Tuesday, 22 July 2014

Relevansi Ijtihad Era Modern



Relevansi Ijtihad Pada Era ModernBy: Muhammad
Ketika membaca tentang pembahasan ijtihad pada era modern akan timbul dalam benak pikiran kita, “Sesungguhnya apakah kita masih membutuhkan ijtihad baru pada era sekarang?”  Mungkin bagi orang yang mempelajari serta mendalami ilmu agama Islam akan berpendapat dan mempunyai anggapan bahwa pada masa sekarang umat Islam tidak membutuhkan ijtihad baru, sebab semua problematika sudah terpecahkan dari pendapat-pendapat ulama terdahulu dan semua permasalahan yang ada pada masa sekarang sudah pernah diperbincangkan oleh ulama klasik. Dari sini kita tidak membutuhkan lagi ijtihad baru, tetapi yang kita butuhkan adalah membuka dan melacak dari kitab-kitab klasik, sebab di situ pasti ada jawabannya.
Tulisan di bawah ini tidak ada tujuan atau maksud meremehkan pada ulama terdahulu serta menghilangkan rasa hormat pada kitab-kitab yang telah diwariskan kepada kita, akan tetapi penulis menganggap perkataan orang-orang bahwa: “ijtihad tidak dibutuhkan lagi dan semua permasalahan sudah terrumuskan” merupakan sebuah kebodohan, sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa setiap masa, hari, jam, bahkan sekon pun pasti muncul permasalahan baru yang  belum tercetuskan pada masa lampau. Dan tergolong hal yang mustahil apabila permasalahan yang ada pada saat ini sudah terrumuskan pada masa terdahulu, sebab bagaimana ulama terdahulu bisa memberikan hukum atas fenomena yang masih belum ada pada waktu itu?
Memang  ada permasalahan pada masa kita yang disinggung oleh ulama terdahulu, akan tetapi apakah hukum yang telah mereka putuskan layak diterapkan pada masa sekarang? sedangkan kondisi zaman telah berubah dan tabiat pun juga ikut berubah. Dari sinilah ulama terdahulu menciptakan sebuah rumus “fatwa bisa berubah-ubah” mengikuti perkembangan ruang, waktu, kondisi, dan kultur. Oleh karena itu, ijtihad tetap dibutuhkan dalam setiap generasi. Terlebih pada masa yang kita hadapi sekarang meninjau adanya perubahan drastis, banyaknya perubahan sosial, semakin berkembangnya teknologi, dan kecepatan komunikasi sehingga hidup di dunia luas bagaikan di dalam ruangan sempit.
Pada era sekarang terdapat dua medan yang membutuhkan ijtihad baru, pertama keuangan dan ekonomi dan kedua keilmuan dan kedokteran. Agar tidak memperpanjang pembahasan dua medan ini, penulis akan mengulas seringkas mungkin. Semoga  ulasan ini bisa memberi gambaran positif bagi pembaca sehingga tidak beranggapan bahwa pada era modern tidak membutuhkan ijtihad baru serta bisa meminimalisir fanatisme semua problem sudah terpecahkan pada era klasik.
1-      Medan pertama, bidang keuangan dan ekonomi
Realita pada zaman sekarang tidak sedikit model pemutaran ekonomi dan keuangan yang masih belum ditemukan pada masa ulama salaf seperti perusahaan saham, rekomendasi,  asuransi jiwa, property asuransi, dan sejenisnya. Begitu juga terdapat perkembangan dalam masalah perbankan seperti Real Estate, industri, komersial, investasi, dan lain sabagainya. Dan masih banyak lagi bisnis-bisnis yang beragam seperti ATM, deposito, pinjaman, konversi, penukaran, pembukaan kredit, pengeluaran surat jaminan, dan lain sebagainya yang masih ada kemungkinan untuk dihukumi halal dan haram dalam masalah transaksi perbankan oleh ulama terdahulu. Apabila kita melihat perkembangan ekonomi pada saat ini maka kita bisa menilai bahwa mayoritas dari semua yang tersebut di atas merupakan hal baru, sebagian lagi sudah terjadi pada masa lampau, dan ada pula yang mencakup hal baru dan lampau.
Dari semua permasalahan yang baru pada zaman sekarang ini, akan muncul dalam benak pikiran kita, apa hukum-hukum permasalahan tersebut? Mungkin sebagian dari kita ada yang langsung menghukumi semua permasalahan di atas hukumnya haram tanpa berpikir ulang tentang kebutuhan masyarakat sekarang. Apabila  menghukumi semua fenomena baru tersebut dengan hukum haram maka hukum haram itu akan menyebabkan kesulitan bagi umat Islam dan tidak mustahil umat Islam akan berbondong-bondong keluar dari agama Islam. Padahal jika diteliti lagi terciptanya Fikih adalah memberikan kemudahan bagi umat sebagaimana yang dikatakan oleh imam Abu Sofyan ats-Tsauri.
Mungkin ada pendapat yang terlalu memudahkan sehingga menghukumi halal semua fenomena di atas dengan dasar adanya kemaslahatan dan kebutuhan bagi manusia, ada juga golongan ulama yang tidak semerta-merta memberikan hukum pada fenomena tersebut, akan tetapi mereka berusaha memecahkannya dangan mencari dalil baik dari al-Qur’an, Hadits, maupun perkataan ulama terdahulu agar bisa memberikan hukum yang layak dan mencocoki pada kebutuhan masyarakat sekarang. Metode  ketiga inilah yang bisa dikatakan sebagai mujtahid sejati.
2-      Medan kedua, keilmuan dan kedokteran
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa perkembangan keilmuan dan teknologi pada masa sekarang sangat pesat, bisa diibaratkan sebuah khayalan bagi orang-orang terdahulu terlebih dalam bidang kedokteran. Tidak sedikit permasalahan-permasalahan yang membutuhkan jawaban melalui corak pandang Islam dan membutuhkan ijtihad-ijtihad baru sehingga bisa memberikan hukum yang mencocoki pada kondisi saat ini seperti bagaimanakah hukum transplantasi?.
Realita yang ada pada zaman sekarang transplantasi sangat berkembang pada kalangan kedokteran. Transplantasi itu sendiri terkadang memberikan sebagian dari tubuh atau keseluruhan dan terkadang diambilkan dari organ hewan yang ditanamkan pada diri manusia yang sakit. Dari permasalahan ini muncullah diskripsi masalah sebagaimana berikut;
a-      Bagaimana hukum transplantasi dari organ hewan atau sebagian organ manusia untuk menyelamatkan jiwa manusia lain? Apakah hukum transplantasi dari sebagian hewan yang diharamkan oleh Islam seperti Babi, Anjing, dan lain-lainnya?
b-      Apakah diperbolehkan bagi seseorang yang masih hidup mendonorkan sebagian organ tubuh pada orang lain?
c-      Apakah diperbolehkan bagi seseorang mewasiatkan transplantasi setelah ia meninggal dunia?
d-     Apakah Islam memperbolehkan transplantasi dari orang non muslim pada muslim? Dan apakah hukum menerima donor darah dari non muslim?
Soal-soal di atas bukanlah permasalahan yang mudah untuk dipecahkan, akan tetapi bagi mujtahid kontemporer merupakan permasalahan yang harus dipecahkan dan berusaha mencari hukum melalui dalil-dalil Syar’i yang bisa diterima oleh masyarakat umum serta melihat pada kemaslahatan manusia.

No comments:

Post a Comment