti wajah, dua telapak tangan dan cinin.
Dikeluarkan dari Ibnu Jarir dari Sa’id bin Jubair, dalam firman itu
menunjukkan bolehnya membuka wajah dan telapak tangan.
Dan masih banyak lagi riwayat yang mengatakan seperti apa yang telah dikatakan
oleh para sahabat yang telah saya tulis di atas, hingga bisa dikatakan 100%
para sahabat setuju bahwa ayat di atas menunjukkan akan kebolehan membuka
wajah, kedua telapak tangan dan cincin.
2- Perintah untuk menggunakan
kerudung hingga atas dada dan bukan wajah.
Allah menegaskan dalam al-Qur’an tentang keharusan seorang wanita
muslimah yang berbunyi (وليضربن
بخمرهن على جيوبهن) ayat ini menjelaskan akan kewajiban wanita muslimah untuk
menutupi kepala sehingga bisa menutupi bagian atas dada agar tidak seperti kebiasaan
wanita pada zaman jahiliyah yang tidak menutupi dadanya. Apabila menutupi wajah
merupakan kewajiban, maka Allah akan memperjelas ayat tersebut dengan artian
Allah akan memrintah wanita muslimah untuk menggunakan kerudung hingga menutupi
wajah, akan tetapi pada kenyataannya firman Allah tidak seperti itu.
3- Perintah untuk memejamkan
mata.
Dalam al-Qur’an dan Sunnah telah menjelaskan dengan detail akan
kewajiban peria muslim untuk memenjamkan mata firman Allah (قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم
ويحفطوا فروجهم ذلك أزكى لهم ان الله خبير بما يصنعون) dan dalam Sunnah "اضمنوا
لى ستا اضمن لكم الجنة: اصدقوا اذا حدثتم وأدوا اذا ائتمنتم وغضوا ابصاركم" dan hadits nikah"يا معشر الشباب من استطاع
منكم الباءة فليتزوج, فانه اغض للبصر و احصن للفرجع" Bisa diambil kesimpulan
dari firman Allah dan Sunnah Nabi ini apabila semua wanita muslimah menggunakan
cadar, maka apa guna memejamkan mata dari ayat dan hadits ini? Dan dalam hadits
kedua juga menjelaskan guna menikah adalah untuk menjaga lirikan mata pada
wanita yang tidak halal, jika pada waktu itu semua wanita sudah menggunakan
cadar, maka apa guna menikah untuk memejamkan mata sedangkan semua wanita sudah
tak lagi terlihat wajahnya? (فليتدبر).
4- Firman Allah (ولو اعجبك حسنهن).
Firaman Allah pada Rasulnya dalam surat al-Ahzab (لا يحل لك النساء من بعد ولا ان تبدل بهن من أزواج ولو اعجبك
حسنهن)
bagaimana bisa ta’ajub pada keindahan wanita apabila tidak melihat pada
wajahnya yang mana wajah merupakan inti dari semua keindahan wanita? (افلا تعقلون).
5- Sahabat Nabi merasa aneh
apabila ada wanita yang menggunakan cadar.
Sahabat
Nabi merasa aneh apabila ada wanita yang menggunakan cadar dan harus selalu
dipertanyakan “kenapa dan kenapa menggunakan cadar?”. Ini telah disinggun dalam
sebuah riwayat dari Qois bin Syamas beliau berkata "جاءت امرأة الى النبى صلى الله عليه وسلم يقال لها ام خلاد,
وهى منتقبة, تسأل عن ابنها وهو مقتول, فقال لها بعض اصحاب النبى صلى الله عليه
وسلم: جئت تسألين عن ابنك وانت منتقبة؟! فقالت: ان أرزأ ابنى فلن أرزأ حياتى!..
الحديث. Dari
riwayat ini bisa difahami, jika cadar merupakan sesutau yang sudah lumrah pada
zaman Rasul, maka para sahabat tidak akan bertanya pada Umi Khalad, akan tetapi
cadar merupakan sesuatu yang sangat aneh. Selain itu Umi khalad juga memberi
alasan pada para sahabat yang bertanya, alasannya hanyalah, kerena malu dan
bukan karena perintah dari Allah dan Rasul-Nya. Apabila cadar merupakan
perintah dari Syari’ niscaya para sahabat tidak akan bertanya-tanya dan
tidak akan dianggap hal yang aneh sebgaimana dalam kaidah sudah dijelaskan (ما جاء على الأصل لايسأل عن
علته).
Epilog
Apakah dengan Nash dari al-Qur’an, Sunnah dan
perkataan salaf ash-Shaleh masih belum menyelesaikan masalah cadar? Dari zaman
Rasul cadar merupakan hal yang sangat aneh dan perlu dipertanyakan lagi apa
alasan menggunakan cara sebagaimana yang telah tertulis di atas. Selain itu
tidak ada satu ulama pun yang mengatakan cadar merupakan suatu kewajiban bagi
segenap wanita muslimah, karena apabila cara merupakan sesutu yang diwajibkan
oleh Syari’, maka tidak ada satupun ulama yang berani mengatakan wajah
dan kedua telapak tangan bukan aurat bagi wanita muslimah. Bisa dikatakan
dengan adanya cadar akan menambah kesulitan bagi wanita itu sendiri dan bagi
orang lain yang ada sangkut pautnya seperti ketika di pengadilan dan ketika
menjalankan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Tulisan ini tidak
menyalahkan pada pendapat yang mengatakan wajibnya menggunakan cadar, akan
tetapi orang yang mengatakan wajib menggunkan cadar harus dipertanyakan kembali
dalil yang mereka gunakan. Wallâhu
a’lam bi as-Shawâb
No comments:
Post a Comment