Relevansi Ijtihad Pada Era ModernBy: Muhammad
Ketika membaca tentang pembahasan ijtihad pada era modern akan
timbul dalam benak pikiran kita, “Sesungguhnya apakah kita masih membutuhkan ijtihad
baru pada era sekarang?” Mungkin bagi
orang yang mempelajari serta mendalami ilmu agama Islam akan berpendapat dan
mempunyai anggapan bahwa pada masa sekarang umat Islam tidak membutuhkan ijtihad
baru, sebab semua problematika sudah terpecahkan dari pendapat-pendapat ulama
terdahulu dan semua permasalahan yang ada pada masa sekarang sudah pernah diperbincangkan
oleh ulama klasik. Dari sini kita tidak membutuhkan lagi ijtihad baru, tetapi
yang kita butuhkan adalah membuka dan melacak dari kitab-kitab klasik, sebab di
situ pasti ada jawabannya.
Tulisan di bawah ini tidak ada tujuan atau maksud meremehkan pada
ulama terdahulu serta menghilangkan rasa hormat pada kitab-kitab yang telah
diwariskan kepada kita, akan tetapi penulis menganggap perkataan orang-orang
bahwa: “ijtihad tidak dibutuhkan lagi dan semua permasalahan sudah terrumuskan”
merupakan sebuah kebodohan, sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa setiap masa,
hari, jam, bahkan sekon pun pasti muncul permasalahan baru yang belum tercetuskan pada masa lampau. Dan
tergolong hal yang mustahil apabila permasalahan yang ada pada saat ini sudah
terrumuskan pada masa terdahulu, sebab bagaimana ulama terdahulu bisa memberikan
hukum atas fenomena yang masih belum ada pada waktu itu?
Memang ada permasalahan pada
masa kita yang disinggung oleh ulama terdahulu, akan tetapi apakah hukum yang
telah mereka putuskan layak diterapkan pada masa sekarang? sedangkan kondisi
zaman telah berubah dan tabiat pun juga ikut berubah. Dari sinilah ulama
terdahulu menciptakan sebuah rumus “fatwa bisa berubah-ubah” mengikuti
perkembangan ruang, waktu, kondisi, dan kultur. Oleh karena itu, ijtihad tetap
dibutuhkan dalam setiap generasi. Terlebih pada masa yang kita hadapi sekarang
meninjau adanya perubahan drastis, banyaknya perubahan sosial, semakin
berkembangnya teknologi, dan kecepatan komunikasi sehingga hidup di dunia luas
bagaikan di dalam ruangan sempit.
Pada era sekarang terdapat dua medan yang membutuhkan ijtihad baru, pertama keuangan
dan ekonomi dan kedua keilmuan dan
kedokteran. Agar tidak memperpanjang pembahasan dua medan ini, penulis
akan mengulas seringkas mungkin. Semoga ulasan ini bisa memberi
gambaran positif bagi pembaca sehingga tidak beranggapan bahwa pada era modern
tidak membutuhkan ijtihad baru serta bisa meminimalisir fanatisme “semua
problem sudah terpecahkan pada era klasik.”
1-
Medan pertama, bidang keuangan dan ekonomi
Realita pada zaman sekarang tidak sedikit model pemutaran ekonomi
dan keuangan yang masih belum ditemukan pada masa ulama salaf seperti perusahaan
saham, rekomendasi, asuransi jiwa,
property asuransi, dan sejenisnya. Begitu juga terdapat perkembangan dalam
masalah perbankan seperti Real
Estate, industri, komersial,
investasi, dan lain sabagainya. Dan masih banyak lagi
bisnis-bisnis yang beragam seperti ATM, deposito, pinjaman, konversi, penukaran,
pembukaan kredit, pengeluaran surat jaminan, dan lain sebagainya yang masih ada
kemungkinan untuk dihukumi halal dan haram dalam masalah transaksi perbankan
oleh ulama terdahulu. Apabila kita melihat perkembangan ekonomi pada saat ini
maka kita bisa menilai bahwa mayoritas dari semua yang tersebut di atas
merupakan hal baru, sebagian lagi sudah terjadi pada masa lampau, dan ada pula
yang mencakup hal baru dan lampau.
Dari semua permasalahan yang baru pada zaman
sekarang ini, akan muncul dalam benak pikiran
kita, apa
hukum-hukum permasalahan tersebut? Mungkin sebagian dari kita ada yang langsung
menghukumi semua permasalahan di atas hukumnya haram tanpa berpikir ulang tentang kebutuhan masyarakat sekarang. Apabila menghukumi semua fenomena baru tersebut dengan
hukum haram maka hukum haram itu akan menyebabkan kesulitan bagi umat Islam dan
tidak mustahil umat Islam akan berbondong-bondong keluar dari agama Islam.
Padahal jika diteliti lagi terciptanya Fikih adalah memberikan kemudahan bagi
umat sebagaimana yang dikatakan oleh imam Abu Sofyan ats-Tsauri.
Mungkin ada pendapat yang terlalu memudahkan sehingga menghukumi halal
semua fenomena di atas dengan dasar adanya kemaslahatan dan kebutuhan bagi
manusia, ada juga golongan ulama yang tidak semerta-merta memberikan hukum pada
fenomena tersebut, akan tetapi mereka berusaha memecahkannya dangan mencari
dalil baik dari al-Qur’an, Hadits, maupun perkataan ulama terdahulu agar bisa
memberikan hukum yang layak dan mencocoki pada kebutuhan masyarakat sekarang.
Metode ketiga inilah yang bisa dikatakan
sebagai mujtahid sejati.
2-
Medan kedua, keilmuan dan
kedokteran
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa perkembangan keilmuan dan
teknologi pada masa sekarang sangat pesat, bisa diibaratkan sebuah khayalan
bagi orang-orang terdahulu terlebih dalam bidang kedokteran. Tidak sedikit
permasalahan-permasalahan yang membutuhkan jawaban melalui corak pandang Islam
dan membutuhkan ijtihad-ijtihad baru sehingga bisa memberikan hukum yang mencocoki
pada kondisi saat ini seperti bagaimanakah hukum transplantasi?.
Realita yang ada pada zaman sekarang transplantasi sangat
berkembang pada kalangan kedokteran. Transplantasi itu sendiri terkadang
memberikan sebagian dari tubuh atau keseluruhan dan terkadang diambilkan dari
organ hewan yang ditanamkan pada diri manusia yang sakit. Dari permasalahan ini
muncullah diskripsi masalah sebagaimana berikut;
a-
Bagaimana hukum transplantasi dari organ hewan atau sebagian organ
manusia untuk menyelamatkan jiwa manusia
lain? Apakah hukum transplantasi dari sebagian
hewan yang diharamkan oleh Islam seperti Babi,
Anjing,
dan lain-lainnya?
b-
Apakah diperbolehkan bagi seseorang yang masih hidup mendonorkan
sebagian organ tubuh pada orang lain?
c-
Apakah diperbolehkan bagi seseorang mewasiatkan transplantasi
setelah ia meninggal dunia?
d-
Apakah Islam memperbolehkan transplantasi dari orang non muslim pada muslim? Dan apakah
hukum menerima donor darah dari non muslim?
Soal-soal di atas bukanlah permasalahan yang mudah untuk
dipecahkan, akan tetapi bagi mujtahid kontemporer merupakan permasalahan yang
harus dipecahkan dan berusaha mencari hukum melalui dalil-dalil Syar’i yang
bisa diterima oleh masyarakat umum serta melihat pada kemaslahatan manusia.
No comments:
Post a Comment