Sunnah
Prolog; Sekilas Sejarah Sunnah
Sunnah adalah salah satu dalil yang sangat dibutuhkan
oleh seorang mujtahid dalam mencetuskan sebuah hukum, karena ia memiliki peringkat
kedua yang bisa dijadikan hujjah setelah al-Qur’an. Tanpa adanya Sunnah
mujtahid tidak akan bisa memahami isi al-Qur’an secara lansung dan terperinci.
Penggunaan lafad Sunnah Rasul seperti yang dimaksud
oleh ulama Ushul dipastikan muncul dan tersohor pada abad ke-1 H oleh ulama yang berasal dari
Irak yaitu Abdullah bin Ibadh (pendiri mazhab Ibadhiyah). Dialah orang pertama
yang menggunakan lafad Sunnah Rasul atau Sunnah Nabi yang mana di dalam
suratnya yang ditujukan kepada khalifah Abdul Malik bin Marwan (Bani Umayyah)
tertera lafad Sunnah Rasul sebanyak enam kali dan di dalamnya juga tertera
bahwa lafad Sunnah bukan digunakan untuk Sunnah Nabi saja, melainkan juga
digunakan untuk Sunnah Mukminin, Abu Bakar, Umar, dan sebagainya. Dari sini
para ulama berbeda pendapat, apakah Sunnah itu dikhususkan pada Nabi saja atau
dikhususkan pada Nabi dan selainnya. Imam Syafi'i berpendapat bahwasanya lafad
Sunnah itu tertentu pada Sunnah Nabi saja. Imam Hanafi berpendapat bahwasanya
lafad Sunnah itu tidak tertentu pada Nabi saja, akan tetapi lafad Sunnah juga
digunakan untuk selain Nabi. Para pemikir I’tizal, seperti Qadhi Abdul Jabar
dan muridnya Abu Hasan al-Bashri mengatakan bahwa lafad Sunnah itu tertentu
pada Sunnah Nabi saja, hingga Abu Hasan al-Bashri mengungkapkan, “Apabila ada
yang mengatakan keterangan dari Sunnah, maka tiada lain yang dimaksud Sunnah
adalah Sunnah Rasul”.
Definisi Sunnah
Sunnah menurut bahasa berarti contoh dan cara, baik
itu menunjukkan pada sesuatu yang baik atau tidak. Sebagaimana sabda Rasulullah:
(مَنْ سَنَّ
فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ
مَنْ عَمَلَ بِهَا وَلَا يُنْقَصْ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئٌ, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ
سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمَلَ
بِهَا وَلَا يُنْقَصْ مِنْ أَوِزَارِهِمْ شَيْئٌ)
Artinya: “Barangsiapa
yang telah mencontohkan kebaikan dalam Islam maka, dia akan mendapatkan pahala
dari kebaikan tersebut dan pahala orang lain yang mengerjakan setelahnya dengan
tanpa dikurangi dan barangsiapa telah mencontohkan kejelekan maka, dia akan
mendapatkan dosa dari kejelekan tersebut dan dosa orang lain yang mengerjakan
setelahnya dengan tanpa dikurangi.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah)
Al-Azhari berpendapat bahwa
Sunnah itu mempunyai arti jalan yang benar dan baik. Oleh karena itu, jika ada
seseorang mengatakan, “Orang ini dari golongan ahli Sunnah”, yang dimaksud Sunnah
di sini adalah dia dari golongan yang benar. Al-Qurtuby mengatakan lafad Sunnah
menunjukkan pada sesuatu yang baik pada awal mulanya, akan tetapi jika disandarkan
pada sesuatu yang buruk, maka Sunnah akan mempunyai makna yang buruk pula.
Menurut ulama Ushul, Sunnah mempunyai arti thorîqoh dan kebiasaan.
Sedangkan Sunnah menurut Fikih terdapat
beberapa pendapat ulama menurut madzhab masing-masing, diantaranya:
·
Imam Syafi'i dan mayoritas ulama Ushul
bependapat bahwa Sunnah mempunyai arti seperti lafad mandûb, mustahâb,
tathowwu', nâfilah, dan marghûb fîhi. Semua lafad di atas mempunyai satu
makna, yaitu suatu pekerjaan yang diperintahkan tapi tidak secara paksa atau
dengan arti lain menurut al-Baidhowy:
(مَا يُثَابُ فَاعِلُــهُ وَلَا يُذَمُّ
تَـــــــارِكُهُ)
Artinya: “Akan mendapatkan
pahala bagi yang mengerjakan dan tidak akan mendapatkan celaan bagi yang
meninggalkannya.”
·
Menurut Imam Hanafi, Sunnah mempunyai arti suatu pekerjaan yang sering dikerjakan
oleh Rasulullah dan pernah ditinggalkan tanpa adanya suatu halangan. Menurut
Kamal dan Ibnu Amir dari golongan Hanafiyah, Sunnah berarti contoh keagamaan
dari Rasulullah, Khulafaurrasyidin atau ulama yang lainnya yang mana kita
diperintah untuk mengerjakannya tanpa ada paksaan.
Makna Sunnah menurut istilah adalah salah satu dasar
dari beberapa dasar hukum syar’i dan salah satu dalil dari beberapa dalil yang
mempunyai peringkat kedua setelah al-Qur'an. Al-Syathiby berpendapat bahwa
Sunnah merupakan sesuatu yang muncul dari Rasullah selain al-Qur’an, baik itu yang
berupa ucapan, seperti sabda Rasulullah tentang wudhu dengan menggunakan air
laut :
(فِي
الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ
مَيْتَتُهُ)
Artinya: “Laut itu airnya suci dan mensucikan,
bangkainya pun halal.” (HR. Tirmidzi)
atau perilaku Rasulullah, seperti mengerjakan shalat, puasa, haji, dll. atau
pengakuan Rasulullah yang artinya diamnya Rasul atas suatu perilaku sahabat
atau ucapan yang terjadi di hadapannya atau tidak, seperti pengakuan Rasul atas
sahabat Mu’adz bin Jabal ketika diutus ke yaman, beliau nengakui pendapat Mu’adz
bin Jabal dalam pencarian hukum dengan menggunakan akal jika tidak ada dalil
dari al-Quran dan Sunnah.
Pembagian Sunnah
Imam Jalaluddin al-Khubbazy menjelaskan dalam kitabnya
al-Mughnî fî Ushûl al-Fiqh bahwa Sunnah terbagi menjadi dua bagian,
yaitu Mursal dan Musnad. Yang dimaksud dengan Sunnah Mursal
adalah perkataan seorang yang adil, akan tetapi sanadnya tidak runtut sampai
Rasulullah, baik itu Muadhol, Munqothi’ dan Mu’allaq.
Terdapat beberapa pendapat dalam Sunnah Mursal
yang bisa dijadikan hujjah, antara lain;
1. Sunnah yang diriwayatkan oleh
sahabat. Para ulama sepakat atas kehujjiahan Sunnah ini dengan tendensi
adanya kemungkinan sahabat mendengarkan lansung dari Rasulullah dan bisa
dipastikan bahwa para sahabat tidak mungkin berbohong dalam permasalahan agama.
2. Sunnah Mursal yang muncul pada abad ke-2 dan 3 H. Di sini masih
terjadi perbedaan pendapat antara ulama atas kehujjiahan Sunnah ini. Imam
Jalaluddin mengatakan bahwasanya Sunnah ini bisa dijadikan hujjah munurut
mayoritas ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah tanpa adanya satu syarat pun.
Lain halnya Imam Syafi'i, beliau memberikan syarat dalam kehujjiahan Sunnah
ini yaitu harus diriwayatkan oleh Sa’id bin Musayyab.
3. Sunnah Mursal yang diriwayatkan oleh seorang yang adil pada selain
abad ke 2 dan 3 H. Abu Hasan al-Kurkhy menerima atas kehujjiahan Sunnah
ini, lain halnya dengan Isa bin Ayyan yang tidak menerima atas kehujjiahan
Sunnah ini kecuali jika diriwayatkan oleh orang yang masyhur akan kealimannya.
Para ulama berbeda pendapat juga dalam pembagian Sunnah
Musnad. Imam Syafi'i menjelaskan dalam kitabnya ar-Risalah bahwa
Sunnah apabila ditinjau dari sanadnya terbagi menjadi dua bagian, yaitu Sunnah
Mutawâtiroh dan Sunnah Ahâd. Sedangkan Imam Hanafi membagi Sunnah
tersebut menjadi tiga bagian, yaitu Sunnah Mutawâtiroh, Sunnah Masyhûroh dan
Sunnah Ahâd yang akan dijelaskan sebagai berikut;
1) Sunnah Mutawâtiroh adalah Sunnah yang diriwayatakan oleh orang banyak
yang tidak ada kemungkinan untuk mendustai karena ke‘âdalahan dan
jauhnya tempat tinggal mereka. Sunnah ini bisa dijadikan hujjah secara dhorûri
dan akan dihukumi kafir bagi siapa yang mengingkarinya, seperti Sunnah yang
menerangkan jumlah rakaat shalat fardu dan perkiraan dalam pengeluaran zakat.
Ulama berbeda pendapat dalam pembatasan hitungan rôwiy
mutawâtir. Sebagian ulama mengatakan bahwa jumlahnya ada lima, seperti
jumlah Ulil Azmi (Nabi Muhammad, Nabi Ibrahim, Nabi Nuh, Nabi Isa, Nabi Musa).
Ulama lain berpendapat bahwa jumlahnya ada tujuh orang, seperti yang dijelaskan
dalam surat al-Kahfi. Pendapat lain mengatakan bahwa jumlahnya ada sepuluh,
karena jumlah di bawah sepuluh termasuk jama’ qillah. Ada yang
mengatakan bahwa jumlahnya ada dua puluh dengan landasan firman Allah (Iyyâkun
minkum ‘isyrûna shôbirûna). Dan ada juga yang mengatakan bahwa jumlahnya
ada tiga ratus, seperti jumlah tentara Islam saat perang Badar.
2) Sunnah Masyhûroh adalah Sunnah yang diriwayatkan oleh sejumlah orang
yang tidak sampai hitungaan Sunnah Mutawâtiroh, seperti satu atau dua
orang. Pada abad ke-2 dan 3 H, Sunnah tersebut menyebar luas dan diriwayatkan
oleh sejumlah orang yang tidak ada kemungkinan untuk berbohong. Jika Sunnah
Masyhûroh menyebar luas pada selain abad tersebut, maka Sunnah masyhûr
tidak bisa dijadikan hujjah. Dan barang siapa yang mengingkari akan kehujjiaan
Sunnah ini, maka orang tersebut dihukumi menyimpang dari kebenaran, akan tetapi
tidak sampai pada derajat kekafiran.
3) Sunnah Âhad adalah Sunnah yang diriwayatkan satu orang atau tidak
sampai pada hitungan perawi dalam Sunnah Mutawâtiroh dan Sunnah
Masyhûroh. Adapun hukum Sunnah ini menunjukkan pada zhann dan wajib
mengerjakan apa saja yang ada dalam Sunnah ini, akan tetapi tidak wajib untuk
meyakininya karena masih ada keraguan dan ini menurut mayoritas Hanafiyah.
Kedudukan Sunnah
Sunnah memiliki peringkat kedua sebagai dalil yang
bisa dijadikan hujjah setelah al-Qur’an karena penetapan dalam al-Qur’an
sudah qath’i (qath’iy al-tsubût), sedangkan penetapan dalam
Sunnah masih zhaanni (zhanny al-tsubût) dan seperti yang kita
ketahui bahwa keberadaan qath’i lebih dahulu dari pada zhanny,
juga karena Sunnah sebagai penjelas bagi al-Qur’an yang memang diturunkan dalam
keadaan global yang masih membutuhkan penjelasan.
Sedangkan kedudukan Sunnah jika ditinjau dari
penisbatannya pada al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1.
Keberadaan Sunnah sebagai penguat (muakkid) bagi al-Qur’an,
seperti perintah untuk menjalankan shalat, menunaikan zakat, larangan untuk
tidak berbuat syirik, dan lain sebagainya. Sebagaimana sabda Rasulullah (اسْتَوْصُوْا
بِالنِّسَاءِ خَيْرًا) sebagai penguat firman Allah dalam surat an-Nisa ayat
19: (وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ).
2.
Keberadaan Sunnah sebagai
penjelas (mubayyin) bagi al-Qur’an. Dan penjelas di sini mempunyai tiga
macam arti, yaitu:
a.
Sebagai penjelas bagi al-Qur’an yang masih global, seperti Sunnah qauliyah
atau fi’liyyah dalam tata cara ibadah dan mu’amalah.
b.
Sebagai pengkhusus bagi lafad-lafad yang masih umum dalam al-Qur’an,
seperti larangan Rasulullah dalam masalah pernikahan
(لَا تَنْكِحُ
اْلمَرْأَةَ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا عَلَى خَالَتِهَا وَلَا عَلَى إِبْنَةِ أَخِيْهَا
وَلَا عَلَى إِبْنَةِ أُخْتِهَا)
sebagai pengkhusus bagi firman Allah yang masih umum:
(وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ)
c.
Sebagai pembatas bagi lafad-lafad yang masih mutlak dalam al-Qur’an,
seperti batasan Rasulullah pada bagian tangan pencuri yang harus dipotong yaitu
sampai pergelangan tangan bagi firman Allah yang masih mutlak dalam surat
al-Maidah ayat 38:
(وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا)
3. Keberadaan Sunnah
sebagai penetap hukum yang belum ditetapkan al-Qur’an, seperti larangan
Rasulullah bagi orang laki-laki untuk tidak memakai emas dan pakaian yang
berkain sutra, juga seperti perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Dasar Kehujjiahan Sunnah secara Umum
Kaum muslimin sepakat bahwasanya Sunnah bisa dijadikan
hujjah dengan landasan al-Qur’an, Sunnah dan akal.
·
Dalam al-Qur’an telah dijelaskan beberapa dalil yang mana kita
diwajibkan untuk taat kepada Rasulullah;
(قُلْ أَطِيْعُوااللهَ وَالرَّسُوْلَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ
اللهَ لَا يُحِبُّ الْكَــــافِرِيْنَ)
Artinya: “Katakanlah: Taatilah Allah dan
Rasul-Nya jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 32)
Dari ayat ini kita bisa memahami
bahwa Allah memerintah kita untuk taat pada Allah dan Rasul-Nya. Allah juga mengancam
orang-orang yang tidak mengikuti jalan yang telah dianjurkan oleh Allah dan
Rasul-Nya.
Dalam ayat lain dijelaskan
ancaman bagi siapa yang melanggar perintah Rasulullah di akhirat, sebagaimana dalam
firman Allah;
(فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ
أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ)
Artinya: “Maka hendaklah
orang-orang yang menyalahi perintah rasul takut akan ditimpa cobaan atau
ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)
Dalam ayat ini tertera dengan
jelas ancaman bagi orang-orang yang tidak menempuh jalan yang telah ditempuh
oleh Rasulallah, yaitu kelak akan mendapatkan siksaan yang sangat pedih dari
Allah di akhirat.
Begitu pula dalam al-Quran telah
dijelaskan bahwa jika ada suatu permasalahan, maka permasalahan tersebut harus dikembalikan
pada al-Qur’an dan Sunnah, sebagaimana firman Allah;
(فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ)
Artinya: “Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu hal, maka kembalikanlah ia kepada Allah
(al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya).” (QS. An-Nisa’: 59)
·
Dasar atas kehujjahan Sunnah dari Sunnah Rasulullah, seperti Sunnah
yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi;
(عَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ اْلمَهْدِيِّـيْنَ الرَّاشِدِيْنَ تَمَسَّكُوْا
بِهَا وَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ)
Artinya: “Ikuti dan berpegang teguhlah
pada jalanku (Rasulullah) dan jalan Khulafaurrasyidin.”
Dalam Sunnah di atas, merupakkan perintah
untuk berpegang teguh pada Sunnah Nabi dan Sunnah khulafaurrasyidin. Rasulullah
juga bersabda:
(أَلَا وَإِنَّ
مَا حَرَّمَ رَسُوْلُ اللهِ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللهُ)
Artinya: “Ketahuilah
bahwasanya sesuatu yang diharamkan Rasulullah merupakan sesuatu yang diharamkan
Allah.” (HR. Turmidzi dan Ibnu Majah)
Sunnah ini juga menerangkan bahwa
sesuatu yang dilarang oleh Rasulallah adalah suatu yang dilarang pula oleh
Allah.
·
Dasar atas kehujjahan Sunnah dari akal
Al-Qur’an adalah rujukkan pertama
dalan mencetuskan sebuah hukum dan kita tidak bisa memahami al-Qur’an secara
lansung, karena al-Qur’an adalah dalil yang masih global. Oleh karena itu, ia
masih membutuhkan Sunnah Nabi yang berposisi sebagai penjelas dari sesuatu yang
masih samar. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa Nabi bertugas untuk
menyampaikan semua perintah dan larangan dari Allah. Adapun cara penyampaian
Rasulullah dengan membacakan al-Qur’an dan menerangkan pada semua umatnya. Dari
sini bisa diambil kesimpulan bahwa antara al-Qur’an dan Sunnah Nabi tidak bisa
dipisahkan.
Dasar Orang yang Mengingkari Kehujjiahan Sunnah
Sebagian golongan ada yang ingkar atas kehujjiahan
Sunnah. Mereka juga mempunyai dalil yang bersumber dari al-Qur’an, antara lain;
1. Al-Qur’an adalah penjelas bagi
segala sesuatu. Al-Qur’an menggunakan bahasa Arab, sedangkan bahasa Arab tidak
membutuhkan penjelasan bagi orang Arab itu sendiri karena bahasa Arab merupakan
bahasa mereka.
Karena Sunnah itu diriwayatkan
oleh manusia biasa yang tak luput dari salah dan lupa. Maka, Sunnah tidak bisa
dijadikan hujjah sebagaimana al-Qur’an.
Mereka juga mengatakan bahwa jika
al-Qur’an masih membutuhkan Sunnah (penjelasan), maka posisi al-Qur’an bukan
lagi sebagai penjelas bagi segala sesuatu, melainkan yang dijelaskan dan hal
ini bertentangan dengan firman Allah;
(مَا
فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ)
Artinya: “Tiadalah
Kami alpakan sesuatu pun di dalam al-Kitab.” (QS. Al-An’am: 38)
2. Sunnah bukanlah sesuatu yang bisa dijadikan hujjah, karena Sunnah
merupakan sesuatu yang tidak terjaga. Lain halnya al-Qur’an yang selalu dijaga
oleh Allah. Sebagaimana firman Allah;
(إِنَّا نَحْنُ
نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُوْنَ)
Artinya: “Sesungguhnya Kamilah
yang menurunkan al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS.
Al-Hijr: 9)
Pendapat yang Rajih
Pendapat yang lebih di pilih oleh
para ulama adalah pendapat yang mengatakan bahwa Sunnah bisa dijadikan hujjah,
karena tanpa adanya Sunnah umat manusia tidak akan bisa memahami secara rinci
kandungan yang ada dalam al-Qur’an, kita juga tidak akan mengetahui tata cara shalat
yang dimaksud dalam al-Qur’an tanpa adanya Sunnah dan kita tidak akan tahu
perkiraan tangan yang harus dipotong ketika ada orang yang mencuri sampai satu
nishab. Dalil yang telah dipaparkan oleh ulama yang mengatakan bahwa Sunnah adalah
sebagian dari hujjah syar’i lebih kuat daripada dalil ulama yang
mengatakan bahwa Sunnah tidak bisa dijadikan hujjah.
No comments:
Post a Comment