Tuesday, 12 August 2014

Sunnah



Sunnah

Prolog; Sekilas Sejarah Sunnah
Sunnah adalah salah satu dalil yang sangat dibutuhkan oleh seorang mujtahid dalam mencetuskan sebuah hukum, karena ia memiliki peringkat kedua yang bisa dijadikan hujjah setelah al-Qur’an. Tanpa adanya Sunnah mujtahid tidak akan bisa memahami isi al-Qur’an secara lansung dan terperinci.
Penggunaan lafad Sunnah Rasul seperti yang dimaksud oleh ulama Ushul dipastikan muncul dan tersohor  pada abad ke-1 H oleh ulama yang berasal dari Irak yaitu Abdullah bin Ibadh (pendiri mazhab Ibadhiyah). Dialah orang pertama yang menggunakan lafad Sunnah Rasul atau Sunnah Nabi yang mana di dalam suratnya yang ditujukan kepada khalifah Abdul Malik bin Marwan (Bani Umayyah) tertera lafad Sunnah Rasul sebanyak enam kali dan di dalamnya juga tertera bahwa lafad Sunnah bukan digunakan untuk Sunnah Nabi saja, melainkan juga digunakan untuk Sunnah Mukminin, Abu Bakar, Umar, dan sebagainya. Dari sini para ulama berbeda pendapat, apakah Sunnah itu dikhususkan pada Nabi saja atau dikhususkan pada Nabi dan selainnya. Imam Syafi'i berpendapat bahwasanya lafad Sunnah itu tertentu pada Sunnah Nabi saja. Imam Hanafi berpendapat bahwasanya lafad Sunnah itu tidak tertentu pada Nabi saja, akan tetapi lafad Sunnah juga digunakan untuk selain Nabi. Para pemikir I’tizal, seperti Qadhi Abdul Jabar dan muridnya Abu Hasan al-Bashri mengatakan bahwa lafad Sunnah itu tertentu pada Sunnah Nabi saja, hingga Abu Hasan al-Bashri mengungkapkan, “Apabila ada yang mengatakan keterangan dari Sunnah, maka tiada lain yang dimaksud Sunnah adalah Sunnah Rasul”.

Definisi Sunnah
Sunnah menurut bahasa berarti contoh dan cara, baik itu menunjukkan pada sesuatu yang baik atau tidak. Sebagaimana sabda Rasulullah:
(مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمَلَ بِهَا وَلَا يُنْقَصْ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئٌ, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمَلَ بِهَا وَلَا يُنْقَصْ مِنْ أَوِزَارِهِمْ شَيْئٌ)
Artinya: Barangsiapa yang telah mencontohkan kebaikan dalam Islam maka, dia akan mendapatkan pahala dari kebaikan tersebut dan pahala orang lain yang mengerjakan setelahnya dengan tanpa dikurangi dan barangsiapa telah mencontohkan kejelekan maka, dia akan mendapatkan dosa dari kejelekan tersebut dan dosa orang lain yang mengerjakan setelahnya dengan tanpa dikurangi.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah)    
Al-Azhari berpendapat bahwa Sunnah itu mempunyai arti jalan yang benar dan baik. Oleh karena itu, jika ada seseorang mengatakan, “Orang ini dari golongan ahli Sunnah”, yang dimaksud Sunnah di sini adalah dia dari golongan yang benar. Al-Qurtuby mengatakan lafad Sunnah menunjukkan pada sesuatu yang baik pada awal mulanya, akan tetapi jika disandarkan pada sesuatu yang buruk, maka Sunnah akan mempunyai makna yang buruk pula. Menurut ulama Ushul, Sunnah mempunyai arti thorîqoh dan kebiasaan.
Sedangkan Sunnah menurut Fikih terdapat beberapa pendapat ulama menurut madzhab masing-masing, diantaranya:
·         Imam Syafi'i dan mayoritas ulama Ushul bependapat bahwa Sunnah mempunyai arti seperti lafad mandûb, mustahâb, tathowwu', nâfilah, dan marghûb fîhi. Semua lafad di atas mempunyai satu makna, yaitu suatu pekerjaan yang diperintahkan tapi tidak secara paksa atau dengan arti lain menurut al-Baidhowy:      
(مَا يُثَابُ فَاعِلُــهُ وَلَا يُذَمُّ تَـــــــارِكُهُ)
Artinya: “Akan mendapatkan pahala bagi yang mengerjakan dan tidak akan mendapatkan celaan bagi yang meninggalkannya.”
·         Menurut Imam Hanafi, Sunnah mempunyai arti suatu pekerjaan yang sering dikerjakan oleh Rasulullah dan pernah ditinggalkan tanpa adanya suatu halangan. Menurut Kamal dan Ibnu Amir dari golongan Hanafiyah, Sunnah berarti contoh keagamaan dari Rasulullah, Khulafaurrasyidin atau ulama yang lainnya yang mana kita diperintah untuk mengerjakannya tanpa ada paksaan.
Makna Sunnah menurut istilah adalah salah satu dasar dari beberapa dasar hukum syar’i dan salah satu dalil dari beberapa dalil yang mempunyai peringkat kedua setelah al-Qur'an. Al-Syathiby berpendapat bahwa Sunnah merupakan sesuatu yang muncul dari Rasullah selain al-Qur’an, baik itu yang berupa ucapan, seperti sabda Rasulullah tentang wudhu dengan menggunakan air laut :
(فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ)
Artinya: “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Tirmidzi)
atau perilaku Rasulullah, seperti mengerjakan shalat, puasa, haji, dll. atau pengakuan Rasulullah yang artinya diamnya Rasul atas suatu perilaku sahabat atau ucapan yang terjadi di hadapannya atau tidak, seperti pengakuan Rasul atas sahabat Mu’adz bin Jabal ketika diutus ke yaman, beliau nengakui pendapat Mu’adz bin Jabal dalam pencarian hukum dengan menggunakan akal jika tidak ada dalil dari al-Quran dan Sunnah.

Pembagian Sunnah
Imam Jalaluddin al-Khubbazy menjelaskan dalam kitabnya al-Mughnî fî Ushûl al-Fiqh bahwa Sunnah terbagi menjadi dua bagian, yaitu Mursal dan Musnad. Yang dimaksud dengan Sunnah Mursal adalah perkataan seorang yang adil, akan tetapi sanadnya tidak runtut sampai Rasulullah, baik itu Muadhol, Munqothi’ dan Mu’allaq.
Terdapat beberapa pendapat dalam Sunnah Mursal yang bisa dijadikan hujjah, antara lain;
1.      Sunnah yang diriwayatkan oleh sahabat. Para ulama sepakat atas kehujjiahan Sunnah ini dengan tendensi adanya kemungkinan sahabat mendengarkan lansung dari Rasulullah dan bisa dipastikan bahwa para sahabat tidak mungkin berbohong dalam permasalahan agama.
2.      Sunnah Mursal yang muncul pada abad ke-2 dan 3 H. Di sini masih terjadi perbedaan pendapat antara ulama atas kehujjiahan Sunnah ini. Imam Jalaluddin mengatakan bahwasanya Sunnah ini bisa dijadikan hujjah munurut mayoritas ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah tanpa adanya satu syarat pun. Lain halnya Imam Syafi'i, beliau memberikan syarat dalam kehujjiahan Sunnah ini yaitu harus diriwayatkan oleh Sa’id bin Musayyab.
3.      Sunnah Mursal yang diriwayatkan oleh seorang yang adil pada selain abad ke 2 dan 3 H. Abu Hasan al-Kurkhy menerima atas kehujjiahan Sunnah ini, lain halnya dengan Isa bin Ayyan yang tidak menerima atas kehujjiahan Sunnah ini kecuali jika diriwayatkan oleh orang yang masyhur akan kealimannya.   
Para ulama berbeda pendapat juga dalam pembagian Sunnah Musnad. Imam Syafi'i menjelaskan dalam kitabnya ar-Risalah bahwa Sunnah apabila ditinjau dari sanadnya terbagi menjadi dua bagian, yaitu Sunnah Mutawâtiroh dan Sunnah Ahâd. Sedangkan Imam Hanafi membagi Sunnah tersebut menjadi tiga bagian, yaitu Sunnah Mutawâtiroh, Sunnah Masyhûroh dan Sunnah Ahâd yang akan dijelaskan sebagai berikut;
1)      Sunnah Mutawâtiroh adalah Sunnah yang diriwayatakan oleh orang banyak yang tidak ada kemungkinan untuk mendustai karena ke‘âdalahan dan jauhnya tempat tinggal mereka. Sunnah ini bisa dijadikan hujjah secara dhorûri dan akan dihukumi kafir bagi siapa yang mengingkarinya, seperti Sunnah yang menerangkan jumlah rakaat shalat fardu dan perkiraan dalam pengeluaran zakat.
Ulama berbeda pendapat dalam pembatasan hitungan rôwiy mutawâtir. Sebagian ulama mengatakan bahwa jumlahnya ada lima, seperti jumlah Ulil Azmi (Nabi Muhammad, Nabi Ibrahim, Nabi Nuh, Nabi Isa, Nabi Musa). Ulama lain berpendapat bahwa jumlahnya ada tujuh orang, seperti yang dijelaskan dalam surat al-Kahfi. Pendapat lain mengatakan bahwa jumlahnya ada sepuluh, karena jumlah di bawah sepuluh termasuk jama’ qillah. Ada yang mengatakan bahwa jumlahnya ada dua puluh dengan landasan firman Allah (Iyyâkun minkum ‘isyrûna shôbirûna). Dan ada juga yang mengatakan bahwa jumlahnya ada tiga ratus, seperti jumlah tentara Islam saat perang Badar.   
2)      Sunnah Masyhûroh adalah Sunnah yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang tidak sampai hitungaan Sunnah Mutawâtiroh, seperti satu atau dua orang. Pada abad ke-2 dan 3 H, Sunnah tersebut menyebar luas dan diriwayatkan oleh sejumlah orang yang tidak ada kemungkinan untuk berbohong. Jika Sunnah Masyhûroh menyebar luas pada selain abad tersebut, maka Sunnah masyhûr tidak bisa dijadikan hujjah. Dan barang siapa yang mengingkari akan kehujjiaan Sunnah ini, maka orang tersebut dihukumi menyimpang dari kebenaran, akan tetapi tidak sampai pada derajat kekafiran.
3)      Sunnah Âhad adalah Sunnah yang diriwayatkan satu orang atau tidak sampai pada hitungan perawi dalam Sunnah Mutawâtiroh dan Sunnah Masyhûroh. Adapun hukum Sunnah ini menunjukkan pada zhann dan wajib mengerjakan apa saja yang ada dalam Sunnah ini, akan tetapi tidak wajib untuk meyakininya karena masih ada keraguan dan ini menurut mayoritas Hanafiyah.

Kedudukan Sunnah
Sunnah memiliki peringkat kedua sebagai dalil yang bisa dijadikan hujjah setelah al-Qur’an karena penetapan dalam al-Qur’an sudah qath’i (qath’iy al-tsubût), sedangkan penetapan dalam Sunnah masih zhaanni (zhanny al-tsubût) dan seperti yang kita ketahui bahwa keberadaan qath’i lebih dahulu dari pada zhanny, juga karena Sunnah sebagai penjelas bagi al-Qur’an yang memang diturunkan dalam keadaan global yang masih membutuhkan penjelasan.
Sedangkan kedudukan Sunnah jika ditinjau dari penisbatannya pada al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1.                  Keberadaan Sunnah sebagai penguat (muakkid) bagi al-Qur’an, seperti perintah untuk menjalankan shalat, menunaikan zakat, larangan untuk tidak berbuat syirik, dan lain sebagainya. Sebagaimana sabda Rasulullah (اسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا) sebagai penguat firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 19: (وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ).
2.              Keberadaan Sunnah sebagai penjelas (mubayyin) bagi al-Qur’an. Dan penjelas di sini mempunyai tiga macam arti, yaitu:
a.             Sebagai penjelas bagi al-Qur’an yang masih global, seperti Sunnah qauliyah atau fi’liyyah dalam tata cara ibadah dan mu’amalah.
b.            Sebagai pengkhusus bagi lafad-lafad yang masih umum dalam al-Qur’an, seperti larangan Rasulullah dalam masalah pernikahan
(لَا تَنْكِحُ اْلمَرْأَةَ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا عَلَى خَالَتِهَا وَلَا عَلَى إِبْنَةِ أَخِيْهَا وَلَا عَلَى إِبْنَةِ أُخْتِهَا)
sebagai pengkhusus bagi firman Allah yang masih umum:
(وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ)
c.             Sebagai pembatas bagi lafad-lafad yang masih mutlak dalam al-Qur’an, seperti batasan Rasulullah pada bagian tangan pencuri yang harus dipotong yaitu sampai pergelangan tangan bagi firman Allah yang masih mutlak dalam surat al-Maidah ayat 38:
(وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا)
3.         Keberadaan Sunnah sebagai penetap hukum yang belum ditetapkan al-Qur’an, seperti larangan Rasulullah bagi orang laki-laki untuk tidak memakai emas dan pakaian yang berkain sutra, juga seperti perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Dasar Kehujjiahan Sunnah secara Umum
Kaum muslimin sepakat bahwasanya Sunnah bisa dijadikan hujjah dengan landasan al-Qur’an, Sunnah dan akal.
·         Dalam al-Qur’an telah dijelaskan beberapa dalil yang mana kita diwajibkan untuk taat kepada Rasulullah;
(قُلْ أَطِيْعُوااللهَ وَالرَّسُوْلَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْكَــــافِرِيْنَ)
Artinya: “Katakanlah: Taatilah Allah dan Rasul-Nya jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 32)
Dari ayat ini kita bisa memahami bahwa Allah memerintah kita untuk taat pada Allah dan Rasul-Nya. Allah juga mengancam orang-orang yang tidak mengikuti jalan yang telah dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dalam ayat lain dijelaskan ancaman bagi siapa yang melanggar perintah Rasulullah di akhirat, sebagaimana dalam firman Allah;
(فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ)
Artinya: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)
Dalam ayat ini tertera dengan jelas ancaman bagi orang-orang yang tidak menempuh jalan yang telah ditempuh oleh Rasulallah, yaitu kelak akan mendapatkan siksaan yang sangat pedih dari Allah di akhirat.
Begitu pula dalam al-Quran telah dijelaskan bahwa jika ada suatu permasalahan, maka permasalahan tersebut harus dikembalikan pada al-Qur’an dan Sunnah, sebagaimana firman Allah;
(فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ)
Artinya: “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu hal, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya).” (QS. An-Nisa’: 59)
·         Dasar atas kehujjahan Sunnah dari Sunnah Rasulullah, seperti Sunnah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi;
(عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ اْلمَهْدِيِّـيْنَ الرَّاشِدِيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ)
Artinya: “Ikuti dan berpegang teguhlah pada jalanku (Rasulullah) dan jalan Khulafaurrasyidin.”
Dalam Sunnah di atas, merupakkan perintah untuk berpegang teguh pada Sunnah Nabi dan Sunnah khulafaurrasyidin. Rasulullah juga bersabda:
(أَلَا وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُوْلُ اللهِ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللهُ)
Artinya: “Ketahuilah bahwasanya sesuatu yang diharamkan Rasulullah merupakan sesuatu yang diharamkan Allah.” (HR. Turmidzi dan Ibnu Majah)
Sunnah ini juga menerangkan bahwa sesuatu yang dilarang oleh Rasulallah adalah suatu yang dilarang pula oleh Allah.
·         Dasar atas kehujjahan Sunnah dari akal
Al-Qur’an adalah rujukkan pertama dalan mencetuskan sebuah hukum dan kita tidak bisa memahami al-Qur’an secara lansung, karena al-Qur’an adalah dalil yang masih global. Oleh karena itu, ia masih membutuhkan Sunnah Nabi yang berposisi sebagai penjelas dari sesuatu yang masih samar. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa Nabi bertugas untuk menyampaikan semua perintah dan larangan dari Allah. Adapun cara penyampaian Rasulullah dengan membacakan al-Qur’an dan menerangkan pada semua umatnya. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa antara al-Qur’an dan Sunnah Nabi tidak bisa dipisahkan. 

Dasar Orang yang Mengingkari Kehujjiahan Sunnah
Sebagian golongan ada yang ingkar atas kehujjiahan Sunnah. Mereka juga mempunyai dalil yang bersumber dari al-Qur’an, antara lain;
1.      Al-Qur’an adalah penjelas bagi segala sesuatu. Al-Qur’an menggunakan bahasa Arab, sedangkan bahasa Arab tidak membutuhkan penjelasan bagi orang Arab itu sendiri karena bahasa Arab merupakan bahasa mereka.
Karena Sunnah itu diriwayatkan oleh manusia biasa yang tak luput dari salah dan lupa. Maka, Sunnah tidak bisa dijadikan hujjah sebagaimana al-Qur’an.
Mereka juga mengatakan bahwa jika al-Qur’an masih membutuhkan Sunnah (penjelasan), maka posisi al-Qur’an bukan lagi sebagai penjelas bagi segala sesuatu, melainkan yang dijelaskan dan hal ini bertentangan dengan firman Allah;
(مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ)
Artinya: “Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam al-Kitab.” (QS. Al-An’am: 38)
2.      Sunnah bukanlah sesuatu yang bisa dijadikan hujjah, karena Sunnah merupakan sesuatu yang tidak terjaga. Lain halnya al-Qur’an yang selalu dijaga oleh Allah. Sebagaimana firman Allah;
(إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُوْنَ)
Artinya: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr: 9)
Pendapat yang Rajih
Pendapat yang lebih di pilih oleh para ulama adalah pendapat yang mengatakan bahwa Sunnah bisa dijadikan hujjah, karena tanpa adanya Sunnah umat manusia tidak akan bisa memahami secara rinci kandungan yang ada dalam al-Qur’an, kita juga tidak akan mengetahui tata cara shalat yang dimaksud dalam al-Qur’an tanpa adanya Sunnah dan kita tidak akan tahu perkiraan tangan yang harus dipotong ketika ada orang yang mencuri sampai satu nishab. Dalil yang telah dipaparkan oleh ulama yang mengatakan bahwa Sunnah adalah sebagian dari hujjah syar’i lebih kuat daripada dalil ulama yang mengatakan bahwa Sunnah tidak bisa dijadikan hujjah.


No comments:

Post a Comment