Kesunnahan dalam Shalat
By: Muhammad
Shalat
mempunyai kesunnahan yang dianjurkan untuk dikerjakan agar bisa menambah pahala.
Adapun di antara kesunnahan shalat sebagaimana berikut:
1- Mengangkat
kedua tangan hingga sama tinggi ujung jari dengan telinga dan telapak tangan
setinggi bahu serta keduanya menghadap ke arah kiblat. Mengangkat kedua tangan
ini sunnah dikerjakan saat Takbiratul ihram, ruku’, dan bangun dari ruku’.
Mengangkat tangan dengan cara seperti ini disunnahkan
berdasarkan Hadits Rasul saw
yang datangnya dari Ibnu Umar riwayat Bukhari, Muslim, dan
lain-lain:
(رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ فِي الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ
حَتَّى يَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يُكَبِّرُ
لِلرُّكُوعِ وَيَفْعَلُ ذَلِكَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ)
Artinya: “Aku melihat
Rasul saw apabila beliau melaksanankan shalat, beliau mengangkat kedua
tangannya sampai sejajar dangan kedua bahunya. Begitu juga Rasul
saw (mengangkat tangan) ketika hendak ruku’ dan bangun dari ruku’.”
2- Meletakkan
tangan kanan di atas pergelangan tangan kiri yang berposisi di atas dada atau
bawah dada di atas pusar. Hal ini berdasarkan Hadits
Rasul saw riwayat Bukhari dan Ibnu
Hajar:
(كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ
أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى
الصَّلاَةِ)
Artinya: “Orang-orang (pada masa Nabi Shallallaahu alaihi wasallam) diperintah untuk meletakkan tangan kanan di atas
pergelangan tangan kiri dalam shalat.”
3- Memusatkan
pandangan pada tempat sujud
Memandang tempat sujud saat shalat merupakan hal yang disunnahkan
menurut pandangan ulama Syafi’iyah dan ulama lain, sebab
dengan melihat tempat sujud bisa menjadi sebab kekhusyu’an
dalam shalat. Kesunnahan melihat tempat sujud ini selain waktu tasyahud saat
membaca kalimat syahadah, sebab pada waktu itu disunnahkan untuk melihat jari
telunjuk.[1]
4- Membaca doa
Iftitah sesudah Takbiratul ihram
Disunnahkan ketika mengerjakan shalat setelah Takbiratul
ihram membaca doa iftitah. Adapun bacaan doa iftitah yang dipilih oleh ulama
Syafi’iyah ialah doa Rasul saw riwayat Ahmad, Muslim,
dan lain-lain:
(وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي
فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ ،
إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا
شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ)
Artinya: “Aku menghadapkan diri pada
Pencipta langit dan bumi dalam keadaan lurus dan aku bukanlah orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku
hanyalah untuk Allah Tuhan pencipta alam semesta. Tak ada satu pun yang menyekutuinya. Dengan itulah aku
diperintah dan aku adalah orang Islam.”
Makna yang terkandung dari doa iftitah ini
adalah aku bermaksud untuk beribadah pada Pencipta langit dan bumi, memilih
agama yang benar yaitu Islam, menyembah pada Tuhan yang Esa, shalat, ibadah,
hidup, dan matiku hanya untukMu ya Allah, dan aku adalah orang Islam.
5- Membaca Isti’adzah
dalam
setiap rakaat
Golongan Syafi’i dan Hanbali
berpendapat disunnahkan membaca Isti’adzah dengan suara lirih pada setiap
rakaat shalat sebelum membaca surat al-Fatihah. Adapun bacaan Isti’adzah itu
ialah A’udzu Billahi Minasy Syaithanir Rajim.
(أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيم)
Artinya: “Aku berlindung
kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”
Sedangkan dalil atas kesunnahan membaca Isti’adzah berdasarkan
al-Qur’an surat an-Nahl ayat 98:
(فَإِذا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ
فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجِيمِ)
Artinya: “Maka apabila
engkau (Muhammad) hendak membaca al-Qur’an, mohonlah perlindungan kepada Allah
dari setan yang terkutuk.”
6- Membaca amin setelah
membaca surat al-Fatihah
Maksud membaca amin di sini adalah seorang yang shalat baik menjadi
imam, makmum, maupun sendirian disunnahkan membaca amin usai membaca surat al-Fatihah.
Dalam pembacaan amin harus dikeraskan kala bacaan Fatihah dikeraskan (shalat
Maghrib, Isya’, dan Subuh) dan harus dipelankan kala shalat yang bacaan Fatihahnya
dipelankan (Dhuhur dan Ashar).
Mengapa kita disunnahkan membaca amin usai membaca surat
al-Fatihah? Karena dalam surat al-Fatihah mengandung doa agar orang yang
membaca tidak tersesat dari jalan yang benar dan bisa menjauhi
setiap hal yang dibenci Allah seperti perbuatan orang Yahudi dan Nasrani.
Amin berarti
kabulkanlah.
Adapun dalil tentang kesunnahan
membaca amin berdasarkan Hadits
Rasul saw riwayat Bukhari, Muslim, Abu
Dawud,
dan lain-lain:
(إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ
فَأَمِّنُوا ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ
غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ)
Artinya: “Bila sang imam
membaca amin maka (bagi makmum) bacalah amin, sebab bila dalam pembacaan amin
itu bersamaan dengan bacaan amin malaikat, Allah akan mengampuni
semua dosa yang telah lalu.”
7- Berhenti
sejenak
Berhenti sejenak atau jeda dalam shalat merupakan hal yang
disunnahkan. Sedangkan perkiraan jeda itu cukup dengan membaca subhanallah.
Jeda disunnahkan pada setiap gerakan atau bacaan shalat selain setelah membaca
amin, sebab pada waktu itu seorang imam harus berhenti dengan perkiraan
cukupnya bagi makmum untuk membaca surat al-Fatihah.
8- Memisahkan
kedua kaki
Memisahkan dua kaki juga termasuk kesunnahan dalam shalat, bahkan
sebagian golongan Syafi’iyah mengatakan mendekatkan kedua kaki saat shalat
hukumnya makruh. Namun yang masih terjadi perselisihan antara ulama adalah kadar terpisahnya dua kaki. Menurut golongan Hanafiyah perkiraan terpisahnya empat
jari. Sedangkan menurut golongan Syafi’iyah satu jengkal.
9- Membaca surat
setelah al-Fatihah
Dalam hal ini
cukup dengan satu surat atau beberapa ayat al-Qur'an pada
dua rakaat shalat Subuh dan dua rakaat pertama pada shalat Dhuhur, Ashar,
Maghrib dan Isya. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul saw
riwayat Bukhari, Muslim, Abu
Dawud, dan lain-lain:
(كَانَ يَقْرَأُ فِي
الظُّهْرِ فِي الْأُولَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ وَفِي
الرَّكْعَتَيْنِ الْأُخْرَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ)
Artinya: “Rasul saw ketika shalat Dhuhur membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah) dan dua
surat pada dua rakaat pertama, dan beliau membaca Ummul Kitab saja pada dua
rakaat berikutnya.”
10- Membaca takbir
saat ruku’, sujud, bangun dari sujud, dan ketika berdiri tegak
Membaca Allahu Akbar pada setiap gerakan shalat juga
disunnahkan sebagaimana yang telah ditetapkan lewat kesepakatan ulama dan
meninjau Hadits dari Ibnu Mas’ud riwayat Ahmad dan an-Nasa’i:
(أَنَا رَأَيْتُ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُكَبِّرُ فِى كُلِّ رَفْعٍ وَوَضْعٍ وَقِيَامٍ
وَقُعُود)
Artinya: “Aku melihat
Rasul saw bertakbir pada setiap bangun, berdiri, dan duduk.”
Dari Hadits di atas
menunjukkan bahwa membaca takbir disunnahkan pada setiap gerakan shalat kecuali
pada saat bangun dari ruku’ sebab pada waktu itu orang yang shalat membacar Sami’
Allahu Liman Hamidah.
Dan pada saat ruku’ disunnahkan meletakkan
telapak tangan pada lutut.
11- Membaca Tasmi’
dan Tahmid
Maksud dari membaca
Tasmi’ di sini ialah membaca Sami’ Allahu Liman Hamidah. Sedangkan
maksud dari Tahmid ialah membaca Rabbana Lakal Hamdu. Golongan Syafi’iyah
berpendapat disunnahkan membaca Tasmi’ dan Tahmid bagi semua orang yang shalat
baik shalat sendirian atau berjamaah. Adapun dalil akan kesunnahan membaca
Tasmi’ dan Tahmid bertendensi pada Hadits
Rasul saw riwayat Bukhari, Muslim, dan
lain-lain:
(كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ، ثُمَّ
يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ ، ثُمَّ يَقُولُ :« سَمِعَ اللَّهُ لَمِنْ حَمِدَهُ ».
حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ ، ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ :« رَبَّنَا
وَلَكَ الْحَمْدُ »)
Artinya: “Ketika Rasul
saw mendirikan shalat beliau bertakbir saat berdiri, kemudian bertakbir saat
ruku’, kemudian membaca Sami’ Allahu Liman
Hamidah saat menegakkan punggung dari ruku’ dan berkata saat berdiri
Rabbana Lakal Hamdu.”
Adapun bacaan yang dibaca
saat bangun dari ruku’ berdasarkan Hadits Rasul saw yang datangnya
dari Abu Hurairah riwayat Muslim dan an-Nasai:
(اللَّهُمَّ
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الأَرْضِ ، وَمِلْءَ مَا
شِئْتَ مِنْ شَىْءٍ بَعْدُ ، أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ ، لاَ مَانِعَ لِمَا
أَعْطَيْتَ ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ)
Artinya: “Ya
Allah Tuhan kami bagiMu segala puji sepenuh langit, bumi, dan sesuatu yang
Engkau kehendaki setelahnya. Pemilik pujian dan kemuliaan, tiada yang bisa
mencegah bagi sesuatu yang telah Engkau berikan dan tidak ada yang bisa memberi
kemanfaatan pada suatu kemuliaan dari kemuliaanMu.”
12- Menempelkan
kedua lutut, kedua tangan dan wajah saat bersujud
Dalam praktek sujud
yang disunnahkan oleh Rasul saw dengan cara berurutan diawali dengan menempelkan
kedua lutut pada tanah, kemudian tangan, dan terakhir dahi. Urutan ini yang
disunnahkan menurut pandangan mayoritas ulama Fikih.
Sedangkan saat mengerjakan sujud terdapat cara-cara yang
disunnahkan sebagaimana berikut:
a-
Meletakkan kedua telapak tangan pada bumi dengan posisi lurus pada
wajah dan merapatkan antara jari-jari tangan.
b-
Membenggangkan antara paha dengan
perut dan kedua siku dengan lambungnya, ini
berlaku bagi laki-laki. Bagi wanita
disunnahkan untuk merapatkan semuanya.
c-
Malakukkan dengan tuma’ninah.
d-
Mambaca tasbih saat bersujud. Adapun bacaan tasbih waktu bersujud
adalah Subhana Rabiyal A’ala wa bihamdihi.
13- Duduk di antara dua
sujud
Cara duduk yang
tsabit (diriwayatkan) dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam dalam shalat
adalah duduk iftirasy (bertumpu pada paha kiri) pada semua posisi duduk dan
semua tasyahhud selain tasyahhud akhir. Apabila ada dua tasyahhud dalam shalat
itu maka dia harus duduk tawarruk pada tasyahhud akhir. Hal ini berdasarkan
perkataan Abu Hamid As-Sa'idi di hadapan para sahabat. Ketika ia menerangkan
shalat Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, di antaranya menyebutkan:
"Maka apabila beliau duduk setelah dua rakaat, beliau duduk di atas kaki
kiri sambil menegakkan telapak kaki kanan, dan apabila beliau duduk pada rakaat
akhir beliau majukan kaki kiri sambil menegakkan telapak kaki yang satunya, dan
beliau duduk di lantai." (H.R. Al-Bukhari)
Dari penjelasan di atas dapat kita pahami apa arti iftirasy dan apa arti tawarruk.
Iftirasy yaitu duduk di atas kaki kiri sambil menegakkan telapak kaki kanan.
Tawarruk yaitu meletakkan telapak kaki kiri di bawah betis kanan, kemudian mendudukkan pantat di alas/lantai dan menegakkan telapak kaki kanan.
Keterangan: Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, apabila duduk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri dan tangan kanannya di atas paha kanan, kemudian beliau menelunjukkan dengan jari telunjuk. (HR. Muslim)
Dan beliau tidak melebihkan pandangannya dari telunjuk itu. (HR. Abu Dawud, shahih)
Dari penjelasan di atas dapat kita pahami apa arti iftirasy dan apa arti tawarruk.
Iftirasy yaitu duduk di atas kaki kiri sambil menegakkan telapak kaki kanan.
Tawarruk yaitu meletakkan telapak kaki kiri di bawah betis kanan, kemudian mendudukkan pantat di alas/lantai dan menegakkan telapak kaki kanan.
Keterangan: Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, apabila duduk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri dan tangan kanannya di atas paha kanan, kemudian beliau menelunjukkan dengan jari telunjuk. (HR. Muslim)
Dan beliau tidak melebihkan pandangannya dari telunjuk itu. (HR. Abu Dawud, shahih)
14- Doa di antara
dua sujud
Doa di antara dua sujud ini disunnahkan menurut golongan
Syafi’iyah. Adapun bacaan yang yang sunnahkan untuk dibaca adalah Rabbighfirlii warhamnii wajburnii warfa' nii
warzuqnii wahdinii wa'aafinii wa'fu 'annii.
15- Tasyahud awal
Tasyahud awal ini dikerjakan dengan posisi dukuk Iftirasy.
Sedangkan bacaan yang disunnahkan untuk dibaca adalah:
(التَّحِيَّاتُ
الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ ، سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا
النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، سَلاَمٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ
اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ)
16- Meletakkan kedua
tangan pada kedua paha
Pada waktu duduk di antara dua sujud, Tasayahud awal, dan akhir
disunnahkan meletakkan kedua tangan di atas kedua paha yang semua ujung
jari-jari lurus dengan lutut. Jari telunjuk harus diangkat ke atas
(menunjuk) pada saat membaca syahadat baik pada tasyahud awal ataupun tasyahud
akhir.
17- Membaca
shalawat pada Nabi
Membaca shalawat pada Nabi ini disunnahkan pada saat Tasyahud
akhir/setelah membaca bacaan pada tasyahud awal, kemudian dilanjutkan dengan
bacaan
(اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَبَارِكْ
عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ فِى
الْعَالَمِينَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ)
Artinya: “Ya Allah,
bershalawatlah Engkau untuk Nabi Muhammad dan juga keluarganya sebagaimana
Engkau bershalawat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan berkatilah Nabi
Muhammad beserta keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkati Nabi Ibrahim
dan juga keluarganya. Pada sekalian alam, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi
Maha Mulia.”
18- Berdo'a setelah selesai dari membaca tasyahhud
dan membaca shalawat untuk Nabi
Membaca doa
setalah membaca shalawat pada Nabi ini dianjurkan oleh Rasul saw sebagaimana
sabda Rasul riwayat al-Baihaqi:
(إِذَا فَرَغَ أَحَدُكُمْ مِنْ صَلاَتِهِ
فَلْيَدْعُ بِأَرْبَعٍ ، ثُمَّ لْيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ)
Artinya: “Apabila salah
seorang di antara kalian selesai
membaca shalawat maka hendaklah
ia berdoa untuk meminta perlindungan dari empat hal, kemudian dia boleh berdo'a
sekehendaknya.”
Adapun 4 hal
yang dianjurkan untuk dibaca adalah:
(اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ
عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَعَذَابِ الْقَبْرِ ، وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ،
وَفِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّال)
Artinya: “Ya
Allah, aku berlindung kepadaMu dari siksa neraka Jahannam,
siksa kubur, fitnah hidup, dan fitnah
mati serta fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.”
19- Salam kedua ke kiri. Hal ini berdasarkan Hadits riwayat Muslim
(كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ
يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله حَتَّى يُرَى
بَيَاضُ خَدِّه)
Artinya: “Bahwasnnya
Rasul saw melakukkan salam ke kanan dan ke kiri sehingga
terlihat putihnya pipi beliau.”
20- Khusyu’ dalam
mengerjakan shalat
Golongan Syafi’iyah mengatakan khusyu’
termasuk sunnah shalat. Sedangkan cara-cara agar bisa khusyu’
sebagaimana keterangan yang telah lalu.
Namun metode paling mudah agar bisa mengerjakan shalat dengan khusyu’
adalah selalu merenungi bacaan-bacaan dalam shalat. Merenungi bacaan dalam shalat ini juga termasuk hal yang
disunnahkan saat mengerjakan shalat.[2]
No comments:
Post a Comment